Page 54 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 54
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Dikarenakan PPN terutang di lokasi terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP, maka tempat pengukuhan
PKP wajib dilakukan di lokasi-lokasi terjadinya penyerahan tersebut.
PKP yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dapat memilih 1 (satu) tempat
atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat
atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, menyatakan bahwa Dalam hal Pengusaha
Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang, Pengusaha Kena Pajak dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.
Walaupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2010 memakai istilah pemberitahuan
secara tertulis, namun pemberitahuan ini lebih bersifat permohonan yang memerlukan persetujuan, hal ini
diatur pada pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) PER-19/PJ/2010 yang menyatakan bahwa:
DOKUMEN
Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai
Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
b. Memuat nama, alamat, dan NPWP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan;
IAI
dan
c. Dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada
tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai Terutang.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menerbitkan:
a. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4; atau
b. Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal
pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pemusatan PKP ini berlaku otomatis tanpa diperlukan permohonan dalam hal wajib pajak terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak Madya dan KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, dan
Kanwil DJP Jakarta Khusus (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 28/PJ/2012).
Namun demikian khusus untuk pengusaha yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
tidak dapat melakukan pemusatan tempat PPN terutang (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER -
25/PJ/2013).
Ikatan Akuntan Indonesia 45