Page 54 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 54

BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN



                      Jenis  leasing  yang  ketiga  adalah  financial  leasing  atau  capital  leasing.  Bentuk  leasing  ini
                      berbeda dengan operating leases karena lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat
                      dibatalkan dan diamortisasikan secara penuh. Dengan demikian lessor menerima pembayaran
                      sebesar harga perolehan aktiva ditambah tingkat keuntungan yang disyaratkan. Pada umumnya
                      lessee juga harus membayar pajak dan asuransi aktiva objek leasing tersebut. Perbedaan utama
                      antara financial leases dengan operating leases adalah bahwa perusahaan memperoleh aktiva
                      yang baru bukan aktiva yang selama ini telah digunakan. Sering kali dalam bentuk leasing ini
                      melibatkan pihak ketiga yaitu pemberi pinjaman. Pihak ketiga ini memberi pinjaman kepada
                      lessor untuk membeli aktiva, misalnya 80% dibiayai dengan utang sedangkan selebihnya dari
                      modal sendiri. Sebagai pemilik aktiva, lessor berhak mengalokasikan harga perolehan aktiva
                       IAI WEB VERSION
                      sebagai depresiasi. Sementara itu lessor juga dapat membebankan pembayaran bunga sebagai
                      pengurang pajak.

                      A.  Perlakuan perpajakan untuk sewa guna usaha dengan hak opsi

                          Pasal 14 PMK No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Usaha
                          menjelaskan perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut: i) penghasilan
                          lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna
                          usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha; ii) lessor tidak boleh
                          menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi; iii)
                          dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal
                          3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan
                          pihak lessor; iv) lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
                          dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah
                          persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak
                          opsi; v) kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
                          dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah
                          dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan; vi) dalam hal cadangan penghapusan
                          piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian
                          dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan
                          tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang
                          dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 15 menyebutkan dalam hal penyerahan jasa
                          dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan
                          dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

                          Sedangkan perlakuan Pajak Penghasilan bagi  lessee  menrut Pasal 16 ayat (1) adalah
                          sebagi berikut: i) selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan
                          atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat  lessee menggunakan hak opsi
                          untuk membeli; ii) setelah  lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal
                          tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual
                          value) barang modal yang bersangkutan; iii) pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar
                          atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat
                          dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut
                          memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini; iv) dalam hal masa sewa-guna-usaha
                          lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal
                          Pajak  melakukan  koreksi  atas pembebanan biaya  sewa-guna-usaha. Selain itu, Pasal
                          16 ayat (2) menjelaskan bahwa  lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59