Page 70 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 70
BAB 4: MANAJEMEN PAJAK ATAS KOMBINASI BISNIS DAN LIKUIDASI
8. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, pengalihan harta dalam penggabungan usaha
dinilai berdasarkan:
A. Nilai buku
B. Harga nominal
C. Harga pasar
D. Nilai depresiasi
9. PMK No. 81 Tahun 2024 memperbolehkan penggunaan nilai buku dalam penggabungan
usaha apabila:
A. Disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak
IAI WEB VERSION
B. Hanya melibatkan perusahaan luar negeri
C. Tidak melibatkan pengalihan kewajiban
D. Tidak membutuhkan izin pemerintah
10. Dalam konteks pengambilalihan usaha, batas kepemilikan saham agar dikategorikan
sebagai pengambilalihan adalah:
A. 25%
B. 33%
C. 50%
D. Lebih dari 50%
Esai
1. Jelaskan perbedaan utama antara merger dan konsolidasi dalam konteks hukum dan hasil
akhir entitas bisnis.
2. Jelaskan syarat-syarat agar penggabungan usaha dapat menggunakan nilai buku sesuai
PMK No. 81 Tahun 2024.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 61

