Page 61 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 61
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4. Jasa keuangan;
Jasa keuangan meliputi:
a. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
1) sewa guna usaha dengan hak opsi;
2) anjak piutang;
3) usaha kartu kredit; dan/atau
4) pembiayaan konsumen;
5. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
6. Jasa penjaminan.
7. Jasa asuransi
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian,
asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis
asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi,
dan konsultan asuransi.
8. Jasa keagamaan
Jasa keagamaan meliputi:
DOKUMEN
a. jasa pelayanan rumah ibadah;
b. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
d. jasa lainnya di bidang keagamaan.
IAI
9. Jasa pendidikan;
Jasa pendidikan meliputi:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan
keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
b. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
10. Jasa kesenian dan hiburan;
11. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan
oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang
bertujuan komersial.
12. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
13. Jasa tenaga kerja;
Jasa tenaga kerja meliputi:
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung
jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
c. jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Peraturan Menteri Keuangan No.83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga
Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut:
Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak
52 Ikatan Akuntan Indonesia