Page 49 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 49

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Dari perspektif perusahaan, nilai uang saat ini dari arus kas pajak dari utang melawan ekuitas
                   adalah fungsi dari status pajak perusahaan dan biaya modal (cost of capital) sebelum pajak.
                   Dengan demikian, jika pemegang saham perusahaan menginginkan untuk menerima nominal
                   dividen dalam pengembalian untuk saham yang dihargai, perusahaan dapat secara dramatis
                   meningkatkan nilai uang saat ini dari saham untuk membiayai pembayaran dividen hanya
                   setelah jangka waktu tertentu. 9

                   Dengan menerbitkan saham atau sekuritas yang dapat dikonversikan ke ekuitas, perusahaan
                   dapat mengaktifkan baik mereka sendiri atau para investor mereka untuk mengubah
                   penghasilan sesungguhnya (ordinary income) menjadi keuntungan modal (capital gain) atau
                       IAI WEB VERSION
                   penghasilan kena pajak menjadi penghasilan tidak kena pajak.    10
                   Namun demikian, dividen tidak dapat menjadi komponen pengurang penghasilan bruto.
                   Karena pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya
                   yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau kegiatan
                   untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang
                   pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari
                   pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
                   pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
                   Sehingga pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun termasuk pembayaran dividen
                   kepada pemilik tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya. Karena
                   pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan yang akan dikenai pajak
                   berdasarkan Undang-Undang.

                   3.3 DAMPAK PENDANAAN MELALUI UTANG (DEBT FINANCING)
                        SECARA UMUM DAN MELALUI PIHAK BERELASI

                   Dampak dari pendanaan melalui utang (debt financing) terutama oleh pemegang sahamnya
                   Berbeda  dengan  pendanaan  melalui  modal,  bentuk  pendanaan dalam  bentuk  utang  dapat
                   berupa pinjaman jangka pendek (seperti pembiayaan pembelian melalui pembelian kredit)
                   atau pinjaman jangka panjang (seperti meningkatkan kas dengan menjual obligasi atau
                   jaminan properti (mortgaging property). Apabila mahasiswa yang membayar uang sekolah
                   dan membeli buku dengan kartu kredit berarti mereka meggunakan pinjaman jangka pendek.
                   Apabila mahasiswa mengajukan pinjaman berarti menggunakan strategi pembiayaan melalui
                   utang jangka panjang.


                   Utang jangka pendek (short-term debt) tersedia dalam beberapa bentuk. Utang jangka pendek
                   mengacu kepada pinjaman yang harus dibayar kembali dalam setahun, tetapi sebutannya
                   juga diterapkan pada waktu jatuh tempo sampai dengan 5 tahun. Utang jangka pendek juga
                   dikarakterisasi seluruhnya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi daripada utang jangka
                   panjang (long-term debt), tetapi dapat menjadi bebas bunga. Kredit perdagangan, dimana
                   penyedia barang membolehkan pembeli untuk membeli dengan kredit, sering diperluas
                   dengan bebas bunga selama 30 hari. (sama juga, orang-orang menggunakan kartu kredit
                   biasanya membutuhkan waktu 30 hari.)


                   9   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 143
                   10   Karayan dan Swenson,”Strategic Business Tax Planning”, Willey (2006), hal. 145





                    40                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54