Page 54 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 54

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Dikarenakan PPN terutang di lokasi terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP, maka tempat pengukuhan
               PKP wajib dilakukan di lokasi-lokasi terjadinya penyerahan tersebut.

               PKP yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat
               atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
               Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
               Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara
               tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
               wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

               Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat
               atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, menyatakan bahwa Dalam hal Pengusaha
               Kena  Pajak memilih  1 (satu)  tempat  atau  lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
               Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
               Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
               meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

               Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 memakai istilah pemberitahuan
               secara tertulis, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang memerlukan persetujuan, hal ini
               diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2010 yang menyatakan bahwa:
                               DOKUMEN
               Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:

               a.    Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai
                     Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
               b.    Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan;
                                                     IAI
                     dan
               c.    Dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada
                     tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
                     Nilai Terutang.

               Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
               hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan:

               a.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
                     Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 4; atau
               b.    Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal
                     pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

               Pemusatan PKP ini berlaku otomatis tanpa diperlukan permohonan dalam hal wajib pajak terdaftar di
               Kantor Pelayanan Pajak Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, dan
               Kanwil DJP Jakarta Khusus (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 28/PJ/2012).

               Namun demikian khusus untuk pengusaha yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
               tidak dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER -
               25/PJ/2013).














                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59