Page 44 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 44
MANAJEMEN PERPAJAKAN
7. Pajak Penghasilan;
8. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang
menjadi tanggungannya;
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham;
10. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang
berkenaan dengan pelaksanaan perundang undangan di bidang perpajakan.
2.6 Rekonsiliasi Laba Fiskal dengan Laba Komersial
Penyesuaian fiskal diperlukan karena terdapat beberapa perbedaan antara prinsip pembukuan menurut
laporan keuangan secara fiskal dengan laporan keuangan secara komersial. Hal ini disebabkan karena
secara komersial diatur oleh PSAK dan secara fiskal diatur oleh UU Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya.
1. Penyesuaian Fiskal Positif
a. Penyesuaian fiskal positif akan mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih besar sehingga
menaikkan pajak terutang, pada umumnya timbul akibat biaya-biaya yang secara komersial diakui,
anggota; DOKUMEN
tetapi tidak diakui secara fiskal.
b. Penyesuaian fiskal positif itu dikelompokkan dalam beberapa bagian, yaitu:
1) Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau
Termasuk dalam kategori ini adalah pemberian dividen terselubung yang dapat berupa
IAI
pembayaran premi asuransi jiwa pemegang saham, pembayaran biaya listrik dan telepon rumah
pemegang saham, biaya pemeliharaan kendaraan pribadi pemegang saham, pembayaran PBB
rumah pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
2) Pembentukan dan pemupukan dana cadangan;
Pembentukan dan pemupukan dana cadangan dalam penyesuaian fiskal tidak termasuk
pemupukan cadangan bagi usaha perbankan dan asuransi, sewa guna usaha dengan hak opsi,
dan cadangan biaya reklamasi bagi usaha pertambangan.
3) Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan;
4) Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang
memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan;
5) Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;
Termasuk dalam kategori ini adalah pemberian beasiswa yang tidak memiliki ikatan dengan
perusahaan.
6) Pajak penghasilan;
7) Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak
terbagi atas saham;
8) Sanksi administrasi di bidang perpajakan;
9) Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal;
10) Selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal;
11) Biaya yang ditangguhkan pengakuannya;
12) Penyesuaian fiskal positif lainnya.
Contoh pengeluaran yang termasuk kelompok ini adalah:
i. Perjalanan dinas pegawai tanpa disertai bukti-bukti;
ii. Pembagian bonus, tantiem, gratifikasi, maupun jasa produksi yang dibebankan pada laba
Ikatan Akuntan Indonesia 35