Page 76 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 76
BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT
Sisa laba setelah pajak (Penghasilan Kena Pajak/PKP dikurangi PPh Badan) yang dikirim ke
kantor pusat dikenakan Branch Profit Tax / PPh pasal 26 ayat (4) sebesar 20% atau tarif tax
treaty. Jika sisa laba setelah pajak Cabang Perusahaan (BUT) tidak dikirimkan ke kantor Pusat
di luar negeri, melainkan ditanamkan kembali dalam usaha baru atau perluasan usaha di
Indonesia, maka Cabang Perusahaan luar negeri tersebut dibebaskan dari pengenaan Branch
Profit Tax.
5.1.5 Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan
Menurut Santoso dan Rahayu (2019) terdapat 3 (tiga) faktor yang berpengaruh dalam
penyusunan strategi manajemen pajak, yaitu:
IAI WEB VERSION
1) Fakta relevan:
Manajemen harus menguasai situasi yang dihadapi perusahaan dalam melakukan tax
planning. Informasi-informasi tersebut diantaranaya bidang usaha, tujuan transaksi,
produksi, pendanaan, pemasaran, dan situasi yang relevan lainnya. Selain itu, perencanaan
pajak membutuhkan berbagai permasalahan internasional yang berkaitan dengan situasi
yang dihadapi. Karena perencaan pajak tidak hanya mencakup wilayah lokal saja namun
juga bersinggungan dengan situasi global. Fakta-fakta tersebut harus dipertimbangkan
dalam menyusun perencanaan pajak.
2) Faktor Perpajakan (tax factors):
Penyusunan manajemen pajak harus mempertimbangkan faktor-faktor pajak berikut: (i)
pengetahuan atas sistem perpajakan yang dianut oleh suatu negara; (ii) sikap fiskus dalam
memahami dan menerapkan peraturan perpajakan, baik undang-undang pajak domestik
maupun ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).
Terdapat 4 (empat) jenis pajak yang harus dipertimbangkan untuk dikelola yang meliputi
pajak langsung (direct taxes), pajak tidak langsung (indirect taxes), bea masuk (customs),
dan cukai (excise)
Ketika wajib pajak merancang tax planning, dia harus mengetahui dan memahami
kewajiban pajak apa saja yang akan dihadapi baik pajak dalam negeri maupun pajak luar
negeri, terutama apabila skema transaksinya bersinggungan dengan pihak di luar negeri
(cross-border business activities).
Selain itu, perbedaan interpretasi fiskus dalam peraturan perpajakan terjadi akibat
perbedaan sistem hukum antara satu negara dengan negara lainnya. Manajemen
perpajakan harus bersikap hati-hati dalam menafsirkan ketentuan perpajakan, sesuai
dengan konteks hukum masing-masing negara.
3) Faktor non pajak (non tax factors)
Berikut merupakan beberapa faktor non pajak yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
perencanaan pajak:
• Status badan hukum
• Mata uang dan nilai tukar
• Stabilitas ekonomi dan politik negara
• Pasar
• Iklim usaha
• Sistem akuntansi dan pembukuan
• Program insentif dan investasi
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 67

