Page 75 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 75

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   5.1.3  Pengakuan Laba Anak Perusahaan

                   Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, anak perusahaan luar negeri di Indonesia dikenakan
                   pajak atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri  (world wide

                   income). Pada umumnya pajak (PPh Badan) dikenakan atas dasar basis neto, yakni Penghasilan
                   dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan (deductible expenses), kecuali pada usaha-
                   usaha  tertentu yang  pajaknya  bersifat  final (seperti perusahaan konstruksi,  real estate, dll).
                   Sisa laba setelah Pajak yang dikirim oleh anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar
                   negeri dikenakan pajak atas dividen (PPh Pasal  26) sebesar 20% atau tarif tax treaty.


                   5.1.4   Pengakuan Laba Cabang Perusahaan
                       IAI WEB VERSION
                   Cabang perusahaan luar negeri merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berstatus Subjek
                   Pajak Luar Negeri.  Cabang Perusahaan dikenakan pajak (PPh Badan) atas penghasilan yang
                   bersumber dari dalam negeri. Untuk perusahaan yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT)
                   di Indonesia, definisi penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang Undang Pajak
                   Penghasilan  meliputi hal-hal sebagai berikut:
                   1)  Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau
                       dikuasai (attributable principle);

                   2)  Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa
                       di Indonesia yang sejenis dengan dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia
                       (force of attraction principle);

                   3)  Penghasilan dividen, bunga, royalty, sewa, hadiah, maupun penghasilan dari penjualan
                       harta yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif
                       antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively
                       connected income rules).

                   Catatan:
                   Untuk Cabang Perusahaan luar negeri (BUT) yang berasal dari negara treaty partner, pengakuan
                   penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia mengacu pada ketentuan  tax treaty yang
                   bersangkutan diatur dalam article business profit.

                   Adapun biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana disebutkan di atas,
                   boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. Disamping itu, dalam menentukan besarnya laba
                   suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya
                   yang berkaitan  dengan usaha atau  kegiatan  bentuk usaha tetap,  yang besarnya ditetapkan
                   oleh  Direktur  Jenderal  Pajak.  Dalam  hal  ini  besarnya  persentase  alokasi  biaya  kantor  pusat
                   pada BUT di Indonesia adalah sebesar perbandingan antara omzet BUT dengan omzet Kantor
                   Pusat x 100%.

                   Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya sebagai
                   konsekuensi dari single entity antara BUT dan Kantor pusat di luar negeri, biaya-biaya tersebut
                   meliputi: (i) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak
                   lainnya; (ii) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; (iii) bunga, kecuali
                   bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan; dan (iv) kerugian selisih kurs mata uang
                   asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai rupiah pada perkiraan hutang kepada kantor pusat.








                    66                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80