Page 54 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 54
BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN
Jenis leasing yang ketiga adalah financial leasing atau capital leasing. Bentuk leasing ini
berbeda dengan operating leases karena lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat
dibatalkan dan diamortisasikan secara penuh. Dengan demikian lessor menerima pembayaran
sebesar harga perolehan aktiva ditambah tingkat keuntungan yang disyaratkan. Pada umumnya
lessee juga harus membayar pajak dan asuransi aktiva objek leasing tersebut. Perbedaan utama
antara financial leases dengan operating leases adalah bahwa perusahaan memperoleh aktiva
yang baru bukan aktiva yang selama ini telah digunakan. Sering kali dalam bentuk leasing ini
melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi pinjaman. Pihak ketiga ini memberi pinjaman kepada
lessor untuk membeli aktiva, misalnya 80% dibiayai dengan utang sedangkan selebihnya dari
modal sendiri. Sebagai pemilik aktiva, lessor berhak mengalokasikan harga perolehan aktiva
IAI WEB VERSION
sebagai depresiasi. Sementara itu lessor juga dapat membebankan pembayaran bunga sebagai
pengurang pajak.
A. Perlakuan perpajakan untuk sewa guna usaha dengan hak opsi
Pasal 14 PMK No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Usaha
menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut: i) penghasilan
lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna
usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha; ii) lessor tidak boleh
menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi; iii)
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal
3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan
pihak lessor; iv) lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah
persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak
opsi; v) kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah
dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan; vi) dalam hal cadangan penghapusan
piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian
dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan
tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang
dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 15 menyebutkan dalam hal penyerahan jasa
dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Sedangkan perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee menrut Pasal 16 ayat (1) adalah
sebagi berikut: i) selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan
atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi
untuk membeli; ii) setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal
tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual
value) barang modal yang bersangkutan; iii) pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar
atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut
memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini; iv) dalam hal masa sewa-guna-usaha
lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal
Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha. Selain itu, Pasal
16 ayat (2) menjelaskan bahwa lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 45

