Page 76 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 76

BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT



                      Sisa laba setelah pajak (Penghasilan Kena Pajak/PKP dikurangi PPh Badan) yang dikirim ke
                      kantor pusat dikenakan Branch Profit Tax / PPh pasal 26 ayat (4) sebesar 20% atau tarif tax
                      treaty. Jika sisa laba setelah pajak Cabang Perusahaan (BUT) tidak dikirimkan ke kantor Pusat
                      di luar negeri, melainkan ditanamkan kembali dalam usaha baru atau perluasan usaha di
                      Indonesia, maka Cabang Perusahaan luar negeri tersebut dibebaskan dari pengenaan Branch

                      Profit Tax.

                      5.1.5  Faktor-faktor yang Harus Diperhatikan
                      Menurut  Santoso  dan Rahayu (2019)  terdapat  3  (tiga) faktor  yang  berpengaruh dalam
                      penyusunan strategi manajemen pajak, yaitu:
                       IAI WEB VERSION
                      1)  Fakta relevan:
                          Manajemen  harus  menguasai  situasi  yang  dihadapi  perusahaan  dalam  melakukan  tax
                          planning. Informasi-informasi tersebut diantaranaya bidang usaha, tujuan transaksi,
                          produksi, pendanaan, pemasaran, dan situasi yang relevan lainnya. Selain itu, perencanaan
                          pajak membutuhkan berbagai permasalahan internasional yang berkaitan dengan situasi
                          yang dihadapi. Karena perencaan pajak tidak hanya mencakup wilayah lokal saja namun
                          juga bersinggungan dengan situasi global. Fakta-fakta tersebut harus dipertimbangkan
                          dalam menyusun perencanaan pajak.
                      2)  Faktor Perpajakan (tax factors):
                          Penyusunan manajemen pajak harus mempertimbangkan faktor-faktor pajak berikut: (i)
                          pengetahuan atas sistem perpajakan yang dianut oleh suatu negara; (ii) sikap fiskus dalam
                          memahami dan menerapkan peraturan perpajakan, baik undang-undang pajak domestik
                          maupun ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).
                          Terdapat 4 (empat) jenis pajak yang harus dipertimbangkan untuk dikelola yang meliputi
                          pajak langsung (direct taxes), pajak tidak langsung (indirect taxes), bea masuk (customs),
                          dan cukai (excise)
                          Ketika  wajib  pajak  merancang  tax  planning,  dia  harus  mengetahui  dan  memahami
                          kewajiban pajak apa saja yang akan dihadapi baik pajak dalam negeri maupun pajak luar
                          negeri, terutama apabila skema transaksinya bersinggungan dengan pihak di luar negeri
                          (cross-border business activities).
                          Selain itu, perbedaan interpretasi fiskus dalam peraturan perpajakan terjadi akibat
                          perbedaan sistem hukum antara satu  negara dengan negara lainnya. Manajemen
                          perpajakan harus bersikap hati-hati dalam menafsirkan ketentuan perpajakan, sesuai
                          dengan konteks hukum masing-masing negara.
                      3)  Faktor non pajak (non tax factors)
                          Berikut merupakan beberapa faktor non pajak yang perlu diperhatikan dalam penyusunan
                          perencanaan pajak:
                          •   Status badan hukum
                          •   Mata uang dan nilai tukar
                          •   Stabilitas ekonomi dan politik negara
                          •   Pasar
                          •   Iklim usaha
                          •   Sistem akuntansi dan pembukuan
                          •   Program insentif dan investasi






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        67
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81