Page 77 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 77

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Terkait Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang menyatakan:

            Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak
            juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang
            terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk
            penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan
            Menteri Keuangan.

            Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/
            PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak
            yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; yang telah
            diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.011/2014.





            3.12  Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
            Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

            1.    Pengertian Umum
                  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak
                               DOKUMEN
                  Terutang Pajak antara lain:
                  a.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu
                     (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan jagung (jagung bukan
                     merupakan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung
                     merupakan Barang Kena Pajak), yang sebagian jagung yang dihasilkannya dijual kepada pihak
                                                     IAI
                     lain dan sebagian lainnya diolah menjadi minyak jagung.
                  b.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu
                     (integrated), misalnya Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) kelapa
                     sawit (TBS kelapa sawit merupakan Barang Kena Pajak strategis), dan juga mempunyai pabrik
                     minyak kelapa sawit/CPO, yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkannya diolah lebih lanjut
                     menjadi minyak kelapa sawit/CPO (minyak kelapa sawit/CPO merupakan Barang Kena Pajak).
                  c.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak
                     terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang
                     perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan
                     jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
                  d.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya
                     terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak
                     yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga
                     melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan
                     Pajak Pertambahan Nilai.
                  e.  Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan
                     Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya pengusaha
                     pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang
                     Pajak Pertambahan Nilai dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
                     Pertambahan Nilai.
                  Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
                  Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan Pajak Masukan adalah
                  sebagai berikut:









     68      Ikatan Akuntan Indonesia
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82