Page 57 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 57
MANAJEMEN PERPAJAKAN
vehicle (SPV) dan satu negara memperlakukan transaksi sebagai penjualan dan pembelian
kembali saham SPV sementara negara lain memperlakukan transaksi sebagai pinjaman dijamin
melalui saham SPV)
3.6 ONSHORE OR OFFSHORE FINANCING
Onshore financing adalah pembiayaan yang diberikan oleh debitur yang berdomisili di dalam
negeri. Sehingga baik debitur maupun kreditur berada di dalam wilayah yurisdiksi yang sama.
Sedangkan offshore financing adalah pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan yang
berasal dari luar negeri. Jadi, debitur berada dalam satu negara tertentu sedangkan kreditur
berasal dari negara yang berbeda. Sedangkan menurut IMF (2000) offshore financing mengacu
IAI WEB VERSION
pada penyediaan layanan keuangan yang disediakan oleh bank dan entitas lain kepada residen
yang berbeda yurisdiksi. Layanan tersebut mencakup peminjaman dan pemberian pinjaman
antar nonresiden. Hal tersebut dapat berupa pemberian pinjaman kepada korporasi dan
institusi keuangan lainnya.
Aturan perpajakan terkait dengan bunga pembiayaan disebutkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyelenggaraan Teknologi Finansial Pasal 3, bahwa penghasilan bunga merupakan penghasilan
yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan tahunan pemberi pinjaman. Dalam hal
penerima penghasilan merupakan WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh
Pasal 23 dengan tarif 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan dalam
hal penerima penghasilan merupakan WP luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atas atas bunga atau
sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Onshore financing dan offshore financing memiliki relevansi erat dengan ketentuan tax treaty
dalam menentukan perlakuan pajak lintas negara. Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) muncul karena adanya benturan aturan jurisdiksi perpajakan antara
negara-negara yang memiliki modal (capital exporting countries) dan negara-negara yang
membutuhkan modal (capital importing countries). Implikasi dari benturan tersebut adalah
pengenaan pajak yang tidak dilakukan sama sekali di antara kedua negara tersebut (tax
evasion) atau pengenaan berganda atas pajak di masing-masing negara (double taxation).
Untuk menghindari dua dampak di atas dibutuhkan peraturan antar kedua negara yang
tertuang dalam P3B.
Terdapat dua model P3B yang menjadi acuan, yakni United Nations (UN) Model yang biasa
dipakai oleh negara-negara berkembang dan OECD Model (Organisation for Economic
Cooperation and Development) yang dipakai oleh negara-negara maju. Indonesia memakai
kedua model tersebut dalam setiap pembahasan isi P3B dengan negara lain.
Dalam penerapan P3B, perusahaan yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dalam bentuk Form
DGT atau Certificate of Domicile (COD). Formulir Form DGT diatur dalam PER-25/PJ/2018
dan ditandatangi oleh competent authority. Competent authority tersebut adalah Departemen
Keuangan yang selanjutnya mendelegasikan kantor pajak tempat penerima penghasilan
48 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

