Page 65 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 65
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.6 Saat Terutangnya PPN dan Tata Cara Faktur Pajak
Secara umum PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP memungut PPN pada saat melakukan
penagihan atau pada saat diterimanya uang muka jika adanya uang muka penjualan yang mendahului
penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.
Pemungutan PPN oleh PKP (dengan bukti berupa faktur pajak) sangat terkait dengan saat terutangnya
PPN. Saat terutangnya PPN lebih lanjut diatur pada Pasal 17 ayat (1) s.d. (10) PP No.1 Tahun 2012 yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terjadi pada saat:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. Ekspor Jasa Kena Pajak.
DOKUMEN
2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan
Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
pada saat pembayaran.
IAI
3. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
bergerak, terjadi pada saat:
1) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak
ketiga untuk dan atas nama pembeli;
2) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang
untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
3) Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa
angkutan; atau
4) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada
saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
b. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang
Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
c. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
1) Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau
penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud
pada angka 1 tidak diketahui.
d. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat
56 Ikatan Akuntan Indonesia