Page 74 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 74

BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis aspek perpajakan terkait dengan struktur inbound and outbound investment.
                        2.   Menganalisis manajemen perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan keputusan dalam
                            menentukan struktur permodalan




                      5.1     PEMILIHAN CABANG VERSUS ANAK PERUSAHAAN

                      5.1.1  Subsidiary Company (Anak Perusahaan)
                       IAI WEB VERSION
                              1)  Anak perusahaan dibentuk atas dasar penyertaan saham dari induk perusahaan
                                  di luar negeri
                              2)  Anak  perusahaan  berstatus  Subjek  Pajak  Dalam  Negeri  (SPDN)  karena  telah
                                  memenuhi kriteria didirikan di Indonesia sesuai pasal 2 ayat (3) Undang Undang
                                  Pajak Penghasilan.

                              3)  Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia meliputi penghasilan yang berasal
                                  dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide income).

                              4)  Hubungan antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di
                                  luar negeri bersifat separate entity (entitas legal yang terpisah).
                              5)  Antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar negeri
                                  dapat melakukan transaksi satu sama lain , sebagai konsekuensi dari separate
                                  entity antara anak perusahaan di dalam negeri dengan induk perusahaan di luar
                                  negeri. Namun demikian transaksi tersebut harus memenuhi kriteria harga wajar
                                  (arm’s length  price), karena antara anak perusahaan dengan induk perusahaan
                                  terdapat hubungan istimewa sebagaimana  memiliki saham lebih dari 25% pada
                                  anak perusahaan.


                      5.1.2  Branch (Cabang Perusahaan)

                              1)  Branch (Cabang Perusahaan) merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Pusat
                                  (Head Office) di luar negeri.

                              2)  Cabang perusahaan luar negeri di Indonesia berstatus Subjek Pajak Luar Negeri
                                  (SPLN) sesuai pasal  2  ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan.
                              3)  Penghasilan yang dikenakan pajak  di Indonesia adalah hanya penghasilan yang
                                  bersumber dari dalam negeri.

                              4)  Hubungan  antara  Cabang  Perusahaan  di  dalam  negeri  dengan  Kantor  Pusat  di
                                  luar negeri bersifat single entity (entitas tunggal).

                              5)  Antara Cabang perusahaan di dalam negeri dengan kantor pusat di luar negeri
                                  secara  pajak  tidak  diperkenankan  melakukan transaksi  sebagai  konsekuensi
                                  dari  single  entity,  kecuali    transaksi  pembayaran  bunga  pinjaman  dari  Cabang
                                  perusahaan di dalam negeri kepada Kantor Pusat di luar negeri pada bisnis
                                  Perbankan.








                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        65
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79