Page 64 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 64

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                        Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan
                        atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan
                        Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau
                        reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
                     g.  Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana
                        yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan
                        komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta
                        Api  Indonesia,  yang  digunakan  untuk  pembuatan  kereta  api,  suku  cadang,  peralatan  untuk
                        perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta
                        Api Indonesia;
                     h.  Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara
                        wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan
                        kepada Departemen Pertahanan atau TNI.”

               3.    Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
                     Nilai adalah:
                     a.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan
                        Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
                        Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
                        a)  Jasa persewaan kapal;
                               DOKUMEN
                        b)  Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
                        c)  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
                     b.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
                        a)  Jasa persewaan pesawat udara;
                            Perusahaan angkutan udara niaga nasional sebagai pihak yang menyewa pesawat.
                                                     IAI
                        b)  Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
                     c.  Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;
                     d.  Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud
                        dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
                     e.  Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
                     f.  Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka
                        penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung
                        pertahanan nasional.”

               BKP tertentu yang impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan atas PPN nya mendapat fasilitas tidak
               dipungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 231/KMK.03/2001 yang terakhir diubah dengan
               Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.011/2013.
               BKP tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN dan sekaligus mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
               atas impornya adalah: barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas
               bumi serta panas bumi.

               Dengan syarat:

               1.    Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;
               2.    Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
                     atau
               3.    Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan
                     industri.










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      55
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69