Page 64 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 64
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan
Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
g. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan
komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta
Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk
perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta
Api Indonesia;
h. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara
wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan
kepada Departemen Pertahanan atau TNI.”
3. Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai adalah:
a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a) Jasa persewaan kapal;
DOKUMEN
b) Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c) Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a) Jasa persewaan pesawat udara;
Perusahaan angkutan udara niaga nasional sebagai pihak yang menyewa pesawat.
IAI
b) Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
c. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
d. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
e. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
f. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka
penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
pertahanan nasional.”
BKP tertentu yang impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan atas PPN nya mendapat fasilitas tidak
dipungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 yang terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.011/2013.
BKP tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan sekaligus mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
atas impornya adalah: barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas
bumi serta panas bumi.
Dengan syarat:
1. Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
2. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
atau
3. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan
industri.
Ikatan Akuntan Indonesia 55