Page 51 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 51
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.2 Objek PPN
Secara keseluruhan objek PPN diatur pada Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana
terakhir telah diubah dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). Jumlah
objek PPN yang diatur pasal 4 UU PPN ada 8 objek sehingga keseluruhan terdapat 10 objek PPN.
Pasal 4 ayat (1) UU PPN, PPN dikenakan atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak;
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 16 C UU PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan
Pasal 16 D UU PPNDOKUMEN
usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak
lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
IAI
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aset yang Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Objek PPN pada pasal 4 ayat (1) UU PPN secara ringkas dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Penyerahan BKP dan JKP, meliputi:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
d. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
e. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
2. Perolehan BKP dan JKP, meliputi:
a. Impor Barang Kena Pajak
b. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
c. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Terkait dengan objek PPN yang diatur Pasal 4 ayat (1), Pasal 16C dan 16D UU PPN dapat disimpulkan
bahwa kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak berlaku untuk semua objek
PPN, melainkan hanya objek PPN sebagai berikut:
1. Objek PPN yang termasuk dalam kelompok Penyerahan BKP dan JKP, meliputi:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
b. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
42 Ikatan Akuntan Indonesia