Page 78 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 78
BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT
c. TRO terhutang PPh Potong Pungut apabila terdapat transaksi yang merupakan
objek PPh potong pungut.
d. Penghasilan yang diterima/diperoleh karyawan-karyawan TRO, baik asing maupun
lokal merupakan objek PPh pasal 21/26.
2) Mengikat kontrak keagenan dengan perusahaan lokal di Indonesia
Kontrak keagenan yang dibentuk sebaiknya adalah keagenan bebas (independent
agent).
Dalam hal ini yang menjualkan produk perusahaan luar negeri tersebut adalah pihak
agen transaksi jual beli produk dilakukan antara konsumen dengan agen. Agen akan
IAI WEB VERSION
menerima komisi keagenan dari perusahaan luar negeri yang bersangkutan. Jika
kontrak keagenan yang dibentuk adalah keagenan bebas (independent agent), maka
perusahaan luar negeri tersebut tidak dianggap sebagai memiliki BUT di Indonesia,
sehingga Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima/
diperoleh Agen bebas tersebut.
3) Mengikat kontrak dengan pedagang perantara lokal
Dalam hal ini perusahaan pedagang perantara tersebut hanya membantu melakukan
promosi atas produk Kantor Pusat agar dapat dijual di Indonesia. Apabila ada konsumen
di Indonesia yang berminat, maka konsumen dapat langsung melakukan transaksi
dengan kantor pusat di luar negeri. Dengan cara ini Indonesia tidak memiliki hak
pemajakan atas penghasilan kantor pusat dari hasil penjualan produk di Indonesia.
5.2 ALTERNATIF STRUKTUR PERMODALAN
Struktur modal atau capital structure adalah kombinasi dari jumlah utang dan ekuitas yang
digunakan oleh suatu perusahaan untuk mendanai operasi dan asetnya. Modal hutang
dan ekuitas digunakan untuk mendanai operasi bisnis, belanja modal (capex), akuisisi, dan
investasi lainnya. Manajer harus menyeimbangkan kombinasi antara utang dan ekuitas untuk
membiayai operasionalnya guna memperoleh struktur permodalan yang paling ideal.
Perusahaan yang menggunakan hutang dalam struktur permodalannya memiliki keuntungan
dalam hal pembayaran pajak yang lebih rendah, karena beban bunga dapat menjadi pengurang
pajak (tax shield). Brigham dan Houston (2006) berpendapat bahwa semakin besar tarif pajak
yang dikenakan pada suatu perusahaan, maka semakin tinggi pula manfaat yang diperoleh
perusahaan dari penggunaan utang. Selain itu utang memberikan keringanan pajak karena
merupakan sumber modal yang lebih murah daripada ekuitas, selain itu biaya bunga bisa
menjadi elemen pengurang pajak, sehingga akan meningkatkan nilai perusahaan (Modigliani
dan Miller 1958).
Berbeda dengan struktur permodalan utang, struktur permodalan ekuitas dividen tidak bisa
menjadi pengurang pajak karena tidak ada tax shield. Dividen tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang harus dibayarkan dari pendanaan ekuitas lebih
tinggi dari pada pendanaan hutang.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 69

