Page 64 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 64

BAB 4: MANAJEMEN PAJAK ATAS KOMBINASI BISNIS DAN LIKUIDASI




                        TUJUAN PEMBELAJARAN
                        Peserta didik diharapkan:
                        1.   Melakukan perencanaan pajak dalam akuisisi
                        2.   Melakukan perencanaan pajak dalam merger, termasuk cross border mergers




                      4.1  AKUISISI ASET VS PERSEDIAAN


                      Akuisisi  atau  pengambilalihan  didefinisikan  sebagai  perbuatan  hukum yang  dilakukan
                      oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil-alih saham Perseroan yang
                       IAI WEB VERSION
                      mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut menurut Undang-Undang
                      No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 109.


                      Di  sebagian besar  yurisdiksi,  akuisisi  aset  biasanya  juga melibatkan  pengambil-alihan
                      kewajiban tertentu. Perolehan aset dilakukan melalui alih hak atas aset-aset yang dibeli.
                      Namun, karena para pihak dapat bernegosiasi mengenai aset mana yang akan diakuisisi dan
                      liabilitas mana yang akan ditanggung, maka transaksi tersebut dapat disusun dengan lebih
                      spesifik dalam hal struktur dan hasilnya, dibandingkan dengan metode merger, kombinasi
                      atau pembelian saham.


                      4.2 MERGER

                      Merger mengacu pada penyerapan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya (Ross, et al. 2019).
                      Perusahaan yang mengakuisisi mempertahankan nama dan identitasnya serta memperoleh
                      semua aset dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi. Setelah merger, perusahaan yang
                      diakuisisi tidak lagi sebagai entitas bisnis yang terpisah.



                      Di sisi lain pengertian konsolidasi masih tetap sama dengan merger, namun dalam konsolidasi,
                      sebuah entitas baru dibentuk untuk menggantikan perusahaan-perusahaan yang bergabung.
                      Dalam konsolidasi, baik perusahaan yang mengakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi
                      mengakhiri dasar hukum mereka sebelumnya dan menjadi bagian dari suatu perusahaan baru.
                      Karena kesamaan  antara  merger dan  konsolidasi, maka berikut adalah dua  poin penting
                      tentang merger dan konsolidasi:

                      1)  Merger secara hukum lebih mudah dan tidak memerlukan biaya sebanyak bentuk akuisisi
                          lainnya.  Hal  ini  menghindari  keharusan  mentransfer  kepemilikian  setiap  aset  individu
                          dari perusahaan yang diakuisisi ke perusahaan yang mengakuisisi.

                      2)  Pemegang saham masing-masing perusahaan harus menyetujui  merger. Biasanya dua
                          pertiga pemilik saham harus memberikan suara untuk disetujui. Selain itu, pemegang
                          saham perusahaan yang diakuisisi memiliki hak penilaian. Ini berarti bahwa mereka
                          dapat menuntut agar perusahaan pengakuisisi membeli saham mereka dengan nilai wajar.
                          Seringkali, perusahaan yang mengakuisisi dan pemegang saham yang berbeda pendapat
                          dari perusahaan yang diakuisisi tidak menyepakati nilai wajar, yang mengakibatkan proses
                          hukum yang mahal.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        55
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69