Page 78 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 78

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                     a.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya
                        digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
                        Nilai, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya:
                        1)  Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak
                            jagung;
                        2)  Pajak Masukan untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan
                            penyerahan jasa persewaan kantor;
                        3)  Pajak  Masukan untuk  pembelian traktor  dan pupuk  yang digunakan  untuk perkebunan
                            kelapa sawit, yang seluruh TBS kelapa sawit yang dihasilkan diolah sendiri oleh pemilik
                            kebun kelapa sawit atau titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan Pengusaha Kena
                            Pajak lain menjadi minyak kelapa sawit/CPO;
                     b.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata
                        hanya digunakan  untuk  kegiatan  yang terkait dengan  penyerahan yang  tidak terutang Pajak
                        Pertambahan Nilai atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
                        Nilai, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, misalnya:
                        1)  Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena
                            jasa angkutan umum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak
                            terutang Pajak Pertambahan Nilai;
                        2)  Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah
                            sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan
                               DOKUMEN
                            Pajak Pertambahan Nilai.
                     c.  Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum
                        dapat dipastikan penggunaannya untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang
                        Tidak Terutang Pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
                                                     IAI
                        Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, misalnya:
                        1)  Pajak Masukan untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun
                            untuk pabrik minyak jagung, yang sebagian jagung tersebut dijual kepada pihak lain dan
                            tidak diolah sendiri oleh pemilik kebun jagung menjadi minyak jagung;
                        2)  Pajak Masukan untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan
                            jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.

               Contoh Perhitungan


               Contoh 1:
               1.    Pengusaha Kena Pajak B adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan sepatu.
               2.    Pada bulan Januari 2014, Pengusaha Kena Pajak B tersebut membeli generator listrik yang
                     dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik dengan nilai perolehan sebesar
                     Rp100.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.000.000.
               3.    Pajak Masukan atas perolehan generator listrik sebesar Rp10.000.000 secara keseluruhan dikreditkan
                     pada Masa Pajak Januari 2014.
               4.    Masa manfaat generator listrik tersebut sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk penghitungan
                     kembali Pajak Masukan ini, masa manfaat generator listrik tersebut ditetapkan 4 (empat) tahun,
                     sehingga alokasi pengkreditan Pajak Masukan untuk setiap tahunnya adalah sebesar:


                        Rp10.000.000
                        ------------------- = Rp2.500.000
                                4








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      69
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83