Page 66 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 66
MANAJEMEN PERPAJAKAN
yang terjadi lebih dahulu di antara saat:
a) Ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;
b) Berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
c) Tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau
d) Diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha
atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen
yang ada.
e. Pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:
a) Disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang
Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau
b) Ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau
pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris.
4. Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena
Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
5. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:
a. Harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat
DOKUMEN
diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
b. Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak diketahui; atau
IAI
c. Mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau
seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.
6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e terjadi pada saat:
a. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan
sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
b. Harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut
ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
c. Harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar
baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu.
7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
terjadi pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal terjadinya Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak diketahui.
8. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi pada saat
Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean.
9. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terjadi pada
saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui
sebagai piutang atau penghasilan.
10. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terjadi pada saat Penggantian
atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.
Sebagai bukti pemungutan PPN oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP, PKP akan menerbitkan
faktur pajak. Faktur pajak dibuat pada saat terutangnya PPN sebagaimana dijelaskan di atas. Dikecualikan
dari ketentuan tersebut adalah faktur pajak gabungan dimana Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1
Ikatan Akuntan Indonesia 57