Page 67 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 67
MANAJEMEN PERPAJAKAN
(satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender paling lambat pada akhir
bulan penyerahan. Lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur sebagai berikut:
Pasal 7
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan.
1. sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
2. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
tidak menerbitkan Faktur Pajak.
3. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pasal 15
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus
melakukan pembatalan Faktur Pajak.
Pasal 16
1. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga
tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
DOKUMEN
Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
2. Atas hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang
membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak.
3. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat
mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 17 IAI
(1) Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
(2) Atas Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari Faktur
Pajak dan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Tata cara Penerbitan Faktur Pajak Pengganti/Pembetulan Faktur Pajak yang salah dan keliru, dapat dilihat
dalam Lampiran VI huruf A Peraturan Dirjen Pajak No.PER - 24/PJ/2012.
3.7 Tata Cara Retur/Pengembalian dengan Menggunakan Nota Retur (untuk BKP) dan Nota
Pembatalan (untuk JKP)
Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.
Pasal 2
1. Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang
Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
58 Ikatan Akuntan Indonesia