Page 46 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 46
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
adalah sebagai berikut :
Tabel 2.1: Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.000 30%
Untuk keperluan penerapan tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak, jumlah Penghasilan Kena
Pajak dibulatkan dahulu ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya: Penghasilan Kena Pajak
sebesar Rp231.450.990. Untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp231.450.000
c. Kredit Pajak Penghasilan
Kredit pajak penghasilan terdiri dari:
a) PPh pasal 21 (khusus untuk WP Orang Pribadi-Pemotongan dari pekerjaan).
b) PPh pasal 22 (Pemungutan pajak oleh pihak lain).
DOKUMEN
c) PPh pasal 23 (Pemotongan pajak dari modal dan jasa).
d) PPh pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri).
e) PPh pasal 25 (Cicilan Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak).
IAI
Ikatan Akuntan Indonesia 37