Page 78 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 78
MANAJEMEN PERPAJAKAN
a. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya
digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:
1) Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak
jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan
penyerahan jasa persewaan kantor;
3) Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan
kelapa sawit, yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkan diolah sendiri oleh pemilik
kebun kelapa sawit atau titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena
Pajak lain menjadi minyak kelapa sawit/CPO;
b. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata
hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:
1) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena
jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai;
2) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah
sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan
DOKUMEN
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum
dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
IAI
Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:
1) Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun
untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan
tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
2) Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan
jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
Contoh Perhitungan
Contoh 1:
1. Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu.
2. Pada bulan Januari 2014, Pengusaha Kena Pajak B tersebut membeli generator listrik yang
dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar
Rp100.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000.
3. Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp10.000.000 secara keseluruhan dikreditkan
pada Masa Pajak Januari 2014.
4. Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan
kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun,
sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar:
Rp10.000.000
------------------- = Rp2.500.000
4
Ikatan Akuntan Indonesia 69