Page 47 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 47

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   untuk melakukan investasi ketika perusahaan membutuhkan kemudahan untuk menulis cek,
                   para manajer dapat mengendalikan waktu dari keuntungan pajak dan pengurangan biaya.          1


                   Kondisi  pasar  tentunya  akan  memengaruhi  pilihan  pajak.  Jika  pendanaan  eksternal mahal,
                   maka pendanaan internal dapat digunakan lebih banyak. Namun, apabila pendanaan
                   eksternal murah, maka pendanaan internal dapat digunakan lebih sedikit. Demikian pula,
                   halnya dengan sifat bisnis memengaruhi kelayakan. Margin laba yang tinggi membutuhkan
                   kemampuan untuk menggunakaan pendanaan yang lebih tinggi. Demikian pula, margin laba
                   yang rendah membutuhkan kemampuan untuk menggunakan pendanaan yang lebih rendah.             2


                       IAI WEB VERSION
                   Nilai tambah melalui pembiayaan internal mempunyai potensi yang lebih tinggi jika dibandingkan
                   dengan nilai tambah melalui pembiayaan eksternal. Alasannya, tidak ada nilai peningkatan
                   arus  kas  ataupun  peningkatan  nilai  perusahaan  yang  dibagikan  dengan  seseorang  selain
                   pemilik aslinya. Nilai tambah pada saat pembiayaan internal lebih tinggi daripada pembiayaan
                   melalui utang ketika peningkatan arus kas dari ekspansi atas pembiayaan utang lebih rendah
                   daripada kas yang dialihkan untuk membayar utang (seperti, permintaan pembayaran bunga
                   berkala dan pembayaran pokok utang). Pendanaan internal juga dapat menambah nilai atas
                   pembiayaan modal, terutama ketika nilai dari perusahaan meningkat karena faktor yang tidak
                   langsung terkait dengan proyek yang dibiayai (seperti, ketika spekulasi membuat pasar bergairah
                   untuk perusahaan dot-com yang menjadi terbuka (go public) pada akhir tahun 1990). Tetapi,
                   karena sumber internal biasanya lebih terbatas daripada pendanaan eksternal – pertimbangan
                   berapa banyak orang-orang dapat membayar untuk rumah, mobil, atau gelar MBA melalui
                   utang – ada batasan pada bagaimana nilai dapat dilakukan melalui pendanaan internal.         3

                   Ketika ada situasi yang tidak langsung mengubah keuntungan pada pembiayaan internal, maka
                   terdapat ada keuntungan terbatas dengan tidak adanya biaya transaksi. Tetapi, peningkatan nilai
                   perusahaan tidak selalu memajaki sampai ada pertukaran transaksi, seperti penjualan saham
                   perusahaan. Dengan demikian, strategi pendanaan internal yang menyokong nilai ekuitas
                   perusahaan dipegang oleh pemilik yang ada dapat menimbulkan keuntungan pajak yang cukup.     4



                   3.2 PENDANAAN MODAL (EQUITY FINANCING)

                   Dampak dari pendanaan melalui modal (equity financing) dan distribusi laba
                   (distributing dividend)

                   Pendanaan dalam bentuk modal dilakukan oleh perusahaan melalui penjualan kepemilikan
                   saham biasa perusahaan tersebut (baik kepada pemegang saham baru atau pemegang saham
                   yang sudah ada). Contoh lain, seperti persekutuan (“CV”) yang menjual bagian kemitraanya
                   kepada investor baru (atau menerima kontribusi modal baru dari kemitraan yang suda ada).
                   Pembiayaan modal juga ada dalam berbagai bentuk. Kebanyakan yang biasa adalah kontribusi
                   kepada modal – selalu dalam bentuk kas tetapi terkadang dalam bentuk properti – oleh para



                   1   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 126
                   2   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 127
                   3   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 128
                   4   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 129





                    38                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52