Page 58 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 58

BAB 3: PEMILIHAN SUMBER PEMBIAYAAN



                      (WPLN) terdaftar sebagai WP. Apabila Form DGT tidak dapat ditunjukkan, maka pengenaan
                      pajaknya mengacu pada ketentuan Pasal 26 UU PPh.


                      SKD berperan sebagai dokumen yang menegaskan bahwa penerima penghasilan (WPLN)
                      adalah penduduk (resident) dari negara yang memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, dan
                      pada umumnya berlaku untuk satu tahun pajak.
                      Menurut Penjelasan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang PPh 2008, penentuan negara domisili
                      tidak  hanya  berlandaskan  SKD,  tetapi  juga  ditentukan  oleh  tempat  tinggal  atau  kedudukan
                      penerima manfaat atas penghasilan dimaksud.


                       IAI WEB VERSION
                      Dalam hal penerima manfaat merupakan orang pribadi, maka domisilinya ditetapkan di negara
                      tempat ia tinggal atau berada. Sementara itu, jika penerima manfaat berbentuk badan, domisili
                      ditentukan oleh negara tempat pemilik atau lebih dari 50% pemegang saham berdomisili,
                      baik secara individu maupun bersama-sama, atau tempat manajemen efektif dijalankan.”

                      Referensi
                      Darussalam, Danny Septriadi, and B. Bawono Kristiaji.  Transfer Pricing: Ide, Strategi dan

                          Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak Internasional. Jakarta: DDTC, 2022.
                      Helminen, Marjaana. The International Tax Law Concept of Dividend. Alphen aan den Rijn:
                          Kluwer Law International, 2010.

                      IMF.  Offshore Financial Centers IMF Background Paper. Juni 23, 2000. https://www.imf.org/
                          external/np/mae/oshore/2000/eng/back.htm#II_A (accessed Agustus 8, 2025).

                      Indonesia, Ikatan Akuntan.  Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A&B Terpadu. Jakarta:
                          Ikatan Akuntan Indonesia, 2025.

                      Karayan, John E., and Charles W. Swenson. Strategic Business Tax Planning. New Jersey: John
                          Wiley and Sons, Inc, 2006.

                      Keuangan, Kementerian. KMK No. 1169/KMK.01/1991  tentang  Kegiatan Sewa Guna Usaha
                          (Leasing) . Jakarta, 1991.
                      —. PMK No.69/PMK.03/2022  tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas
                          Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Jakarta, 2022.

                      OECD. Hybrid Mismatch Arrangements Tax Policy and Compliance Issues. Publication, Paris:
                          OECD Publisher, 2012.
                      Santoso, Iman, and Ning Rahayu. Corporate Tax Management. Jakarta: Ortax, 2019.
























                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        49
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63