Page 56 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 56
BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN
Menurut Duncan, hybrid financial insruments didefinisikan sebagai instrumen keuangan yang
memiliki karakteristik ekonomi yang tidak konsisten, baik secara parsial maupun keseluruhan
terhadap bentuk legalnya. Sementara itu, OECD mendefinisikan hybrid financial instruments
sebagai instrumen keuangan yang diklasifikasikan berbeda diantara negara-negara yang terlibat
dalam transaksi instrumen tersebut, misalnya sebagai pinjaman di satu negara dan sebagai
12
modal di negara lainnya. Contoh hybrid financial instruments yang sering ditemui, antara
lain: saham preferen (preference shares), silent partnerships, shareholder loan, participation
bonds, convertible bonds, warrant bonds, dan profit participation loans.
Sebagai ilustrasi , berikut ini adalah contoh transaksi yang menggunakan skema hybrid
13
IAI WEB VERSION
financial instrument:
Subjek Pajak Dalam Negeri (“SPDN”) Perusahan di Negara B (“B Co”) dibiayai oleh SPDN
Perusahaan di Negara A dengan instrumen yang dikualifikasi sebagai ekuitas di Negara A
tetapi sebagai utang di Negara B. Jika pembayaran saat ini dilakukan berdasarkan instrumen,
maka terdapat beban bunga yang dapat dikurangkan untuk B Co berdasarkan hukum pajak
Negara B. Penerima penghasilan di negara A menerima dividen yang diperlakukan sebagai
dividen yang dibebaskan untuk tujuan perpajakan Negara A.
Gambar 1. “Pengurangan/Tanpa Memasukan
(No Inclusion) dengan Hybrid Financial Instrument
A Co
Instrumen Hybrid:
Injeksi ekuitas untuk tujuan perpajakan
di negara B Co Hutang untuk tujuan
perpajakan di negara A;
B Co
Akibatnya, pengurang bersih muncul di negara B tanpa memasukan pendapatan yang sesuai
di negara A. Hasil yang sama juga dapat dicapai melalui penggunaan entitas hybrid (misalnya
jika entitas diperlakukan sebagai non-transparan di negara di mana ia diselenggarakan
membuat pembayaran dikurangkan untuk para pemegang saham, yang negaranya tinggal
memperlakukan entitas asing sebagai transparan (unit tidak kena pajak) sehingga mengabaikan
pembayaran untuk tujuan pajak) dan transfer hybrid (misalnya jika dua perusahaan masuk ke
dalam penjualan dan pembelian kembali kesepakatan pengalihan saham dari special purpose
12 OECD, Hybrid Mismatch Arrangements – Tax Policy and Compliance Issues (OECD Publishing: Paris, 2012), 7.
13 OECD, Hybrid Mismatch Arrangements – Tax Policy and Compliance Issues (OECD Publishing: Paris, 2012), 8-9.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 47

