Page 62 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 62

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak.
                     Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi
                     seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
                     penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa
                     gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. kecuali:
                     Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan
                     memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh
                     pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
                     dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah
                     seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa
                     penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja
                     berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
               14.   jasa perhotelan;
               15.   jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
               16.   jasa penyediaan tempat parkir;
                     Jasa penyediaan tempat parkir tidak terutang PPN, namun jasa pengelolaan tempat parkir merupakan
                     jasa yang terutang PPN.
               17.   jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
               18.   jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
                               DOKUMEN
               19.   jasa boga atau katering.
               BKP tertentu bersifat strategis yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP No.12
               tahun 2001 yang telah diubah terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2007 meliputi:

               1.    Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
                                                     IAI
                     tidak termasuk suku cadang; harus ada SKB (Surat Keterangan Bebas) Pemungutan PPN dan dalam
                     jangka waktu 5 tahun tidak boleh dialihkan; jika dialihkan maka akan diterbitkan SKPKB.
               2.    Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas
                     dan ikan;
               3.    Barang hasil pertanian;
                     Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
                     a.  Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
                     b.  Peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
                     c.  Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil  langsung
                        atau  disadap  langsung  dari  sumbernya  termasuk    yang  diproses  awal  dengan  tujuan  untuk
                        memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan
                        dalam lampiran peraturan pemerintah ini.
               4.    Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau
                     perikanan;
               5.    Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh perusahaan air minum;
               6.    Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
               7.    Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

               BKP dan/atau JKP tertentu yang impor & penyerahannya mendapat pembebasan PPN sesuai PP No.146
               Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2003.Meliputi:
               1.    Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
                     adalah:
                     a.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
                        angkutan  di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan  kendaraan  angkutan  khusus
                        lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      53
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67