Page 79 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 79

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            5.    Selama tahun 2014 ternyata generator listrik tersebut digunakan:
                  a.  untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2014:
                     a)  10% untuk perumahan karyawan dan direksi;
                     b)  90% untuk kegiatan pabrik, dan
                  b.  untuk bulan Juli sampai dengan Desember 2014:
                     a)  20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
                     b)  80% untuk kegiatan pabrik.
                     Berdasarkan data tersebut di atas, rata-rata penggunaan generator listrik untuk kegiatan pabrik
                     adalah:


                     90% + 80%
                     -------------- = 85%
                         2


            6.    Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk tahun buku 2014 dapat dilakukan
                  paling lambat  pada  Masa  Pajak  Maret  2015.  Pengusaha Kena Pajak  B melakukan  penghitungan
                  kembali Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2015. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
                  untuk tahun buku 2014 seharusnya sebesar:


                             Rp10.000.000
                               DOKUMEN
                     85% x ---------------- = Rp2.125.000
                                 4

            7.    Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa
                                                     IAI
                  Pajak Februari 2015 adalah sebesar:

                     Rp2.500.000 - Rp2.125.000 = Rp375.000

            8.    Penghitungan kembali Pajak Masukan seperti perhitungan di atas dilakukan sampai dengan masa
                  manfaat generator listrik berakhir.

            Contoh 2:

            1.    Pengusaha Kena Pajak C adalah perusahaan yang menghasilkan TBS kelapa sawit, dan memproses
                  TBS kelapa sawit tersebut menjadi minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO dan produk dari
                  minyak kelapa sawit lainnya yang merupakan Barang Kena Pajak, serta selanjutnya hanya menjual
                  minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO, dan produk dari minyak kelapa sawit lainnya
                  kepada pihak di luar Pengusaha Kena Pajak C.
            2.    Pada bulan Februari 2014 Pengusaha Kena Pajak C melakukan pembelian barang berupa pupuk,
                  bahan bakar untuk alat berat di perkebunan sawit, peralatan administrasi kantor dan pemanfaatan
                  jasa berupa jasa kontraktor, dan sewa alat berat untuk perkebunan yang digunakan untuk pemupukan,
                  pemeliharaan, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit serta administrasi
                  kantor di kebun sebesar Rp400.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp40.000.000.
            3.    Pada bulan Februari 2014 Pengusaha Kena Pajak C melakukan pembelian bahan kimia dan bahan
                  penolong lainnya untuk mengolah TBS kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit/CPO dan minyak
                  inti sawit/PKO sebesar Rp200.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000.
            4.    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak C pada masa Februari
                  2014 adalah sebesar Rp40.000.000,00 + Rp20.000.000,00 = Rp60.000.000,00.








     70      Ikatan Akuntan Indonesia
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84