Page 60 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 60

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        trakkit;
                     e.  Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
                     f.  Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
               2.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
                     Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
                     a.  Beras;
                     b.  Gabah;
                     c.  Jagung;
                     d.  Sagu;
                     e.  Kedelai;
                     f.  Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
                     g.  Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti,
                        dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan,
                        diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
                     h.  Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
                     i.  Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak
                        mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
                     j.  Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci,
                        disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
                               DOKUMEN
                     k.  Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu
                        rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
               3.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,
                     meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan
                     dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
                                                     IAI
               4.    Uang, emas batangan, dan surat berharga.

               Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

               1.    Jasa pelayanan kesehatan medis;
                     Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
                     a.  jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
                     b.  jasa dokter hewan;
                     c.  jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
                     d.  jasa kebidanan dan dukun bayi;
                     e.  jasa paramedis dan perawat;
                     f.  jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
                     g.  jasa psikolog dan psikiater; dan
                     h.  jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
               2.    Jasa pelayanan sosial;
                     a.  jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
                     b.  jasa pemadam kebakaran;
                     c.  jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
                     d.  jasa lembaga rehabilitasi;
                     e.  jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
                     f.  jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
               3.    Jasa pengiriman surat dengan perangko;










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      51
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65