Page 68 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 68
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena
Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak
yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah
ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan
(dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
2. Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya
oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi
Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa
Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai
atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai
biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya
DOKUMEN
atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
3. Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang
dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun
harganya.
IAI
Pasal 4
1. Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
2. Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a. Nomor urut nota retur;
b. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari barang kena pajak yang dikembalikan;
c. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembeli;
d. Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak penjual;
e. Jenis barang, jumlah harga jual barang kena pajak yang dikembalikan;
f. Pajak pertambahan nilai atas barang kena pajak yang dikembalikan, atau pajak pertambahan
nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas barang kena pajak yang tergolong mewah yang
dikembalikan;
g. Tanggal pembuatan nota retur; dan
h. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
3. Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak
dikembalikan.
4. Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan
administrasi Pembeli.
5. Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
6. Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a. Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
b. Lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
Ikatan Akuntan Indonesia 59