Page 53 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 53

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   Keterangan:
                   a)  Penyedia Barang dan pelanggan melakukan transaksi jual beli secara kredit sehingga
                       Penyedia Barang memperoleh piutang dari pelanggan.
                   b)  Penyedia Barang melakukan penjualan piutang kepada perusahaan anjak piutang.
                   c)  Perusahaan anjak piutang membeli piutang dari Penyedia Barang dengan pembayaran
                       tunai
                   d)  Perusahaan menagih pembayaran piutang dari pelanggan.
                   e)  Pelanggan melunasi utangnya kepada perusahaan anjak piutang.


                   Dalam anjak piutang perusahaan anjak piutang melakukan tiga fungsi:
                       IAI WEB VERSION
                   1.  Pemeriksaan piutang,
                   2.  Memberikan pinjaman (pembayaran piutang),  dan
                   3.  Menanggung risiko default pelanggan.

                   Leasing

                   Leasing, adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut dengan lessor dan pihak lain
                   yang memanfaatkan aktiva tersebut yang disebut lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu
                   manfaat leasing adalah lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memilikinya.
                   Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban membayar
                   secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak
                   perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
                   Bentuk-bentuk leasing adalah:

                   1.  Sale and lease back,
                   2.  Operating leases, dan
                   3.  Financial and capital leases.


                   Bentuk pertama adalah sale and lease back dimana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah,
                   bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus
                   menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Pembeli aktiva tersebut bisa sebuah
                   bank, perusahaan asuransi, perusahaan  leasing, pegadaian, atau investor individu. Biasanya
                   aktiva tersebut dijual dengan harga pasar. Manfaat dari sale and lease back ini adalah penjual
                   atau  lessor menerima pembayaran segera sebagai tambahan dana yang dapat diinvestasikan
                   ke investasi lain; dan bersamaan dengan itu lessor masih menggunakan aktiva yang dijualnya
                   selama jangka waktu perjanjian leasing. Lessee mempunyai kewajiban membayar secara periodik
                   sebesar harga jual ditambah dengan tingkat keuntungan yang disyaratkan lessor.

                   Bentuk leasing kedua adalah operating leasing yang sering disebut service leases atau direct

                   leases. Pada jenis ini pihak  lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang
                   mencakup keseluruhan dalam pembayaran leasing. Ciri utama bentuk leasing ini adalah bahwa
                   harga  perolehan  aktiva tersebut  sebagai  objek  leasing tidak diamortisasikan  secara  penuh.
                   Dengan kata lain pembayaran yang disyaratkan tidak cukup untuk menutup keseluruhan harga
                   perolehan  dan  biaya  perawatan  aktiva.  Namun  demikian  jangka  waktu  operating  leases  ini
                   biasanya lebih pendek dari pada umur ekonomis yang diharapkan. Sehingga lessor berharap
                   dapat menyewakan kembali kepada pihak lain atau menjual aktiva tersebut untuk menutup
                   harga perolehan, biaya perawatan dan tingkat keuntungan yang disyaratkan.





                    44                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58