Page 52 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 52

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     d.  Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
                     e.  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
               2.    Objek PPN Pasal 16 D UU PPN yang menyatakan:
                     Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut
                     tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aset
                     yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
                     b dan huruf c.

               Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan
               kegiatan:

               1.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
               2.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
               3.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
               4.    Ekspor Jasa Kena Pajak
               5.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

               Berlawanan dengan pengertian pengusaha kena pajak, objek PPN terkait dengan kelompok Perolehan BKP
               dan JKP berikut ini dan objek PPN Pasal 16 C UU PPN, tidak mewajibkan untuk dikukuhkan sebagai
               pengusaha kena pajak, meliputi:
                               DOKUMEN
               1.    Impor Barang Kena Pajak;
               2.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
               3.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
               4.    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
                     kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
                                                     IAI
                     digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
                     Artinya siapapun (baik berstatus sebagai PKP maupun bukan PKP) yang melakukan kegiatan
               1.    Impor Barang Kena Pajak;
               2.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
               3.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
               4.    Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang
                     pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
                     Wajib membayar PPN yang terutang atas kegiatan tersebut.


































                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      43
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57