Page 43 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 43

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                 No. 57/PMK.03/2010)
            9.   Sumbangan  dalam  rangka  penanggulangan  bencana  nasional  yang      ketentuannya  diatur  dengan
                 Peraturan Pemerintah;
            10.  Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang
                 ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
            11.  Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
            12.  Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
            13.  Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
                 Pemerintah. (PP No. 93 Tahun 2010)





            2.5  Beban yang Tidak Boleh Dijadikan sebagai Pengurang Penghasilan


            Berdasarkan Pasal 9 Undang – Undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena
            Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

            1.   Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang
                 dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
            2.   Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau
                               DOKUMEN
                 anggota;
            3.   Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
                 a.  Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,
                    sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
                    piutang;
                 b.  Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
                    Penyelenggara Jaminan Sosial;    IAI
                 c.  Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
                 d.  Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
                 e.  Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
                 f.  Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha
                    pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan
                    Peraturan Menteri Keuangan; (PMK No. 81/PMK.03/2009)
            4.   Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
                 beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan
                 premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
                 penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura
                 dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian
                 atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
                 pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; (PMK No.
                 83/PMK.03/2009)
            5.   Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang
                 mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
            6.   Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
                 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
                 i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat
                 yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
                 pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
                 disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;






     34      Ikatan Akuntan Indonesia
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48