Page 80 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 80

MANAJEMEN PERPAJAKAN







               Contoh 3:

               1.    Pengusaha Kena Pajak D adalah perusahaan yang menghasilkan TBS kelapa sawit, dan memproses
                     TBS kelapa sawit tersebut menjadi minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO, dan produk
                     dari minyak kelapa sawit lainnya yang merupakan Barang Kena Pajak dengan titip olah menggunakan
                     fasilitas pengolahan Pengusaha Kena Pajak E. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak D hanya menjual
                     minyak kelapa sawit/CPO, minyak inti sawit/PKO, dan produk dari minyak kelapa sawit lainnya.
               2.    Pada bulan Maret 2014, Pengusaha Kena Pajak D melakukan pembelian barang berupa pupuk, bahan
                     bakar untuk alat berat di perkebunan sawit, peralatan administrasi kantor dan pemanfaatan jasa
                     berupa jasa kontraktor, dan sewa alat berat untuk perkebunan yang digunakan untuk pemupukan,
                     pemeliharaan, pembangunan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit serta administrasi
                     kantor di kebun sebesar Rp300.000.000 dengan Pajak Pertambahan Nilai Rp30.000.000.Selain itu,
                     Pengusaha Kena Pajak D juga membayar jasa titip olah kepada Pengusaha Kena Pajak E sebesar
                     Rp25.000.000,00 dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.500.000.
               3.    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak D pada masa Maret
                     2014 adalah sebesar Rp30.000.000 + Rp2.500.000 = Rp32.500.000.

               Contoh 4:

               1.    Pengusaha Kena Pajak F adalah perusahaan integrated (terpadu) yang bergerak di bidang perkebunan
                     jagung dan pabrik minyak jagung. Sebagian jagung yang dihasilkannya diolah lebih lanjut menjadi
                               DOKUMEN
                     minyak jagung dan sebagian lainnya dijual kepada pihak lain.
               2.    Pada bulan April 2014, Pengusaha Kena Pajak F membeli truk yang digunakan baik untuk perkebunan
                     jagung maupun untuk pabrik minyak jagung dengan harga perolehan sebesar Rp200.000.000 dan
                     Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp20.000.000.
               3.    Berdasarkan data-data yang dimiliki, diperkirakan persentase rata-rata jumlah penyerahan minyak
                     jagung terhadap penyerahan seluruhnya adalah sebesar 70%, sedangkan 30% merupakan penyerahan
                     jagung kepada pihak lain.       IAI
               4.    Berdasarkan data tersebut maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa
                     Pajak April 2014 sebesar:

                        Rp20.000.000 X 70% = Rp14.000.000


               5.    Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,
                     yang berasal dari penjualan jagung kepada pihak lain sebesar Rp40.000.000.000 dan penjualan minyak
                     jagung sebesar Rp60.000.000.000.
               6.    Masa  manfaat  truk  sebenarnya  adalah  5  (lima)  tahun,  tetapi  untuk  tujuan  penghitungan  Pajak
                     Masukan berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan 4 (empat) tahun.
               7.    Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan truk yang dapat dikreditkan selama tahun buku
                     2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:


                            Rp60.000.000.000                Rp20.000.000
                                               X                  = Rp3.000.000
                            Rp100.000.000.000                           4
















                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      71
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85