Page 42 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 42

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                    pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
                    membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
                    dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
                    diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan
                    Peraturan Menteri Keuangan; dan
               14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib
                    Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
                    Keuangan.





               2.4  Beban-beban yang Boleh dijadikan Sebagai Pengurang Penghasilan


               Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
               dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
               mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

               1.   Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
                    a.  Biaya pembelian bahan;
                    b.  Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi,
                               DOKUMEN
                       dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
                    c.  Bunga, sewa, dan royalti;
                    d.  Biaya perjalanan;
                    e.  Biaya pengolahan limbah;
                    f.  Premi asuransi;
                    g.  Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
                    h.  Biaya administrasi; dan      IAI
                    i.  Pajak kecuali Pajak Penghasilan;
               2.   Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran
                    untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Pajak Penghasilan;
               3.   Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
               4.   Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan
                    atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
               5.   Kerugian selisih kurs mata uang asing;
               6.   Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
               7.   Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
               8.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
                    a.  Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
                    b.  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal
                       Pajak; dan
                    c.  Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah
                       yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
                       pembebasan  utang antara  kreditur dan  debitur  yang  bersangkutan; atau  telah  dipublikasikan
                       dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
                       dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
                    d.  Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih
                       debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;
                    Yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;(PMK






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      33
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47