Page 45 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 45
MANAJEMEN PERPAJAKAN
ditahan;
iii. PPh ditanggung perusahaan atas sewa rumah yang ditempati pegawai;
iv. Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di luar negeri;
v. Pajak masukan untuk perolehan BKP/JKP sesuai dengan Pasal 9 UU PPh;
vi. Biaya entertainment yang tidak dibuatkan daftar nominative;
vii. Biaya promosi yang tidak didukung bukti;
viii. Kerugian pengalihan harta yang tidak digunakan untuk usaha;
ix. Macam-macam biaya yang tidak didukung oleh bukti-bukti.
2. Penyesuaian Fiskal Negatif
a. Penyesuaian fiskal negatif mengakibatkan jumlah penghasilan menjadi lebih kecil sehingga
menurunkan pajak terutang.
b. penyesuaian fiskal negatif dikelompokkan menjadi:
1) Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal;
2) Selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal;
3) Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya;
4) Penyesuaian fiskal positif lainnya.
3. Beda Permanen dan Temporer
a. Beda Permanen
1) Timbul sebagai akibat adanya perbedaan pengakuan antara fiskal dan pembukuan yang tidak
DOKUMEN
akan terpulihkan di masa yang akan datang.
2) Contoh: non deductible expenses, objek PPh Final
b. Beda Temporer
1) Timbul karena perbedaan metode antara akuntansi komersial dengan fiskal yang akan
terpulihkan di masa yang akan datang.
IAI
2) Contoh: karena perbedaan metode penyusutan atau masa manfaat aset antara fiskal dan
komersial.
2.7 Perhitungan Pajak Penghasilan Akhir Tahun
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, pada akhir tahun pajak dilakukan perhitungan pajak terutang
untuk tahun bersangkutan. Pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang
bersangkutan, baik pajak yang telah dipotong oleh pihak lain maupun pajak yang disetor sendiri, akan
menghasilkan kurang bayar atau lebih bayar.
1. Kompensasi kerugian
Apabila penghasilan bruto setelah dikurangi dengan pengurangan yang diperkenankan diperoleh
kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama
lima tahun berturut-turut, dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun terjadinya kerugian tersebut.
Misalnya, Wajib Pajak PT ABC mengalami kerugian fiskal tahun pajak 2011. Kerugian tersebut dapat
dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016.
Apabila setelah kerugian tersebut dikompensasikan sampai dengan tahun 2016 masih terdapat sisa
kerugian yang belum dikompensasikan, sisa kerugian tersebut tidak dapat lagi dikompensasikan
dengan penghasilan neto atau laba fiskal tahun 2017 atau sesudahnya.
2. Tarif Pajak
a. Tarif Pajak Penghasilan WP Badan Dalam Negeri dan BUT
Sejak 1 Januari 2010, tarif pajak penghasilan WP Badan Dalam Negeri dan BUT adalah 25%.
b. Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
36 Ikatan Akuntan Indonesia