Page 75 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 75
MANAJEMEN PERPAJAKAN
5.1.3 Pengakuan Laba Anak Perusahaan
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, anak perusahaan luar negeri di Indonesia dikenakan
pajak atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri (world wide
income). Pada umumnya pajak (PPh Badan) dikenakan atas dasar basis neto, yakni Penghasilan
dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan (deductible expenses), kecuali pada usaha-
usaha tertentu yang pajaknya bersifat final (seperti perusahaan konstruksi, real estate, dll).
Sisa laba setelah Pajak yang dikirim oleh anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar
negeri dikenakan pajak atas dividen (PPh Pasal 26) sebesar 20% atau tarif tax treaty.
5.1.4 Pengakuan Laba Cabang Perusahaan
IAI WEB VERSION
Cabang perusahaan luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berstatus Subjek
Pajak Luar Negeri. Cabang Perusahaan dikenakan pajak (PPh Badan) atas penghasilan yang
bersumber dari dalam negeri. Untuk perusahaan yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT)
di Indonesia, definisi penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Pajak
Penghasilan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau
dikuasai (attributable principle);
2) Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa
di Indonesia yang sejenis dengan dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia
(force of attraction principle);
3) Penghasilan dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, maupun penghasilan dari penjualan
harta yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif
antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively
connected income rules).
Catatan:
Untuk Cabang Perusahaan luar negeri (BUT) yang berasal dari negara treaty partner, pengakuan
penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia mengacu pada ketentuan tax treaty yang
bersangkutan diatur dalam article business profit.
Adapun biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana disebutkan di atas,
boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. Disamping itu, dalam menentukan besarnya laba
suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya
yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini besarnya persentase alokasi biaya kantor pusat
pada BUT di Indonesia adalah sebesar perbandingan antara omzet BUT dengan omzet Kantor
Pusat x 100%.
Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya sebagai
konsekuensi dari single entity antara BUT dan Kantor pusat di luar negeri, biaya-biaya tersebut
meliputi: (i) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak
lainnya; (ii) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; (iii) bunga, kecuali
bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; dan (iv) kerugian selisih kurs mata uang
asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai rupiah pada perkiraan hutang kepada kantor pusat.
66 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

