Page 63 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 63

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang
                     ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan
                     komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO)
                     PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen
                     Pertahanan,TNI atau POLRI;
                  b.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
                  c.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
                  d.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
                     kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
                     keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
                     Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara
                     Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
                     Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
                  e.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
                     manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
                     Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
                     atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan
                     Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
                     reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
                  f.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
                               DOKUMEN
                     yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau
                     bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia,
                     yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau
                     pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
                     dan
                                                     IAI
                  g.  Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk
                     penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk
                     mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak
                     yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI.”

            2.    Barang Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
                  Pertambahan Nilai adalah:
                  a.  Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
                     mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
                     Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
                  b.  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat
                     angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus
                     lainnya,  serta  suku  cadangnya  yang  diserahkan  kepada  Departemen  Pertahanan,  TNI  atau
                     POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh
                     PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;
                  c.  Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
                  d.  Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
                  e.  Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
                     kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat
                     keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh
                     Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan
                     Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
                     Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
                  f.  Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatanmanusia,
                     peralatan  untuk  perbaikan  atau  pemeliharaan  yang  diserahkan  kepada  dan  digunakan  oleh





     54      Ikatan Akuntan Indonesia
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68