Page 77 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 77
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Beberapa faktor di atas harus dipertimbangkan saat menyusun perencanaan perpajakan,
khususnya saat melakukan pemilihan lokasi investasi bisnis baik berupa cabang (branch),
anak perusahaan (subsidiary) maupun untuk keperluan lainnya tergantung pada aspek
manajemen pajak yang akan disusun, apakah untuk national (domestic) tax planning atau
untuk international (cross border) tax planning.
5.1.6 Skema Tax Planning Pada Anak Perusahaan
Pada FDI (Foreign Direct Investment) yang berbentuk Subsidiary Company (anak perusahaan),
upaya efesiensi pajak secara global pada umumnya dilakukan dengan menggunakan dua (2)
skema, yakni: skema pre tax dan skema post tax. Skema Pre tax dilakukan manakala tarif
IAI WEB VERSION
pajak di negara host country (negara tempat investasi) lebih tinggi dari pada tarif pajak yang
berlaku di negara home country (negara domisili investor). Skema Pre tax dilakukan dengan
memaksimalkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada induk perusahaan (parent company) di
luar negeri (tentunya dengan memperhatikan kewajaran harga transaksi). Dengan demikian
Penghasilan Kena Pajak host country menjadi kecil. Sebaliknya skema post tax dilakukan
manakala tarif pajak host country lebih kecil daripada tarif pajak home country. Skema post tax
dilakukan dengan menunda pemberian dividen dari anak perusahaan kepada induk perusahaan
di luar negeri. Pemberian dividen dari anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar
negeri dilakukan pada saat penghasilan kena pajak induk perusahaan di luar negeri kecil.
A. Bentuk-bentuk usaha awal sebelum mendirikan anak perusahaan
Mendirikan anak perusahaan asing (Subsidiary Company) di Indonesia memerlukan biaya
yang sangat tinggi. Bagi perusahaan manufaktur, sebelum mendirikan anak perusahaan
dan mendirikan pabrik di Indonesia, perusahaan dapat mengoperasikan bentuk-bentuk
usaha awal untuk memperkenalkan produknya terlebih dahulu dan mengetahui apakah
produk tersebut diminati oleh masyarakat Indonesia. Adapun bentuk-bentuk usaha awal
yang dapat dipilih adalah:
1) Mendirikan kantor perwakilan dagang asing (trade representative office)/TRO
Kantor ini semata-mata hanya melakukan promosi produk, pameran, iklan dan riset
awal, berupa riset-riset persiapan sebelum mendirikan pabrik di Indonsia. Kantor ini
tidak melakukan transaksi jual beli produk. Apabila konsumen di Indonesia berminat
untuk membeli barang tersebut, maka konsumen langsung bertransaksi dengan Kantor
Pusat perusahaan asing tersebut di luar negeri.
Perlakuan perpajakan atas pendirian Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah:
a. Jika kantor Pusatnya merupakan penduduk (resident) negara Treaty Partner,
maka sesuai ketentuan article 5 paragraph (3) Tax treaty yang bersangkutan, TRO
bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga sesuai ketentuan article
Business Profit Tax treaty, Indonesia sebagai negara sumber tidak memiliki hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima kantor pusat dari hasil penjualan produk
di Indonesia. Apabila Kantor Pusat merupakan penduduk (resident) negara non
treaty partner, maka penghasilan kantor pusat dari penjualan produk di Indonesia
dikenakan PPh pasal 15.
b. TRO tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT PPh Badan Tahunan, melainkan
hanya berkewajiban membuat List of Expenses.
68 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

