Page 57 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 57
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Jadi walaupun SGU Hak opsi termasuk dalam kategori penyerahan namun atas jasa SGU Hak opsi (yang
menghasilkan bunga leasing) maka atas jasa SGU hak opsi (bunga leasing) tersebut tidak dikenakan/tidak
dipungut PPN oleh lessor.
Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik
barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi
kepada relasi atau pembeli.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 1 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut:
1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemakaian sendiri untuk:
a. tujuan produktif; atau
b. tujuan konsumtif.
3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak
DOKUMEN
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali
pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
IAI
dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan
untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan
konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak ada kaitan dengan
kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen.
Contoh pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumtif:
a. Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para
tamu.
b. Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut
dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
c. Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para
direksinya.
2. Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengusaha
48 Ikatan Akuntan Indonesia