Page 69 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 69

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            7.    Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3
                  (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
            8.    Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
                  a.  Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
                  b.  Nota retur tidak dibuat pada saat barang kena pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan
                     ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
                  c.  Nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).

            Pasal 5
            1.    Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
                  (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena
                  Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
            2.    Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
                  a.  Nomor nota pembatalan;
                  b.  Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari jasa kena pajak yang dibatalkan;
                  c.  Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak penerima jasa;
                  d.  Nama, alamat, nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak pemberi jasa kena pajak;
                  e.  Jenis jasa dan jumlah penggantian jasa kena pajak yang dibatalkan;
                  f.  Pajak pertambahan nilai atas jasa kena pajak yang dibatalkan;
                  g.  Tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
                               DOKUMEN
                  h.  Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
            3.    Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak
                  dibatalkan.
            4.    Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan
                  kebutuhan administrasi Pembeli.
                                                     IAI
            5.    Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana
                  tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
                  terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
            6.    Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua)
                  yaitu:
                  a.  Lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
                  b.  Lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.
            7.    Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam
                  rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima
                  Jasa terdaftar.
            8.    Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
                  a.  Nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada
                     ayat (2);
                  b.  Nota pembatalan tidak dibuat pada saat jasa kena pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan
                     sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
                  c.  Nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).




















     60      Ikatan Akuntan Indonesia
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74