Page 74 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 74
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. PID = BM fasilitas yang disalahgunakan / Total BM yang mendapat fasilitas) x 100%
b. PID (%) —> Golongan % Denda
c. Denda = Golongan % Denda x BMSDB
d. PID: Perhitungan Interval Denda
e. Golongan % denda:
1) Kurang bayar s/d 20% :–>100%
2) Di atas 20% s/d 40% :–> 200%
3) Di atas 40% s/d 60% :–> 300%
4) Di atas 60% s/d 80% :–> 400%
5) Di atas 80% s/d 100% :–> 500%
Untuk menghitung BM, BMT, Cukai dan pungutan lainnya berdasarkan UU Kepabeanan, termasuk
PPN dan PPnBM, satuan mata uang asing harus dikurskan menjadi Rupiah menggunakan kurs
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (Kurs Pajak).
3.11 Pajak Masukan
Pasal 1 angka 24 UU PPN menyatakan:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena: DOKUMEN
1. perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
2. perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
IAI
3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau
5. impor Barang Kena Pajak.
Terkait Pajak Masukan Pasal 9 UU PPN mengatur sebagai berikut:
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
sama.
(2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
terutang pajak, Pajak Masukan (PM) selain PM dari perolehan/impor barang modal maka PM-nya
tidak dapat dikreditkan.
(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya
merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
pengembalian pada akhir tahun buku.
(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak
Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Ikatan Akuntan Indonesia 65