Page 64 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 64
BAB 4: MANAJEMEN PAJAK ATAS KOMBINASI BISNIS DAN LIKUIDASI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan:
1. Melakukan perencanaan pajak dalam akuisisi
2. Melakukan perencanaan pajak dalam merger, termasuk cross border mergers
4.1 AKUISISI ASET VS PERSEDIAAN
Akuisisi atau pengambilalihan didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil-alih saham Perseroan yang
IAI WEB VERSION
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut menurut Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 109.
Di sebagian besar yurisdiksi, akuisisi aset biasanya juga melibatkan pengambil-alihan
kewajiban tertentu. Perolehan aset dilakukan melalui alih hak atas aset-aset yang dibeli.
Namun, karena para pihak dapat bernegosiasi mengenai aset mana yang akan diakuisisi dan
liabilitas mana yang akan ditanggung, maka transaksi tersebut dapat disusun dengan lebih
spesifik dalam hal struktur dan hasilnya, dibandingkan dengan metode merger, kombinasi
atau pembelian saham.
4.2 MERGER
Merger mengacu pada penyerapan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya (Ross, et al. 2019).
Perusahaan yang mengakuisisi mempertahankan nama dan identitasnya serta memperoleh
semua aset dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi. Setelah merger, perusahaan yang
diakuisisi tidak lagi sebagai entitas bisnis yang terpisah.
Di sisi lain pengertian konsolidasi masih tetap sama dengan merger, namun dalam konsolidasi,
sebuah entitas baru dibentuk untuk menggantikan perusahaan-perusahaan yang bergabung.
Dalam konsolidasi, baik perusahaan yang mengakuisisi maupun perusahaan yang diakuisisi
mengakhiri dasar hukum mereka sebelumnya dan menjadi bagian dari suatu perusahaan baru.
Karena kesamaan antara merger dan konsolidasi, maka berikut adalah dua poin penting
tentang merger dan konsolidasi:
1) Merger secara hukum lebih mudah dan tidak memerlukan biaya sebanyak bentuk akuisisi
lainnya. Hal ini menghindari keharusan mentransfer kepemilikian setiap aset individu
dari perusahaan yang diakuisisi ke perusahaan yang mengakuisisi.
2) Pemegang saham masing-masing perusahaan harus menyetujui merger. Biasanya dua
pertiga pemilik saham harus memberikan suara untuk disetujui. Selain itu, pemegang
saham perusahaan yang diakuisisi memiliki hak penilaian. Ini berarti bahwa mereka
dapat menuntut agar perusahaan pengakuisisi membeli saham mereka dengan nilai wajar.
Seringkali, perusahaan yang mengakuisisi dan pemegang saham yang berbeda pendapat
dari perusahaan yang diakuisisi tidak menyepakati nilai wajar, yang mengakibatkan proses
hukum yang mahal.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55

