Page 52 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 52

BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN



                      3.4 FACTORING DAN LEASING

                      Factoring

                      Dalam kondisi normal, ketika perusahaan memperoleh piutang dari pelanggan. Piutang
                      tersebut akan ditagihkan ke pelanggan sehingga dapat memperoleh kas. Ketika kas diperoleh
                      piutang akan hilang dan kas perusahaan akan bertambah. Itu adalah keadaan normalnya,
                      pada kondisi sekarang sudah terjadi perubahan dan sudah mulai banyak perusahaan yang
                      melakukan penjualan piutangnya ke entitas lain. Hal ini dilakukan untuk segera memperoleh
                      kas, dan mempercepat cash-to-cash operating cycle. Kegiatan melakukan penjualan piutang ke
                      pihak lain disebut dengan factoring atau di masyarakat lebih dikenal dengan anjak piutang.
                      Adapun alasan perusahaan melakukan anjak piutang diantaranya adalah:
                      1.  Bisa jadi hal ini merupakan satu-satunya sumber untuk memperoleh kas. Ketika keadaan
                          kas sudah menipis, kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman dana akan
                          berkurang, kas yang tipis bisa menjadi penghalang kemampuan perusahaan untuk
                          membayar bunga pinjaman.
                      2.  Waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penagihan memakan waktu yang lama dan
                          biaya yang besar. Lebih mudah bagi perusahaan untuk menjual piutangnya dan dengan
                          memperoleh kas yang lebih cepat dan menghemat waktu dan biaya untuk melakukan
                          penagihan.

                      Dalam aktivtias anjak piutang akan terlibat 3 entitas yaitu:
                      1.  Nasabah.
                          Nasabah adalah pihak yang menjual piutang. Biasanya merupakan pihak Penyedia Barang/
                        IAI WEB VERSION
                          penjual yang melakukan transaksi dengan penggalan/pemberi secara kredit.
                      2.  Perusahaan anjak piutang.
                          Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan pembiayaan ataupun bank yang membeli
                          piutang dari nasabah (perusahaan yang menjual piutang).

                      3.  Debitur.
                          Debitur adalah pihak yang memiliki utang kepada nasabah, dalam anjak piutang kewajiban
                          membayar utangnya dialihkan kepada perusahaan anjak piutang, sehingga nantinya debitur
                          akan membayar utangnya kepada perusahaan anjak piutang bukan kepada nasabah.

                      Skema transaksi dalam aktivitas anjak piutang dapat dilihat dengan skema di bawah ini:




                                   Customer                      (d)                    Perusahaan
                                   (Debitur)                                             Factoring
                                                                 (e)


                                (a)


                                                                                             (b)
                                                              Supplier                             (c)
                                                            (Nasabah)








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        43
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57