Page 43 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 43
MANAJEMEN PERPAJAKAN
8. Gaji yang dibayarkan kepada sekutu dalam persekutuan tidak dapat dijadikan biaya
pengurang karena:
A. Termasuk dividen
B. Sekutu dianggap bagian dari badan usaha itu sendiri
C. Tidak memenuhi syarat formal
D. Tidak diatur dalam UU PPh
9. Perusahaan perseorangan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat:
A. Menggunakan pembukuan berbasis accrual
B. Tidak wajib membayar pajak
IAI WEB VERSION
C. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
D. Mengajukan tax holiday
10. Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, tarif PPh final atas peredaran bruto tertentu adalah
sebesar:
A. 0,1%
B. 0,25%
C. 0,5%
D. 1%
Soal Esai
1. Jelaskan perbedaan tanggung jawab antara pemilik dalam Perseroan Terbatas (PT) dan
sekutu dalam Persekutuan Komanditer (CV).
2. Uraikan kelebihan dan kekurangan pajak antara bentuk usaha PT, Persekutuan, dan
Perseorangan.
34 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

