Page 78 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 78

BAB 5: MANAJEMEN PAJAK ATAS STRUKTUR INBOUND AND OUTBOUND INVESTMENT



                              c.  TRO  terhutang  PPh  Potong  Pungut  apabila  terdapat  transaksi  yang  merupakan
                                  objek PPh potong pungut.

                              d.  Penghasilan yang diterima/diperoleh karyawan-karyawan TRO, baik asing maupun
                                  lokal merupakan objek PPh pasal 21/26.
                          2)  Mengikat kontrak keagenan dengan perusahaan lokal di Indonesia

                              Kontrak keagenan yang dibentuk sebaiknya adalah keagenan bebas (independent
                              agent).

                              Dalam hal ini yang menjualkan produk perusahaan luar negeri tersebut adalah pihak
                              agen transaksi jual beli produk dilakukan antara konsumen dengan agen. Agen akan
                       IAI WEB VERSION
                              menerima komisi keagenan dari perusahaan luar negeri yang bersangkutan. Jika
                              kontrak keagenan yang dibentuk adalah keagenan bebas (independent agent), maka
                              perusahaan luar negeri tersebut tidak dianggap sebagai memiliki BUT di Indonesia,
                              sehingga Indonesia tidak mempunyai hak pemajakan atas penghasilan yang diterima/
                              diperoleh Agen bebas tersebut.

                          3)  Mengikat kontrak dengan pedagang perantara lokal
                              Dalam hal ini perusahaan pedagang perantara tersebut hanya membantu melakukan
                              promosi atas produk Kantor Pusat agar dapat dijual di Indonesia. Apabila ada konsumen
                              di Indonesia yang berminat, maka konsumen dapat langsung melakukan transaksi
                              dengan kantor pusat di luar negeri. Dengan cara ini Indonesia tidak memiliki hak
                              pemajakan atas penghasilan kantor pusat dari hasil penjualan produk di Indonesia.

                      5.2     ALTERNATIF STRUKTUR PERMODALAN


                      Struktur modal atau capital structure adalah kombinasi dari jumlah utang dan ekuitas yang
                      digunakan oleh suatu perusahaan untuk mendanai operasi dan asetnya. Modal hutang
                      dan ekuitas digunakan untuk mendanai operasi bisnis, belanja modal (capex), akuisisi, dan
                      investasi lainnya. Manajer harus menyeimbangkan kombinasi antara utang dan ekuitas untuk
                      membiayai operasionalnya guna memperoleh struktur permodalan yang paling ideal.



                      Perusahaan yang menggunakan hutang dalam struktur permodalannya memiliki keuntungan
                      dalam hal pembayaran pajak yang lebih rendah, karena beban bunga dapat menjadi pengurang
                      pajak (tax shield). Brigham dan Houston (2006) berpendapat bahwa semakin besar tarif pajak
                      yang dikenakan pada suatu perusahaan, maka semakin tinggi pula manfaat yang diperoleh
                      perusahaan dari penggunaan utang. Selain itu  utang memberikan keringanan pajak karena
                      merupakan sumber modal yang lebih murah daripada ekuitas, selain itu biaya bunga bisa
                      menjadi elemen pengurang pajak, sehingga akan meningkatkan nilai perusahaan (Modigliani
                      dan Miller 1958).


                      Berbeda dengan struktur permodalan utang, struktur permodalan ekuitas dividen tidak bisa
                      menjadi pengurang pajak karena tidak  ada tax shield. Dividen tidak dapat dikurangkan dari
                      penghasilan kena pajak, sehingga pajak yang harus dibayarkan dari pendanaan ekuitas lebih
                      tinggi dari pada pendanaan hutang.










                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        69
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83