Page 41 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 41

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                 umum dan tata cara perpajakan; dan
            19.  Surplus Bank Indonesia.


            2.3.2 Penghasilan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan
            Pengecualian objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

            1.   Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
                 zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang
                 berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
                 yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang
                 diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
                 Peraturan Pemerintah;
            2.   Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
                 keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
                 menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
                 Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
                 penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
            3.   Warisan;
            4.   Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
                 huruf b UU PPh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
                               DOKUMEN
            5.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam
                 bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh
                 bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan
                 norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
            6.   Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
                                                     IAI
                 asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
            7.   Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam
                 negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal
                 pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
                 a.  Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
                 b.  Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima
                    dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh
                    lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
            8.   Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
                 Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
            9.   Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang
                 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
            10.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
                 terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit
                 penyertaan kontrak investasi kolektif;
            11.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan
                 pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat
                 badan pasangan usaha tersebut:
                 a.  Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-
                    sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
                 b.  Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
            12.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
                 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
            13.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang






     32      Ikatan Akuntan Indonesia
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46