Page 70 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 70
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.8 Mekanisme Pemungutan PPN oleh Pemungut PP
Secara umum, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/
atau JKP, namun demikian UU PPN juga mengatur mekanisme pemungutan PPN yang berbeda dengan
mekanisme umum pemungutan PPN oleh PKP, yaitu Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN.
Angka 27 Pasal 1 UU PPN menyatakan:
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
Pasal 16A UU PPN menyatakan:
1. Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai.
2. Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 16A ayat (1)
DOKUMEN
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban
memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
IAI
Pertambahan Nilai.
Yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah:
1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang
dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
Kabupaten, atau Kota. (Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003)
2. Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:
a. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
b. Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi,
yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. (Peraturan Menteri Keuangan No. 73/
PMK.03/2010)
3. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan
Pemerintah dalam hal:
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah;
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah;
3. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/
atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
4. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (Persero)
Ikatan Akuntan Indonesia 61