Page 48 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 48

BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN



                      mitra dalam persekutuan atau pemilik dari perusahaan terbatas, bersama dengan penerbitan
                      saham modal (capital stock) oleh perusahaan. Untuk selanjutnya, selalu hanya saham biasa
                      yang diterbitkan. Pemilik saham biasa seringkali memiliki kontrol suara (voting control) dari
                      perusahaan, dan mereka mempunyai keuntungan (dan kerugian) dari memiliki kepemilikan
                      sisa (residual ownership). Sebagai contoh, pembayaran kepada pemegang saham biasa
                      dilakukan hanya setelah semua permohonan pembiayaan eksternal lain dibayarkan. Semua
                      yurisdiksi membolehkan dividen dibayarkan hanya diluar penerimaan bersih dan melalui
                      kebijakan dari manajemen.


                      Pemilik saham istimewa selalu tidak mempunyai hak suara (voting right) tetapi mereka harus
                       IAI WEB VERSION
                      dibayar pada jumlah dividen tertentu, dimana dihitung sama dengan bunga. Sekuritas hybrid
                      (Hybrid  Securities) adalah  beberapa  kombinasi  di atas, yang  biasanya dalam bentuk utang
                      yang dapat dikonversi menjadi modal.


                      Dalam perencanaan strategis, manajer  mencari  struktur modal  optimal dalam  jangka
                      panjang. Perpaduan optimal dari utang dan modal untuk organisasi tergantung dari
                      tujuan perusahaan. Untuk organisasi nirlaba, utang dapat dicegah untuk menjamin
                      kelangsungan  program  selama  penurunan ekonomi,  dimana  dapat  mengurangi kontribusi
                      yang tidak diharapkan. Sama halnya, seperti organisasi yang berorientasi keuntungan,
                      perpaduan utang atas modal yang dicari oleh manajemen adalah satu yang memaksimalkan
                      ekuitas pemilik. Ini adalah fungsi dari risiko dan pengembalian yang diharapkan.             5

                      Untuk bentuk paling umum dari bisnis, perusahaan, tujuannya adalah meningkatkan nilai
                      pemegang saham. Jika saham perusahaan secara publik diperjualbelikan, teori keuangan saat
                      ini – seperti model harga barang modal (Capital Asset Pricing Model) mengindikasikan bahwa
                      harga pasar yang mereka perdagangkan secara implisit diperhitungkan atas kedua risiko dan
                      pengembaliannya.   6


                      Dalam menambah pemilihan waktu, aspek nilai waktu dari keuntungan pajak adalah penting dalam
                      keputusan struktur modal. Untuk para investor, pemilihan waktu pembayaran dapat direkayasa
                      sehingga pembayaran dilakukan dalam meminimalisasi pajak. Dividen dapat dibayarkan ketika
                      tarif pajak menurun, atau dividen terbatas dapat dibayarkan, sehingga pengembalian saham
                      dilakukan dalam rangka pemberian penghargaan. Dengan demikian, pajak ditunda dan kemudian
                      ditransformasi ke dalam penghasilan dari keuntungan modal yang dipajaki dengan tarif rendah. 7


                      Para investor bebas pajak dapat menginginkan distribusi saat ini, seperti dividen, untuk
                      menunda arus kas (seperti, menunggu untuk menjual saham dihargai untuk mentransformasi
                      penghasilan menjadi keuntungan modal (capital gain). Mereka juga dapat mengabaikan kepada
                      bunga terhadap dividen. Jika perusahaan mengetahui bahwa para kliennya dapat dibebaskan
                      pajak, perusahaan dapat menerbitkan utang atau ekuitas berdasarkan kebutuhannya, tanpa
                      memperhatikan status pajak dari investor.  8



                      5   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 130
                      6   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 131
                      7   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 141
                      8   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 142






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        39
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53