Page 68 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 68

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     a.  Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena
                        Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
                     b.  biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak
                        yang  dikembalikan  tersebut  tidak  dikreditkan  dan  telah  dibebankan  sebagai  biaya  atau  telah
                        ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
                     c.  biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan
                        Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
                        Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
                        (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

               2.    Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya
                     oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi
                     Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
                     a.  Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa
                        Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
                     b.  biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai
                        atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai
                        biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
                     c.  biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak
                        Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya
                               DOKUMEN
                        atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
               3.    Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang
                     dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun
                     harganya.
                                                     IAI
               Pasal 4

               1.    Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
                     Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
               2.    Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
                     a.  Nomor urut nota retur;
                     b.  Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan;
                     c.  Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembeli;
                     d.  Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak penjual;
                     e.  Jenis barang, jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan;
                     f.  Pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau pajak pertambahan
                        nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang
                        dikembalikan;
                     g.  Tanggal pembuatan nota retur; dan
                     h.  Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
               3.    Nota  retur  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  dibuat  pada  saat  Barang  Kena  Pajak
                     dikembalikan.
               4.    Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan
                     administrasi Pembeli.
               5.    Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana
                     tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
                     terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
               6.    Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
                     a.  Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
                     b.  Lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      59
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73