Page 56 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 56
MANAJEMEN PERPAJAKAN
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar.
5. Sanksi Pidana Pasal 39A
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
3.4 Pengertian Penyerahan dan yang Tidak Termasuk dalam Pengertian Penyerahan BKP
Memahami pengertian penyerahan adalah salah satu syarat mutlak untuk memahami terutang atau tidak
terutangnya pengalihan BKP; artinya jika ada pengalihan BKP namun pengalihan tersebut belum termasuk
dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur Pasal 1A UU PPN maka pengalihan tersebut tidak/belum
DOKUMEN
terutang PPN.
Pasal 1A ayat (1) UU PPN menyatakan:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha
(leasing); IAI
c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang
Kena Pajak antar cabang;
g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna
usaha/SGU (leasing).
Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)”
adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan
hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna
usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena
Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee). Pengertian penyerahan secara
SGU (leasing) hak opsi ini harus dibedakan dengan pengertian bahwa jasa SGU hak opsi termasuk sebagai
jasa keuangan yang tidak termasuk sebagai jasa kena pajak sebagaimana diatur pasal 4A ayat (3) UU PPN.
Ikatan Akuntan Indonesia 47