Page 65 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 65

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            3.6  Saat Terutangnya PPN dan Tata Cara Faktur Pajak


            Secara umum PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP memungut PPN pada saat melakukan
            penagihan atau pada saat diterimanya uang muka jika adanya uang muka penjualan yang mendahului
            penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

            Pemungutan PPN oleh PKP (dengan bukti berupa faktur pajak) sangat terkait dengan saat terutangnya
            PPN. Saat terutangnya PPN lebih lanjut diatur pada Pasal 17 ayat (1) s.d. (10) PP No.1 Tahun 2012 yang
            menyatakan sebagai berikut:
            1.    Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
                  Mewah terjadi pada saat:
                  a.  Penyerahan Barang Kena Pajak;
                  b.  Impor Barang Kena Pajak;
                  c.  Penyerahan Jasa Kena Pajak;
                  d.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
                  e.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
                  f.  Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
                  g.  Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
                  h.  Ekspor Jasa Kena Pajak.
                               DOKUMEN
            2.    Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan
                  Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang
                  Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya Pajak
                  Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
                  pada saat pembayaran.
                                                     IAI
            3.    Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:
                  a.  Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
                     bergerak, terjadi pada saat:
                     1)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak
                         ketiga untuk dan atas nama pembeli;
                     2)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang
                         untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau
                         sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
                     3)  Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa
                         angkutan; atau
                     4)  Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada
                         saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi
                         yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
                  b.  Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang
                     tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang
                     Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
                  c.  Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:
                     1)  Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau
                         penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai
                         dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
                     2)  Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan
                         untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud
                         pada angka 1 tidak diketahui.
                  d.  Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aset yang menurut tujuan semula tidak untuk
                     diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat





     56      Ikatan Akuntan Indonesia
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70