Page 72 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 72

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     a.  Lembar kesatu untuk Pemungut PPN;
                     b.  Lembar kedua untuk Rekanan; dan
                     c.  Lembar ketiga untuk Pemungut PPN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
               6.    SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan
                     sebagai berikut:
                     a.  Lembar kesatu untuk Rekanan;
                     b.  Lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
                     c.  Lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
                     d.  Lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
                     e.  Lembar kelima untuk Pemungut PPN yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
               7.    Pemungut PPN yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap “Disetor Tanggal ..............”
                     dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5.
               8.    Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
                     Penyetoran PPN oleh Pemungut PPN paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya dan
                     SPTMasa bagi Pemungut PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
                     Rekanan melaporkan Faktur pajak yang diterbitkan pada saat rekanan menerima pelunasan tagihan.





               3.9  Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                               DOKUMEN

               Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga
               Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:

               1.    Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
                                                     IAI
                     menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
               2.    impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

               Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena
               Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak
               yang tergolong mewah.

               Karena dikenakan hanya sekali saja, PPnBM tidak mengenal mekanisme pengkreditan. Pengenaan PPnBM
               sama seperti PPN akan bermuara menjadi beban konsumen akhir.





               3.10  PPN dan PPnBM atas Importasi

               Baik PPN maupun PPnBM atas BKP Impor dihitung dari Nilai Impor.

               Nilai Impor = CIF ditambah Bea Masuk (BM) dan/atau Bea Masuk Tambahan (berupa, bea masuk anti
               dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan/pembalasan) dan/atau cukai serta
               pungutan lainnya berdasarkan UU Kepabeanan (seperti sanksi administrasi kepabeanan).

               Bea Masuk dan Bea Masuk tambahan berupa persentase dihitung dari CIF.
               CIF = Cost (FOB) + Freight + Insurance

               Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:










                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      63
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77