Page 68 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 68

BAB 4: MANAJEMEN PAJAK ATAS KOMBINASI BISNIS DAN LIKUIDASI



                      •   Sedangkan untuk peleburan usaha dapat menggunakan nilai buku apabila memenuhi
                          persyaratan berikut ini:
                          a)  peleburan dari 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya
                              terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan
                              mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada  Wajib Pajak Badan baru serta
                              membubarkan Wajib Pajak Badan yang melebur tersebut; atau
                          b)  peleburan dari badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri
                              dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, dengan
                              cara mendirikan badan usaha baru di Indonesia dan mengalihkan seluruh harta dan
                              kewajiban kepada badan usaha baru serta membubarkan badan hukum yang didirikan
                       IAI WEB VERSION
                              atau bertempat kedudukan di luar negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
                              melebur tersebut.
                      •   Pengambilalihan usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah sebagai berikut.

                          1.  Kepemilikan atas saham Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan:
                              a)  lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang
                                  disetor penuh; atau
                              b)  mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
                                  dengan langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/
                                  atau kebijakan  atas Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dialihkan.
                          2.  Dalam hal Wajib Pajak Badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan
                              terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                              undangan di bidang pasar modal;
                          3.  Restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;

                          4.  Pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
                          5.  Restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri
                              yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha
                              Milik Negara.

                      Referensi:

                      CFI. Asset Acquisition. t.thn. https://corporatefinanceinstitute.com/resources/valuation/asset-
                          acquisition/ (diakses April 23, 2025).
                      Fitriya. Akuisisi Perusahaan, Benarkah Bisa Kurangi Pajak Perusahaan? Pebisnis Wajib Tahu.
                          19 Juli 2024. https://klikpajak.id/blog/pajak-akuisisi-perusahaan/ (diakses April 23, 2025).
                      Keuangan, Kementerian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan

                          Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Jakarta, 2024.
                      Pusat, Pemerintah. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
                          Undang. Jakarta, 2023.
                      Ross, Stephen A., Randolph W. Westerfield, Jeffrey Jaffe, dan Bradford D. Jordan.  Corporate

                          Finance 12th Edition. New York: McGraw-Hill Education, 2019.









                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        59
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73