Page 56 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 56

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak
                     terutang yang tidak atau kurang bayar.
               5.    Sanksi Pidana Pasal 39A
                     Setiap orang yang dengan sengaja:
                     a.  Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
                        pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
                     b.  Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
                     dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta
                     denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
                     pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam
                     faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.





               3.4  Pengertian Penyerahan dan yang Tidak Termasuk dalam Pengertian Penyerahan BKP


               Memahami pengertian penyerahan adalah salah satu syarat mutlak untuk memahami terutang atau tidak
               terutangnya pengalihan BKP; artinya jika ada pengalihan BKP namun pengalihan tersebut belum termasuk
               dalam pengertian penyerahan sebagaimana diatur Pasal 1A UU PPN maka pengalihan tersebut tidak/belum
                               DOKUMEN
               terutang PPN.
               Pasal 1A ayat (1)  UU PPN menyatakan:
               Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

               a.    Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
               b.    Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha
                     (leasing);                      IAI
               c.    Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
               d.    Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
               e.    Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk
                     diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
               f.    Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang
                     Kena Pajak antar cabang;
               g.    Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
               h.    Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan
                     yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha
                     Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

               Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna
               usaha/SGU (leasing).
               Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)”
               adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan
               hak opsi.

               Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna
               usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena
               Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee). Pengertian penyerahan secara
               SGU (leasing) hak opsi ini harus dibedakan dengan pengertian bahwa jasa SGU hak opsi termasuk sebagai
               jasa keuangan yang tidak termasuk sebagai jasa kena pajak sebagaimana diatur pasal 4A ayat (3) UU PPN.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      47
   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61