Page 76 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 76

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
                     Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku
                     tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
                     Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan
                     pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar:
                     a.   60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak;   atau
                     b.   70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
                     Sehingga PPN yang disetor oleh PKP yang melakukan penyerahan JKP hanya 40% dari PPN yang
                     dipungutnya dan untuk PKP yang melakukan penyerahan BKP harus menyetor 30% dari PPN yang
                     dipungutnya.
               (8)   Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi
                     pengeluaran untuk:
                     a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai
                        Pengusaha Kena Pajak;
                     b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung
                        dengan kegiatan usaha;
                     c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan  station wagon, kecuali
                        merupakan barang dagangan atau disewakan;
                     d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
                        Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
                               DOKUMEN
                     e.  dihapus;
                     f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi
                        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan
                        nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
                                                     IAI
                        Kena Pajak;
                     g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
                        Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
                        Pasal 13 ayat (6);
                     h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan
                        penerbitan ketetapan pajak;
                     i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan
                        dalam  Surat Pemberitahuan  Masa  Pajak  Pertambahan  Nilai,  yang  ditemukan  pada waktu
                        dilakukan pemeriksaan; dan
                     j.  perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena
                        Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
               (9)   Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa
                     Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah
                     berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum
                     dilakukan pemeriksaan.

               Pasal 12 ayat (2) PP No.1 Tahun 2012:
               Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar
               kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak
               Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah
               dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah
               atau rusak tersebut.











                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      67
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81