Page 57 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 57

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Jadi walaupun SGU Hak opsi termasuk dalam kategori penyerahan namun atas jasa SGU Hak opsi (yang
            menghasilkan bunga leasing) maka atas jasa SGU hak opsi (bunga leasing) tersebut tidak dikenakan/tidak
            dipungut PPN oleh lessor.

            Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,
            pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

            Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik
            barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi
            kepada relasi atau pembeli.

            Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 1 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut:
            1)    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
                  Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
                  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
            2)    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                  meliputi pemakaian sendiri untuk:
                  a.  tujuan produktif; atau
                  b.  tujuan konsumtif.
            3)    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak
                               DOKUMEN
                  dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali
                  pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
                  a.  tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
                  b.  mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
            4)    Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
                                                     IAI
                  dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
                  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

            Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
            produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan
            untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
            kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
            manajemen.
            Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
            konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan
            kegiatan produksi  selanjutnya atau  untuk  kegiatan  yang tidak mempunyai hubungan  langsung  dengan
            kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
            manajemen.

            Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:

            1.    Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan  konsumtif:
                  a.  Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para
                     tamu.
                  b.  Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut
                     dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
                  c.  Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para
                     direksinya.
            2.    Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
                  digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.  Pengusaha






     48      Ikatan Akuntan Indonesia
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62