Page 50 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 50

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               3.1.2  Pajak atas Konsumsi Dalam Negeri

               PPN hanya dikenakan di dalam negeri (daerah pabean) dan menjadi tanggungan konsumen akhir.
               Walaupun PPN dikenakan di setiap mata rantai mulai jalur produksi dan distribusi namun PPN akan
               menjadi tanggungan konsumen akhir, hal ini dikarenakan adanya mekanisme pengkreditan atas PPN
               yang dibayar oleh pabrikan/distributor utama/distributor/retailer; hanya konsumen akhir yang tidak lagi
               melakukan pengkreditan atas PPN yang dibayarnya.
               PPN yang telah dibayar oleh importir/pabrikan/distributor utama/distributor/retailer selanjutnya disebut
               sebagai pajak masukan dan PPN yang dipungut oleh importir/pabrikan/distributor utama/distributor/
               retailer disebut sebagai pajak keluaran. Konsumen akhir hanya membayar PPN kepada retailer namun
               tidak lagi melakukan pemungutan PPN; sehingga tidak ada lagi mekanisme pengkreditan pajak masukan
               terhadap pajak keluaran di level konsumen akhir.

               3.1.3  Pajak Tidak Langsung

               PPN tidak dipungut langsung oleh negara kepada konsumen akhir, melainkan dipungut oleh pihak-pihak
               yang terlibat dalam mata rantai jalur produksi dan distribusi. Pembayaran PPN kepada para pihak di mata
               rantai produksi dan distribusi dianggap sebagai pembayaran langsung ke kas negara.

               3.1.4  PPN Merupakan Pajak Objektif
                               DOKUMEN
               Suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yaitu adanya keadaan,
               peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan nama objek pajak.
               Sebagai pajak objektif, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh adanya objek pajak.

               Dengan berbagai karakteristik yang telah disebutkan dimuka, PPN memiliki keunggulan dan kelemahan.

               Keunggulan PPN:                       IAI

               1.    Mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
               2.    Netral dalam perdagangan lokal dan internasional.
               3.    Ditinjau dari besar pendapatan Negara,  PPN mendapat predikat sebagai  money  maker. Karena
                     konsumen selaku pemikul beban pajak tidak merasa dibebani oleh pajak tersebut sehingga
                     memudahkan fiskus untuk memungutnya.

               Kelemahan PPN:

               1.    Biaya administrasi relatif tinggi bila dibandingkan dengan pajak tidak langsung lainnya, baik di pihak
                     administrasi pajak maupun di pihak pengusaha kena pajak.
               2.    Menimbulkan dampak regresif, yaitu semakin tinggi tingkat kemampuan konsumen, semakin ringan
                     beban pajak yang dipikul.
               3.    PPN sangat rawan dari upaya penyelundupan pajak.
               4.    PPN menuntut tingkat pengawasan yang lebih cermat oleh administrasi pajak terhadap tingkat
                     kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.




















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      41
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55