Page 51 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 51
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Contoh:
Dalam hal siklus hidup, perusahaan dalam tahap awal selalu tidak mempunyai sumber internal
dan membutuhkan pembiayaan eksternal. Karena fluktuasi biaya– yaitu biaya transaksi – dari
utang biasanya adalah separuh dari modal (sekitar 5% vs. 10%), utang mungkin berguna. Tipe
dari bunga yang digunakan tergantung pada struktur asset; jika perusahaan adalah padat
modal, pinjaman sekuritas (secured loans) atau obligasi dapat digunakan lebih dari surat utang.
Seperti disebutkan terdahulu, ketika mencoba meningkatkan nilai, penting untuk
mempertimbangkan risiko. Sebagai contoh, utang memiliki risiko yang tinggi daripada modal
karena membutuhkan pembayaran berkala. Tetapi, pajak penghasilan dapat bertindak untuk
IAI WEB VERSION
mengurangi beberapa dari risiko untuk investor, dan risiko yang rendah dapat dilalui dalam
perusahaan dalam membentuk tingkat bunga rendah.
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, pembayaran bunga dapat mengurangi
penghasilan kena pajak, sedangkan pembayaran dividen tidak dapat dijadikan sebagai
pengurang penghasilan. Namun demikian, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memiliki
kewenangan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan
penghitungan pajak. Pemerintah menetapkan PMK-169/PMK.010/2019 yang mengatur
mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio) bagi WP
Badan. Peraturan tersebut mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal WP Badan
ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding satu (4:1). Apabila besarnya perbandingan
antara utang dan modal melebihi 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam
menghitung penghasilan kena pajak adalah sesuai dengan perbandingan utang dan modal 4:1.
Terdapat pengecualian dari ketentuan perbandingan utang dan modal 4:1 yaitu bagi: 1) WP
bank; 2) WP lembaga pembiayaan; 3) WP asuransi dan reasuransi; 4) WP yang menjalankan
usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan
lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan
ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; 5) WP yang atas seluruh
penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bresifat final berdasarkan peraturan perundang-
undangan tersendiri; dan; 6) WP yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Sebagai tambahan, untuk memperhalus pengaruh dari kerugian, ketentuan pajak penghasilan
dapat menekan investasi yang menguntungkan. Sebagai contoh, dalam banyak sistem pajak
dunia, keuntungan yang tidak dapat dipajaki sampai investasi dijual atau dialihkan. Selanjutnya,
dalam banyak sistem ada juga tidak dikenakan pajak semuanya atas keuntungan dibangun
selama kehidupan seseorang atas properti yang dipegang sampai mati.
Di banyak sistem pajak penghasilan, bisnis yang menderita kerugian operasional dapat
mendapatkan keuntungan pajak dengan membawa kerugian tersebut kembali untuk
mengurangi keuntungan.
42 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

