Page 62 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 62
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi
seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. kecuali:
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan
memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh
pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
14. jasa perhotelan;
15. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
16. jasa penyediaan tempat parkir;
Jasa penyediaan tempat parkir tidak terutang PPN, namun jasa pengelolaan tempat parkir merupakan
jasa yang terutang PPN.
17. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
18. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
DOKUMEN
19. jasa boga atau katering.
BKP tertentu bersifat strategis yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP No.12
tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007 meliputi:
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
IAI
tidak termasuk suku cadang; harus ada SKB (Surat Keterangan Bebas) Pemungutan PPN dan dalam
jangka waktu 5 tahun tidak boleh dialihkan; jika dialihkan maka akan diterbitkan SKPKB.
2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas
dan ikan;
3. Barang hasil pertanian;
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b. Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung
atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk
memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran peraturan pemerintah ini.
4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau
perikanan;
5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum;
6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
BKP dan/atau JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP No.146
Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2003.Meliputi:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
adalah:
a. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus
lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional
Ikatan Akuntan Indonesia 53