Page 57 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 57

MANAJEMEN PERPAJAKAN




                   vehicle (SPV) dan satu negara memperlakukan transaksi sebagai penjualan dan pembelian
                   kembali saham SPV sementara negara lain memperlakukan transaksi sebagai pinjaman dijamin
                   melalui saham SPV)

                   3.6 ONSHORE OR OFFSHORE FINANCING


                   Onshore financing adalah pembiayaan yang diberikan oleh debitur yang berdomisili di dalam
                   negeri. Sehingga baik debitur maupun kreditur berada di dalam wilayah yurisdiksi yang sama.
                   Sedangkan offshore financing adalah pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan yang
                   berasal dari luar negeri. Jadi, debitur berada dalam satu negara tertentu sedangkan kreditur
                   berasal dari negara yang berbeda. Sedangkan menurut IMF (2000) offshore financing mengacu
                       IAI WEB VERSION
                   pada penyediaan layanan keuangan yang disediakan oleh bank dan entitas lain kepada residen
                   yang berbeda yurisdiksi. Layanan tersebut mencakup peminjaman dan pemberian pinjaman
                   antar nonresiden. Hal tersebut dapat berupa pemberian pinjaman kepada korporasi dan
                   institusi keuangan lainnya.


                   Aturan perpajakan terkait dengan bunga pembiayaan disebutkan dalam Peraturan Menteri
                   Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
                   Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 3, bahwa penghasilan bunga merupakan penghasilan
                   yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. Dalam hal
                   penerima penghasilan merupakan WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh
                   Pasal 23 dengan tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan dalam
                   hal penerima penghasilan merupakan WP luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
                   PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas atas bunga atau
                   sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.


                   Onshore financing dan offshore financing memiliki relevansi erat dengan ketentuan tax treaty
                   dalam menentukan perlakuan pajak lintas negara. Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran
                   Pajak Berganda (P3B) muncul karena adanya benturan aturan jurisdiksi perpajakan antara
                   negara-negara yang memiliki modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang
                   membutuhkan modal (capital importing countries). Implikasi dari benturan tersebut adalah
                   pengenaan pajak yang tidak dilakukan sama sekali di antara kedua negara tersebut (tax
                   evasion) atau pengenaan berganda atas pajak di masing-masing negara (double  taxation).
                   Untuk menghindari dua dampak di atas dibutuhkan peraturan antar kedua negara yang
                   tertuang dalam P3B.


                   Terdapat dua model P3B yang menjadi acuan, yakni United Nations (UN) Model yang biasa
                   dipakai oleh negara-negara berkembang dan OECD Model (Organisation for Economic

                   Cooperation and Development) yang dipakai oleh negara-negara maju. Indonesia memakai
                   kedua model tersebut dalam setiap pembahasan isi P3B dengan negara lain.


                   Dalam penerapan P3B, perusahaan yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar
                   Negeri (WPLN) harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Form
                   DGT atau  Certificate of Domicile (COD). Formulir Form DGT diatur dalam PER-25/PJ/2018
                   dan ditandatangi oleh competent authority. Competent authority tersebut adalah Departemen
                   Keuangan yang selanjutnya mendelegasikan kantor pajak tempat penerima penghasilan






                    48                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62