Page 55 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 55
MANAJEMEN PERPAJAKAN
pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-
guna-usaha dengan hak opsi.
B. Perlakuan perpajakan untuk sewa guna usaha tanpa hak opsi
Sedangkan untuk sewa-guna-usaha Tanpa Hak pada Opsi Pasal 17 menjelaskan Perlakuan
Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:
i) seluruh pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh
lessor merupakan objek Pajak Penghasilan;
ii) lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan
tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan
IAI WEB VERSION
1984 beserta peraturan pelaksanaannya.
Sedangkan untuk Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:
i) pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee
adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
ii) lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha
tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Sedangkan untuk penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari
lessor kepada lessee, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan dalam
Pasal 18.
3.5 HYBRID FINANCIAL INSTRUMENTS 11
Salah satu instrumen keuangan yang saat ini banyak digunakan oleh perusahaan dalam
melakukan investasi adalah “hybrid financial instruments”. Dari sisi pertimbangan komersial,
inovasi instrumen keuangan dengan menggunakan hybrid financial instruments akan
memberikan keuntungan bagi perusahaan saat menghadapi risiko investasi yang besar. Inovasi
instrumen keuangan dalam hybrid financial instruments dapat dilihat pada karakteristiknya
yang mencampurkan karakteristik instrumen utang dan sekaligus karakteristik instrumen
modal, lihat Tabel 3 berikut.
Tabel 3. Karakteristik Utang dan Penyertaan Modal
Utang Penyertaan Modal
Dana akan dikembalikan dalam jangka waktu yang Dana hanya akan dikembalikan pada saat likuidasi
telah ditetapkan
Imbalan dari utang harus tetap dibayar meskipun Imbalan dari penyertaan modal tergantung dari
penerima utang dalam keadaan merugi performa usaha penerima modal
Dalam keadaan likuidasi, pemberi utang (kreditor) Hak pemberi modal (pemegang saham) atas aset
memiliki hak prioritas untuk atas aset merupakan hak tagih terakhir setelah kreditor
Pemberi utang (kreditor) tidak memiliki kontrol atas Pemberi modal (pemegang saham) memiliki kontrol
perusahaan atas perusahaan
Sumber: Marjaana Helminen, The International Tax Law Concept of Dividend (The
Netherlands: Kluwer Law International, 2010), 165-168.
11 Darussalam, Septriadi dan Kristiaji,”Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Perpajakan
Internasional, hal. 437-438.
46 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

