Page 70 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 70

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               3.8  Mekanisme Pemungutan PPN oleh Pemungut PP


               Secara umum, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/
               atau JKP, namun demikian UU PPN juga mengatur mekanisme pemungutan PPN yang berbeda dengan
               mekanisme umum pemungutan PPN oleh PKP, yaitu Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN.

               Angka 27 Pasal 1 UU PPN menyatakan:

               Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang
               ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
               Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
               bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

               Pasal 16A UU PPN menyatakan:
               1.    Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
                     kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak
                     Pertambahan Nilai.
               2.    Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
                     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

               Penjelasan Pasal 16A ayat (1)
                               DOKUMEN
               Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena
               Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban
               memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena
               Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
               Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak
                                                     IAI
               Pertambahan Nilai.

               Yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN adalah:

               1.    Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang
                     dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
                     Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
                     Kabupaten, atau Kota. (Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.03/2003)
               2.    Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah:
                     a.  Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan
                     b.  Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi,
                        yang meliputi  kantor  pusat, cabang, maupun  unitnya.  (Peraturan Menteri Keuangan  No.  73/
                        PMK.03/2010)
               3.    Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
                     oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
                     (Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2012)

               Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan
               Pemerintah dalam hal:
               1.    Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan
                     pembayaran yang terpecah-pecah;
               2.    Pembayaran untuk pembebasan tanah;
               3.    Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
                     perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/
                     atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
               4.    Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (Persero)





                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      61
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75