Page 53 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 53
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Keterangan:
a) Penyedia Barang dan pelanggan melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga
Penyedia Barang memperoleh piutang dari pelanggan.
b) Penyedia Barang melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
c) Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari Penyedia Barang dengan pembayaran
tunai
d) Perusahaan menagih pembayaran piutang dari pelanggan.
e) Pelanggan melunasi utangnya kepada perusahaan anjak piutang.
Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi:
IAI WEB VERSION
1. Pemeriksaan piutang,
2. Memberikan pinjaman (pembayaran piutang), dan
3. Menanggung risiko default pelanggan.
Leasing
Leasing, adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut dengan lessor dan pihak lain
yang memanfaatkan aktiva tersebut yang disebut lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu
manfaat leasing adalah lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memilikinya.
Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban membayar
secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak
perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
Bentuk-bentuk leasing adalah:
1. Sale and lease back,
2. Operating leases, dan
3. Financial and capital leases.
Bentuk pertama adalah sale and lease back dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah,
bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus
menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Pembeli aktiva tersebut bisa sebuah
bank, perusahaan asuransi, perusahaan leasing, pegadaian, atau investor individu. Biasanya
aktiva tersebut dijual dengan harga pasar. Manfaat dari sale and lease back ini adalah penjual
atau lessor menerima pembayaran segera sebagai tambahan dana yang dapat diinvestasikan
ke investasi lain; dan bersamaan dengan itu lessor masih menggunakan aktiva yang dijualnya
selama jangka waktu perjanjian leasing. Lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik
sebesar harga jual ditambah dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan lessor.
Bentuk leasing kedua adalah operating leasing yang sering disebut service leases atau direct
leases. Pada jenis ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang
mencakup keseluruhan dalam pembayaran leasing. Ciri utama bentuk leasing ini adalah bahwa
harga perolehan aktiva tersebut sebagai objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh.
Dengan kata lain pembayaran yang disyaratkan tidak cukup untuk menutup keseluruhan harga
perolehan dan biaya perawatan aktiva. Namun demikian jangka waktu operating leases ini
biasanya lebih pendek dari pada umur ekonomis yang diharapkan. Sehingga lessor berharap
dapat menyewakan kembali kepada pihak lain atau menjual aktiva tersebut untuk menutup
harga perolehan, biaya perawatan dan tingkat keuntungan yang disyaratkan.
44 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

