Page 46 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 46

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                       Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
                       adalah sebagai berikut :


                                  Tabel 2.1: Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri


                                      Lapisan Penghasilan Kena Pajak                     Tarif Pajak
                        Sampai dengan Rp50.000.000                                           5%

                        Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000                    15%
                        Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000                   25%

                        Di atas Rp500.000.000                                               30%


                       Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak, jumlah Penghasilan Kena
                       Pajak dibulatkan dahulu ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya: Penghasilan Kena Pajak
                       sebesar Rp231.450.990. Untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp231.450.000
                    c.  Kredit Pajak Penghasilan
                       Kredit pajak penghasilan terdiri dari:
                       a)  PPh pasal 21 (khusus untuk WP Orang Pribadi-Pemotongan dari pekerjaan).
                       b)  PPh pasal 22 (Pemungutan pajak oleh pihak lain).
                      DOKUMEN
                       c)  PPh pasal 23 (Pemotongan pajak dari modal dan jasa).

                       d)  PPh pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri).
                       e)  PPh pasal 25 (Cicilan Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak).
                                                     IAI
















































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      37
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51