Page 67 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 67
MANAJEMEN PERPAJAKAN
4.5 PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PEMEKARAN ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA
Undang-Undang PPh Pasal 10 ayat (3) menyatakan ketentuan terkait akuisisi dan merger
sebagai berikut:
“Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.”
IAI WEB VERSION
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi
pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan
harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut
dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga
pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan
pajak.
Akan tetapi, terdapat ketentuan khusus yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan
No. 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan di pasal 392 ayat (2) yang menyatakan:
“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat
menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jendral
Pajak.”
Berikut ketentuan lanjutan terkait dengan penggunaan nilai buku:
• Penggabungan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi persyaratan ayat
(3) Pasal 392 PMK No. 81 Tahun 2024 sebagai berikut:
a) penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya
terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah
satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai
sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan Wajib Pajak Badan yang
mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau
b) penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar
negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham,
dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan
atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau
bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.
58 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

