Page 83 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 83
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Contoh 8:
1. Pengusaha Kena Pajak F tersebut pada contoh 4, pada bulan Mei 2014 membeli bahan bakar solar
untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung kepada pihak
lain maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000 dan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000;
2. Pengusaha Kena Pajak F dimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan
persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2014
adalah sebesar:
Rp5.000.000 X 70% = Rp3.500.000
3. Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,
yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000 dan penjualan minyak jagung sebesar
Rp60.000.000.000.
4. Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
Rp60.000.000.000
DOKUMEN
X Rp5.000.000 = Rp3.000.000
Rp100.000.000.000
5. Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak
Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000.
Rp3.500.000 - Rp3.000.000 = Rp500.000 IAI
6. Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa
Pajak Maret 2015 adalah sebesar:
Contoh 9:
1. Sama dengan contoh 8, namun diketahui. total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah
Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan
minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.
2. Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat
dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:
Rp90.000.000.000
X Rp5.000.000 = Rp4.500.000
Rp100.000.000.000
3. Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak
Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000.
4. Jadi, Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah Pajak Masukan untuk
Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:
Rp4.500.000 - Rp3.500.000 = Rp1.000.000
74 Ikatan Akuntan Indonesia