Page 42 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 42

BAB 2: PEMILIHAN BENTUK USAHA



                       LATIHAN SOAL


                      Pilihan Ganda

                      1.  Perseroan Terbatas (PT) disebut “terbatas” karena:
                          A.  Modalnya tidak dapat dipindahtangankan
                          B.  Hanya dimiliki oleh satu orang
                          C.  Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimilikinya
                          D.  Tidak memiliki badan hukum

                      2.  Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023, Perseroan Terbatas (PT) memperoleh status badan
                       IAI WEB VERSION
                          hukum setelah:
                          A.  Akta pendirian ditandatangani oleh para pendiri
                          B.  Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
                          C.  Didaftarkan dan mendapatkan bukti pendaftaran dari Menteri
                          D.  Memiliki minimal dua orang direksi

                      3.  Modal yang tercantum dalam akta pendirian PT hingga batas maksimum seluruh
                          saham diterbitkan disebut:
                          A.  Modal disetor
                          B.  Modal ditempatkan
                          C.  Modal dasar
                          D.  Modal bayar

                      4.  Berikut ini merupakan organ dalam Perseroan Terbatas, kecuali:
                          A.  Rapat Umum Pemegang Saham
                          B.  Direksi
                          C.  Dewan Komisaris
                          D.  Sekutu Komanditer


                      5.  Fasilitas inter-corporate dividend tax free diberikan kepada PT apabila:
                          A.  Dividen berasal dari pinjaman usaha
                          B.  Kepemilikan saham di bawah 25%
                          C.  Dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan saham minimal 25%
                          D.  PT penerima dividen berbentuk firma


                      6.  Dalam persekutuan komanditer (CV), sekutu pasif disebut juga sebagai:
                          A.  Sekutu pengurus
                          B.  Sekutu komplementer
                          C.  Sekutu komanditer
                          D.  Sekutu pengendali


                      7.  Pembagian laba kepada para sekutu dalam persekutuan tidak dikenakan PPh karena:
                          A.  Dikecualikan dari objek pajak
                          B.  Merupakan penghasilan final
                          C.  Dikenakan di tingkat sekutu
                          D.  Termasuk dividen antar perusahaan





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        33
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47