Page 77 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 77
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Terkait Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyatakan:
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak
juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang
terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/
PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; yang telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014.
3.12 Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
1. Pengertian Umum
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak
DOKUMEN
Terutang Pajak antara lain:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu
(integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan
merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung
merupakan Barang Kena Pajak), yang sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak
IAI
lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu
(integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa
sawit (TBS kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak strategis), dan juga mempunyai pabrik
minyak kelapa sawit/CPO, yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkannya diolah lebih lanjut
menjadi minyak kelapa sawit/CPO (minyak kelapa sawit/CPO merupakan Barang Kena Pajak).
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang
perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan
jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya
terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak
yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga
melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
e. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya pengusaha
pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang
Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah
sebagai berikut:
68 Ikatan Akuntan Indonesia