Page 45 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 45

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                            ditahan;
                        iii.  PPh ditanggung perusahaan atas sewa rumah yang ditempati pegawai;
                        iv.  Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di luar negeri;
                        v.  Pajak masukan untuk perolehan BKP/JKP sesuai dengan Pasal 9 UU PPh;
                        vi.  Biaya entertainment yang tidak dibuatkan daftar nominative;
                        vii.  Biaya promosi yang tidak didukung bukti;
                        viii. Kerugian pengalihan harta yang tidak digunakan untuk usaha;
                        ix.  Macam-macam biaya yang tidak didukung oleh bukti-bukti.

            2.   Penyesuaian Fiskal Negatif
                 a.  Penyesuaian fiskal negatif mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih kecil sehingga
                    menurunkan pajak terutang.
                 b.  penyesuaian fiskal negatif dikelompokkan menjadi:
                    1)  Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal;
                    2)  Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal;
                    3)  Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya;
                    4)  Penyesuaian fiskal positif lainnya.

            3.   Beda Permanen dan Temporer
                 a.  Beda Permanen
                    1)  Timbul sebagai akibat adanya perbedaan pengakuan antara fiskal dan pembukuan yang tidak
                               DOKUMEN
                        akan terpulihkan di masa yang akan datang.
                    2)  Contoh:  non deductible expenses, objek PPh Final
                 b.  Beda Temporer
                    1)  Timbul  karena perbedaan metode  antara  akuntansi  komersial  dengan  fiskal yang  akan
                        terpulihkan di masa yang akan datang.
                                                     IAI
                    2)  Contoh: karena perbedaan metode penyusutan atau masa manfaat aset antara fiskal dan
                        komersial.




            2.7  Perhitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun


            Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, pada akhir tahun pajak dilakukan perhitungan pajak terutang
            untuk tahun bersangkutan. Pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang
            bersangkutan, baik pajak yang telah dipotong oleh pihak lain maupun pajak yang disetor sendiri, akan
            menghasilkan kurang bayar atau lebih bayar.

            1.   Kompensasi kerugian
                 Apabila penghasilan  bruto setelah  dikurangi  dengan pengurangan  yang  diperkenankan diperoleh
                 kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama
                 lima tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun terjadinya kerugian tersebut.
                 Misalnya, Wajib Pajak PT ABC mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2011. Kerugian tersebut dapat
                 dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016.
                 Apabila setelah kerugian tersebut dikompensasikan sampai dengan tahun 2016 masih terdapat sisa
                 kerugian yang belum dikompensasikan, sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan
                 dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2017 atau sesudahnya.
            2.   Tarif Pajak
                 a.  Tarif Pajak Penghasilan WP Badan Dalam Negeri dan BUT
                    Sejak 1 Januari 2010, tarif pajak penghasilan WP Badan Dalam Negeri dan BUT adalah 25%.
                 b.  Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri




     36      Ikatan Akuntan Indonesia
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50