Page 59 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 59
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.5 BKP dan atau JKP dan Jenis Barang dan/atau Jasa yang tidak Dikenakan PPN
Secara hirarkis BKP dan JKP sebagai bagian objek PPN dapat digambarkan sebagai berikut:
Barang & Jasa BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
yang tidak penyerahannya mendapat pembebasan PPN
dikenai PPN
Barang &
Jasa BKP tertentu bersifat strategis yang impor &
Barang & Jasa penyerahannya mendapat pembebasan PPN
Kena Pajak
(BKP & JKP)
BKP dan/atau JKP tertentu yang impornya dan/
atau penyerahannya mendapat pembebasan
PPN
BKP tertentu yang impornya mendapat
pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak
dipungut
BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN
DOKUMEN
Dari diagram dimuka dapat terlihat bahwa BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN hanya salah 1
dari 5 kelompok BKP & JKP. Walaupun BKP & JKP yang penyerahannya terutang PPN hanya salah 1 dari 5
IAI
kelompok BKP & JKP, namun jumlah dan jenisnya sangat banyak, sehingga kita dapat mengasumsikan pada
dasarnya semua barang dan jasa adalah barang dan jasa kena pajak yang terutang PPN kecuali:
1. Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.
2. BKP tertentu bersifat strategis yang Impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP
No.12 Tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007.
3. BKP dan/atau JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP
No.146 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2003.
4. BKP tertentu yang impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan atas PPN nya mendapat fasilitas
tidak dipungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 yang terakhir
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.011/2013.
Barang dan Jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN.
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang
sebagai berikut:
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
a. Minyak mentah (crude oil);
b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
c. Panas bumi;
d. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit,
felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk,
tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan
50 Ikatan Akuntan Indonesia