Page 55 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 55

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Sanksi terkait PKP diatur sebagai berikut:

            1.    Pasal 13 ayat (1) huruf e juncto pasal 13 ayat (2) UU KUP yang menyatakan:
                  a  Dalam  jangka  waktu  5  (lima)  tahun  setelah  saat  terutangnya  pajak  atau  berakhirnya  Masa
                     Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
                     Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
                  e  Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai
                     Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
                  Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana
                  dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
                  sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat
                  terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai
                  dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
            2.    Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f juncto Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang menyatakan:
                  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
                  d.  pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur
                     pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
                  e.  pengusaha yang  telah  dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena  Pajak  yang tidak mengisi  faktur
                     pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
                               DOKUMEN
                     Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
                     i.  identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang
                         Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
                     ii.  identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
                         (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya,
                                                     IAI
                         dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
                  f.  Pengusaha  Kena  Pajak  melaporkan  faktur  pajak  tidak  sesuai  dengan  masa  penerbitan  faktur
                     pajak;
                     Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
                     huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi
                     administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

            3.    Pasal 14 ayat (1) huruf g juncto Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang menyatakan:
                  Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
                  g.  Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
                     dan perubahannya.
                     Terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenai sanksi
                     administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih
                     kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
                     Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung
                     penuh 1 (satu) bulan.
            4.    Sanksi Pidana sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b
                  Setiap orang yang dengan sengaja:
                  a.  Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan
                     usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
                  b.  Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan
                     Pengusaha Kena Pajak;
                  sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara
                  paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali






     46      Ikatan Akuntan Indonesia
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60