Page 74 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 74

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     a.  PID = BM fasilitas yang disalahgunakan / Total BM yang mendapat fasilitas) x 100%
                     b.  PID (%) —> Golongan % Denda
                     c.  Denda = Golongan % Denda x BMSDB
                     d.  PID: Perhitungan Interval Denda
                     e.  Golongan % denda:
                        1)  Kurang bayar s/d 20% :–>100%
                        2)  Di atas 20% s/d 40% :–> 200%
                        3)  Di atas 40% s/d 60% :–> 300%
                        4)  Di atas 60% s/d 80% :–> 400%
                        5)  Di atas 80% s/d 100% :–> 500%

                     Untuk menghitung BM, BMT, Cukai dan pungutan lainnya berdasarkan UU Kepabeanan, termasuk
                     PPN  dan  PPnBM,  satuan  mata  uang  asing  harus  dikurskan  menjadi  Rupiah  menggunakan  kurs
                     berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (Kurs Pajak).





               3.11  Pajak Masukan


               Pasal 1 angka 24 UU PPN menyatakan:

               Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
               karena:         DOKUMEN

               1.    perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
               2.    perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau
                                                     IAI
               3.    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
               4.    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau
               5.    impor Barang Kena Pajak.

               Terkait Pajak Masukan Pasal 9 UU PPN mengatur sebagai berikut:

               (2)   Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang
                     sama.
               (2a)  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
                     terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
                     Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang
                     terutang pajak, Pajak Masukan (PM) selain PM dari perolehan/impor barang modal maka PM-nya
                     tidak dapat dikreditkan.
               (2b)  Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan
                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).
               (3)   Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya
                     merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
               (4)   Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
                     Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
               (4a)  Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan
                     pengembalian pada akhir tahun buku.
               (4b)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimasud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak
                     Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
                     a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
                     b.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa






                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      65
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79