Page 58 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 58

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     yang bersangkutan:
                     a.  Pabrikan  truk  mempergunakan  sendiri  truk  yang  diproduksinya  untuk  kegiatan  usaha
                        mengangkut suku cadang.
                     b.  Pabrikan  minyak  kelapa  sawit  menggunakan  limbahnya  berupa  kulit  dari  inti  sawit  sebagai
                        pengeras jalan di lingkungan pabrik.
                     c.  Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional
                        perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
               3.    Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata
                     digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:
                     a.  Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan
                        pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.
                     b.  Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood)
                        untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.
                     c.  Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan
                        penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

               Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
               1.    Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
               2.    Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
                               DOKUMEN
               3.    Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
               4.    Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
               Pasal 1A ayat (2) UU PPN menyatakan:

               Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
               a.    penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
                     Hukum Dagang;                   IAI
               b.    penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
               c.    Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha
                     Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
               d.    Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
                     dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima
                     pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
               e.    Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang
                     masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak
                     dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
                     Barang Kena Pajak berupa aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang
                     masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak
                     dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aset berupa kendaraan bermotor sedan dan station
                     wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

               Hal ini selaras dengan pengenaan PPN Pasal 16D; dimana untuk penyerahan kendaraan jenis sedan dan
               station wagon, dikarenakan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c pajak masukannya tidak dapat
               dikreditkan, maka penyerahan kembali atas kedua jenis mobil ini, tidak dikenakan PPN Pasal 16D, (kecuali
               untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha sewa dan/atau jual beli jenis kendaraan ini).










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      49
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63