Page 59 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 59

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            3.5  BKP dan atau JKP  dan Jenis Barang dan/atau Jasa yang tidak Dikenakan PPN


                  Secara hirarkis BKP dan JKP sebagai bagian objek PPN dapat digambarkan sebagai berikut:



                                         Barang & Jasa            BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
                                          yang tidak              penyerahannya mendapat pembebasan PPN
                                          dikenai PPN
                    Barang &
                      Jasa                                        BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
                                         Barang & Jasa            penyerahannya mendapat pembebasan PPN
                                          Kena Pajak
                                         (BKP & JKP)
                                                                 BKP dan/atau JKP tertentu yang impornya dan/
                                                                   atau penyerahannya mendapat pembebasan
                                                                                 PPN


                                                                    BKP tertentu yang impornya mendapat
                                                                    pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak
                                                                               dipungut



                                                                 BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN
                               DOKUMEN


            Dari diagram dimuka dapat terlihat bahwa BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN hanya salah 1
            dari 5 kelompok BKP & JKP. Walaupun BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN hanya salah 1 dari 5
                                                     IAI
            kelompok BKP & JKP, namun jumlah dan jenisnya sangat banyak, sehingga kita dapat mengasumsikan pada
            dasarnya semua barang dan jasa adalah barang dan jasa kena pajak yang terutang PPN kecuali:

            1.    Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.
            2.    BKP tertentu bersifat strategis yang Impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP
                  No.12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007.
            3.    BKP dan/atau JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP
                  No.146 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2003.
            4.    BKP tertentu yang impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan atas PPN nya mendapat fasilitas
                  tidak dipungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 yang terakhir
                  diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.011/2013.

            Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.

            Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
            sebagai berikut:

            1.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
                  Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
                  a.  Minyak mentah (crude oil);
                  b.  Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh  masyarakat;
                  c.  Panas bumi;
                  d.  Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit,
                     felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,
                     mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk,
                     tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan







     50      Ikatan Akuntan Indonesia
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64