Page 55 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 55

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-
                       guna-usaha dengan hak opsi.


                   B.  Perlakuan perpajakan untuk sewa guna usaha tanpa hak opsi

                       Sedangkan untuk sewa-guna-usaha Tanpa Hak pada Opsi Pasal 17 menjelaskan Perlakuan
                       Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:
                       i)   seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh
                           lessor merupakan objek Pajak Penghasilan;
                       ii)   lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan
                           tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan
                       IAI WEB VERSION
                           1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
                       Sedangkan untuk Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
                       i)   pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee
                           adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
                       ii)   lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha
                           tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

                       Sedangkan untuk penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari
                       lessor kepada  lessee, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan dalam
                       Pasal 18.

                   3.5 HYBRID FINANCIAL INSTRUMENTS                       11


                   Salah satu instrumen keuangan yang saat ini banyak digunakan oleh perusahaan dalam
                   melakukan investasi adalah “hybrid financial instruments”. Dari sisi pertimbangan komersial,
                   inovasi instrumen keuangan dengan menggunakan  hybrid financial instruments akan
                   memberikan keuntungan bagi perusahaan saat menghadapi risiko investasi yang besar. Inovasi
                   instrumen keuangan dalam hybrid financial instruments dapat dilihat pada karakteristiknya
                   yang mencampurkan karakteristik instrumen utang dan sekaligus karakteristik instrumen
                   modal, lihat Tabel 3 berikut.

                                       Tabel 3. Karakteristik Utang dan Penyertaan Modal

                                        Utang                                    Penyertaan Modal
                    Dana akan dikembalikan dalam jangka waktu yang   Dana hanya akan dikembalikan pada saat likuidasi
                    telah ditetapkan
                    Imbalan dari utang harus tetap dibayar meskipun   Imbalan dari penyertaan modal tergantung dari
                    penerima utang dalam keadaan merugi            performa usaha penerima modal
                    Dalam keadaan likuidasi, pemberi utang (kreditor)   Hak pemberi modal (pemegang saham) atas aset
                    memiliki hak prioritas untuk atas aset         merupakan hak tagih terakhir setelah kreditor
                    Pemberi utang (kreditor) tidak memiliki kontrol atas   Pemberi modal (pemegang saham) memiliki kontrol
                    perusahaan                                     atas perusahaan

                        Sumber: Marjaana Helminen, The International Tax Law Concept of Dividend (The
                                      Netherlands: Kluwer Law International, 2010), 165-168.


                   11   Darussalam, Septriadi dan Kristiaji,”Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Perpajakan
                      Internasional, hal. 437-438.





                    46                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60