Page 71 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 71
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pertamina;
5. Pembayaran atas rekening telepon;
6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-
undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal:
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina
(Persero);
4. Pembayaran atas rekening telepon;
5. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
6. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-
DOKUMEN
undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal:
IAI
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2. Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak
dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
3. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina
(Persero);
4. Pembayaran atas rekening telepon;
5. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
6. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-
undangan di bidang perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
Pemungut PPN.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang
perpajakan.
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan,
tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Pemungut PPN sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus
mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
62 Ikatan Akuntan Indonesia