Page 67 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 67

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   4.5 PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
                        PEMEKARAN ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA

                   Undang-Undang PPh Pasal 10 ayat (3) menyatakan ketentuan terkait akuisisi dan  merger
                   sebagai berikut:

                   “Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan,
                   peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang
                   seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh
                   Menteri Keuangan.”


                       IAI WEB VERSION
                   Lebih lanjut, penjelasan Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi
                   pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan
                   harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,
                   peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut
                   dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga
                   pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan
                   pajak.


                   Akan  tetapi,  terdapat  ketentuan  khusus  yang  tertuang  pada  Peraturan  Menteri  Keuangan
                   No. 81  Tahun 2024  Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti
                   Administrasi Perpajakan di pasal 392 ayat (2) yang menyatakan:
                   “Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat
                   menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,
                   pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jendral
                   Pajak.”


                   Berikut ketentuan lanjutan terkait dengan penggunaan nilai buku:

                   •   Penggabungan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi persyaratan ayat
                       (3) Pasal 392 PMK No. 81 Tahun 2024 sebagai berikut:
                       a)  penggabungan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya
                           terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah
                           satu Wajib Pajak Badan yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai
                           sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan  Wajib Pajak Badan yang
                           mengalihkan harta dan kewajiban tersebut; atau
                       b)  penggabungan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar
                           negeri  dengan Wajib  Pajak Badan dalam negeri yang  modalnya terbagi atas saham,
                           dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban badan hukum yang didirikan
                           atau bertempat kedudukan di luar negeri kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
                           modalnya terbagi atas saham dan membubarkan badan hukum yang didirikan atau
                           bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut.













                    58                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72