Page 70 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 70

BAB 4: MANAJEMEN PAJAK ATAS KOMBINASI BISNIS DAN LIKUIDASI



                      8.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, pengalihan harta dalam penggabungan usaha
                          dinilai berdasarkan:
                          A.  Nilai buku
                          B.  Harga nominal
                          C.  Harga pasar
                          D.  Nilai depresiasi

                      9.  PMK No. 81 Tahun 2024 memperbolehkan penggunaan nilai buku dalam penggabungan
                          usaha apabila:
                          A.  Disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak
                       IAI WEB VERSION
                          B.  Hanya melibatkan perusahaan luar negeri
                          C.  Tidak melibatkan pengalihan kewajiban
                          D.  Tidak membutuhkan izin pemerintah


                      10.  Dalam konteks pengambilalihan usaha, batas kepemilikan saham agar dikategorikan
                          sebagai pengambilalihan adalah:
                          A.  25%
                          B.  33%
                          C.  50%
                          D.  Lebih dari 50%

                      Esai

                      1.  Jelaskan perbedaan utama antara merger dan konsolidasi dalam konteks hukum dan hasil
                          akhir entitas bisnis.
                      2.  Jelaskan syarat-syarat agar penggabungan usaha dapat menggunakan nilai buku sesuai
                          PMK No. 81 Tahun 2024.










































                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         61
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75