Page 80 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 80
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Contoh 3:
1. Pengusaha Kena Pajak D adalah perusahaan yang menghasilkan TBS kelapa sawit, dan memproses
TBS kelapa sawit tersebut menjadi minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO, dan produk
dari minyak kelapa sawit lainnya yang merupakan Barang Kena Pajak dengan titip olah menggunakan
fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak E. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak D hanya menjual
minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO, dan produk dari minyak kelapa sawit lainnya.
2. Pada bulan Maret 2014, Pengusaha Kena Pajak D melakukan pembelian barang berupa pupuk, bahan
bakar untuk alat berat di perkebunan sawit, peralatan administrasi kantor dan pemanfaatan jasa
berupa jasa kontraktor, dan sewa alat berat untuk perkebunan yang digunakan untuk pemupukan,
pemeliharaan, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit serta administrasi
kantor di kebun sebesar Rp300.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai Rp30.000.000.Selain itu,
Pengusaha Kena Pajak D juga membayar jasa titip olah kepada Pengusaha Kena Pajak E sebesar
Rp25.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000.
3. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak D pada masa Maret
2014 adalah sebesar Rp30.000.000 + Rp2.500.000 = Rp32.500.000.
Contoh 4:
1. Pengusaha Kena Pajak F adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan
jagung dan pabrik minyak jagung. Sebagian jagung yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi
DOKUMEN
minyak jagung dan sebagian lainnya dijual kepada pihak lain.
2. Pada bulan April 2014, Pengusaha Kena Pajak F membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan
jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000 dan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000.
3. Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan minyak
jagung terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%, sedangkan 30% merupakan penyerahan
jagung kepada pihak lain. IAI
4. Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa
Pajak April 2014 sebesar:
Rp20.000.000 X 70% = Rp14.000.000
5. Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,
yang berasal dari penjualan jagung kepada pihak lain sebesar Rp40.000.000.000 dan penjualan minyak
jagung sebesar Rp60.000.000.000.
6. Masa manfaat truk sebenarnya adalah 5 (lima) tahun, tetapi untuk tujuan penghitungan Pajak
Masukan berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan 4 (empat) tahun.
7. Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku
2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
Rp60.000.000.000 Rp20.000.000
X = Rp3.000.000
Rp100.000.000.000 4
Ikatan Akuntan Indonesia 71