Page 44 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 44

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               7.   Pajak Penghasilan;
               8.   Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
                    menjadi tanggungannya;
               9.   Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
                    tidak terbagi atas saham;
               10.  Sanksi  administrasi  berupa bunga, denda,  dan kenaikan  serta sanksi pidana  berupa  denda yang
                    berkenaan dengan pelaksanaan perundang undangan di bidang perpajakan.





               2.6  Rekonsiliasi Laba Fiskal dengan Laba Komersial

               Penyesuaian fiskal diperlukan karena terdapat beberapa perbedaan antara prinsip pembukuan menurut
               laporan keuangan secara  fiskal  dengan  laporan  keuangan  secara  komersial. Hal  ini  disebabkan  karena
               secara komersial diatur oleh PSAK dan secara fiskal diatur oleh UU Pajak Penghasilan dan peraturan
               pelaksanaannya.

               1.   Penyesuaian Fiskal Positif
                    a.  Penyesuaian fiskal positif akan mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih besar sehingga
                       menaikkan pajak terutang, pada umumnya timbul akibat biaya-biaya yang secara komersial diakui,
                           anggota; DOKUMEN
                       tetapi tidak diakui secara fiskal.
                    b.  Penyesuaian fiskal positif itu dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
                       1)  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau


                           Termasuk dalam kategori ini adalah pemberian dividen terselubung yang dapat berupa
                                                     IAI
                           pembayaran premi asuransi jiwa pemegang saham, pembayaran biaya listrik dan telepon rumah
                           pemegang saham, biaya pemeliharaan kendaraan pribadi pemegang saham, pembayaran PBB
                           rumah pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
                       2)  Pembentukan dan pemupukan dana cadangan;
                           Pembentukan dan pemupukan dana cadangan dalam penyesuaian fiskal tidak termasuk
                           pemupukan cadangan bagi usaha perbankan dan asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi,
                           dan cadangan biaya reklamasi bagi usaha pertambangan.
                       3)  Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;
                       4)  Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang
                           memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;
                       5)  Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;
                           Termasuk dalam kategori ini adalah pemberian beasiswa yang tidak memiliki ikatan dengan
                           perusahaan.
                       6)  Pajak penghasilan;
                       7)  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak
                           terbagi atas saham;
                       8)  Sanksi administrasi di bidang perpajakan;
                       9)  Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
                       10)  Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal;
                       11)  Biaya yang ditangguhkan pengakuannya;
                       12)  Penyesuaian fiskal positif lainnya.
                           Contoh pengeluaran yang termasuk kelompok ini adalah:
                           i.   Perjalanan dinas pegawai tanpa disertai bukti-bukti;
                           ii.  Pembagian bonus, tantiem, gratifikasi, maupun jasa produksi yang dibebankan pada laba





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      35
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49