Page 73 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 73

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            1.    5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN,
            2.    10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia,
            3.    15% untuk negara selain dari keduanya.

            Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tarif International Air Transport Association
            (IATA).

            Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

            Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007,  Barang Kena Cukai terdiri dari:
            1.    Etil alkohol (EA) atau etanol
            2.    Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
            3.    Hasil tembakau

            Sanksi administrasi kepabeanan, berdasarkan PP 28 tahun 2008 dapat berupa:

            1.    Nilai rupiah tertentu;
            2.    Nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum (Rp5 juta s/d Rp75 juta)
            3.    Persentase tertentu dari bea masuk yang seharusnya dibayar (10% dihitung dari BM atas keterlambatan
                  menyetor BM);
            4.    Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk
                               DOKUMEN
                  atau bea keluar.
                  a.  Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga
                     mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda
                     paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak
                     1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
                                                     IAI
                  b.  Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea
                     masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Apabila
                     diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan
                     kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit
                     100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu
                     persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
                  Dihitung dengan tahapan:
                  a.  Kurang bayar (%) = (BMSD – BMTD) / BMTD x 100%
                  b.  Kurang bayar (%) —> Golongan % Denda
                  c.  Denda = Golongan % Denda x (BMSD – BMTD)
                  BMSD: Bea masuk yang seharusnya dibayar
                  BMTD: Bea masuk yang telah dibayar
                  Golongan % Denda:
                  a.  Kurang bayar s/d 25%: –> denda sebesar 100%
                  b.  di atas 25% s/d 50%: –> denda sebesar 200%
                  c.  di atas 50% s/d 75%:–> denda sebesar 400%
                  d.  di atas 75% s/d 100%:–> denda sebesar 700%
                  e.  di atas 100%:–> denda sebesar 1000%
            5.    Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
                  Orang yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk yang ditetapkan menurut
                  Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi
                  berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar
                  dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Dihitung
                  dengan tahapan:






     64      Ikatan Akuntan Indonesia
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78