Page 53 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 53
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.3 Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan objek PPN, pengusaha dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Bukan PKP Pengusaha
Pengusaha Kecil
Memilih
PKP dikukuhkan
sebagai PKP
PKP bukan
Pengusaha
Kecil
Memilih
tidak
dikukuhkan
sebagai PKP
Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pengusaha dapat dibedakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
dan bukan PKP; sebagaimana dijelaskan di muka PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP
dan JKP baik di dalam negeri maupun dalam rangka ekspor.
2014) adalah: DOKUMEN
PKP lebih lanjut dikelompokkan atas PKP Pengusaha Kecil dan PKP bukan Pengusaha Kecil. PKP yang
masuk kriteria sebagai pengusaha kecil (berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013, yang berlaku sejak 1 Januari
IAI
Pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dalam rangka kegiatan usahanya dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha dengan kriteria sebagai Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Kewajiban untuk Dikukuhkan Sebagai PKP dan Sanksi Terhadap PKP
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU
KUP) menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha,
dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Jadi untuk wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang baru memulai kegiatan usahanya, setelah
mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP maka jika WP tersebut melakukan penyerahan BKP dan/atau
JKP yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP maka WP tersebut wajib melaporkan
untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor
Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik
di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan.
44 Ikatan Akuntan Indonesia