Page 53 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 53

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            3.3   Pengusaha Kena Pajak


            Berdasarkan objek PPN, pengusaha dapat dikelompokkan sebagai berikut:



                                          Bukan PKP           Pengusaha

                       Pengusaha                              Kecil
                                                                                  Memilih
                                            PKP                                   dikukuhkan
                                                                                  sebagai PKP
                                                               PKP bukan
                                                               Pengusaha
                                                               Kecil
                                                                                  Memilih
                                                                                  tidak
                                                                                  dikukuhkan
                                                                                  sebagai PKP



            Dari gambar di atas dapat dilihat bahwa pengusaha dapat dibedakan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)
            dan bukan PKP; sebagaimana dijelaskan di muka PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP
            dan JKP baik di dalam negeri maupun dalam rangka ekspor.
            2014) adalah: DOKUMEN
            PKP lebih lanjut dikelompokkan atas PKP Pengusaha Kecil dan PKP bukan Pengusaha Kecil. PKP yang
            masuk kriteria sebagai pengusaha kecil (berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013, yang berlaku sejak 1 Januari


                                                     IAI
            Pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
            Pajak dalam rangka kegiatan usahanya dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
            lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
            Pengusaha dengan kriteria sebagai Pengusaha Kecil dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
            Kena Pajak.

            Kewajiban untuk Dikukuhkan Sebagai PKP dan Sanksi Terhadap PKP

            Pasal 2 ayat (2) Undang-undang no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
            sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU
            KUP) menyatakan bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
            Undang  Pajak Pertambahan  Nilai 1984  dan perubahannya,  wajib melaporkan  usahanya pada kantor
            Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha,
            dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

            Jadi untuk wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang baru memulai kegiatan usahanya, setelah
            mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP maka jika WP tersebut melakukan penyerahan BKP dan/atau
            JKP yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP maka WP tersebut wajib melaporkan
            untuk dikukuhkan sebagai PKP.

            Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor
            Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik
            di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
            Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
            usaha dilakukan.








     44      Ikatan Akuntan Indonesia
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58