Page 77 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 77

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       Beberapa faktor di atas harus dipertimbangkan saat menyusun perencanaan perpajakan,
                       khususnya saat melakukan pemilihan lokasi investasi bisnis baik berupa cabang (branch),
                       anak  perusahaan  (subsidiary)  maupun  untuk  keperluan  lainnya  tergantung  pada  aspek
                       manajemen pajak yang akan disusun, apakah untuk national (domestic) tax planning atau
                       untuk international (cross border) tax planning.

                   5.1.6  Skema Tax Planning Pada Anak Perusahaan

                   Pada FDI (Foreign Direct Investment) yang berbentuk Subsidiary Company (anak perusahaan),
                   upaya efesiensi pajak secara global pada umumnya dilakukan dengan menggunakan dua (2)
                   skema, yakni: skema  pre tax dan skema  post tax. Skema  Pre tax dilakukan manakala tarif
                       IAI WEB VERSION
                   pajak di negara host country (negara tempat investasi) lebih tinggi dari pada tarif pajak yang
                   berlaku di negara home country (negara domisili investor). Skema Pre tax dilakukan dengan
                   memaksimalkan biaya-biaya yang dibayarkan kepada induk perusahaan (parent company) di
                   luar negeri (tentunya dengan memperhatikan kewajaran harga transaksi). Dengan demikian
                   Penghasilan Kena Pajak  host country menjadi kecil. Sebaliknya skema  post tax dilakukan
                   manakala tarif pajak host country lebih kecil daripada tarif pajak home country. Skema post tax
                   dilakukan dengan menunda pemberian dividen dari anak perusahaan kepada induk perusahaan
                   di luar negeri. Pemberian dividen dari anak perusahaan kepada induk perusahaan di luar
                   negeri dilakukan pada saat penghasilan kena pajak induk perusahaan di luar negeri kecil.
                   A.  Bentuk-bentuk usaha awal sebelum mendirikan anak perusahaan

                       Mendirikan anak perusahaan asing (Subsidiary Company) di Indonesia memerlukan biaya
                       yang sangat tinggi. Bagi perusahaan manufaktur, sebelum mendirikan anak perusahaan
                       dan mendirikan pabrik di Indonesia, perusahaan dapat mengoperasikan bentuk-bentuk
                       usaha awal untuk memperkenalkan produknya terlebih dahulu dan mengetahui apakah
                       produk tersebut diminati oleh masyarakat Indonesia. Adapun bentuk-bentuk usaha awal
                       yang dapat dipilih adalah:
                       1)  Mendirikan kantor perwakilan dagang asing (trade representative office)/TRO
                           Kantor ini semata-mata hanya melakukan promosi produk, pameran, iklan dan riset
                           awal, berupa riset-riset persiapan sebelum mendirikan pabrik di Indonsia.   Kantor ini
                           tidak melakukan transaksi jual beli produk. Apabila konsumen di Indonesia berminat
                           untuk membeli barang tersebut, maka konsumen langsung bertransaksi dengan Kantor
                           Pusat perusahaan asing tersebut di luar negeri.
                           Perlakuan perpajakan atas pendirian Kantor Perwakilan Dagang Asing adalah:
                           a.  Jika kantor Pusatnya merupakan penduduk (resident) negara  Treaty Partner,
                               maka sesuai ketentuan article 5 paragraph (3) Tax treaty yang bersangkutan, TRO
                               bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga sesuai ketentuan article
                               Business Profit Tax treaty, Indonesia sebagai negara sumber tidak memiliki hak
                               pemajakan atas penghasilan yang diterima kantor pusat dari hasil penjualan produk
                               di Indonesia. Apabila Kantor Pusat merupakan penduduk (resident) negara  non

                               treaty partner, maka penghasilan kantor pusat dari penjualan produk di Indonesia
                               dikenakan PPh pasal 15.
                           b.  TRO tidak mempunyai kewajiban melaporkan SPT PPh Badan Tahunan, melainkan
                               hanya berkewajiban membuat List of Expenses.







                    68                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82