Page 74 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 74
BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis aspek perpajakan terkait dengan struktur inbound and outbound investment.
2. Menganalisis manajemen perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan keputusan dalam
menentukan struktur permodalan
5.1 PEMILIHAN CABANG VERSUS ANAK PERUSAHAAN
5.1.1 Subsidiary Company (Anak Perusahaan)
IAI WEB VERSION
1) Anak perusahaan dibentuk atas dasar penyertaan saham dari induk perusahaan
di luar negeri
2) Anak perusahaan berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) karena telah
memenuhi kriteria didirikan di Indonesia sesuai pasal 2 ayat (3) Undang Undang
Pajak Penghasilan.
3) Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi penghasilan yang berasal
dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide income).
4) Hubungan antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di
luar negeri bersifat separate entity (entitas legal yang terpisah).
5) Antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri
dapat melakukan transaksi satu sama lain , sebagai konsekuensi dari separate
entity antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar
negeri. Namun demikian transaksi tersebut harus memenuhi kriteria harga wajar
(arm’s length price), karena antara anak perusahaan dengan induk perusahaan
terdapat hubungan istimewa sebagaimana memiliki saham lebih dari 25% pada
anak perusahaan.
5.1.2 Branch (Cabang Perusahaan)
1) Branch (Cabang Perusahaan) merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Pusat
(Head Office) di luar negeri.
2) Cabang perusahaan luar negeri di Indonesia berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
(SPLN) sesuai pasal 2 ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan.
3) Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah hanya penghasilan yang
bersumber dari dalam negeri.
4) Hubungan antara Cabang Perusahaan di dalam negeri dengan Kantor Pusat di
luar negeri bersifat single entity (entitas tunggal).
5) Antara Cabang perusahaan di dalam negeri dengan kantor pusat di luar negeri
secara pajak tidak diperkenankan melakukan transaksi sebagai konsekuensi
dari single entity, kecuali transaksi pembayaran bunga pinjaman dari Cabang
perusahaan di dalam negeri kepada Kantor Pusat di luar negeri pada bisnis
Perbankan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 65

