Page 83 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 83

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Contoh 8:

            1.    Pengusaha Kena Pajak F tersebut pada contoh 4, pada bulan Mei 2014 membeli bahan bakar solar
                  untuk truk yang digunakan baik untuk sektor perkebunan dan distribusi jagung kepada pihak
                  lain maupun untuk sektor pabrikasi dan distribusi minyak jagung sebesar Rp50.000.000 dan Pajak
                  Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000;
            2.    Pengusaha Kena Pajak F dimaksud mengkreditkan Pajak Masukan tersebut berdasarkan perkiraan
                  persentase perbandingan jumlah penyerahan yang terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
                  sebesar 70%, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2014
                  adalah sebesar:

                     Rp5.000.000 X 70% = Rp3.500.000


            3.    Selanjutnya diketahui bahwa total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah Rp100.000.000.000,
                  yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp40.000.000.000 dan penjualan minyak jagung sebesar
                  Rp60.000.000.000.
            4.    Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat
                  dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:

                               Rp60.000.000.000
                               DOKUMEN
                                              X   Rp5.000.000 = Rp3.000.000
                              Rp100.000.000.000


            5.    Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak
                  Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000.
                     Rp3.500.000 - Rp3.000.000 = Rp500.000 IAI
            6.    Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan mengurangi Pajak Masukan untuk Masa
                  Pajak Maret 2015 adalah sebesar:




            Contoh 9:
            1.    Sama dengan contoh 8, namun diketahui. total peredaran usaha selama tahun buku 2014 adalah
                  Rp100.000.000.000,00, yang berasal dari penjualan jagung sebesar Rp10.000.000.000,00 dan penjualan
                  minyak jagung sebesar Rp90.000.000.000,00.
            2.    Penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang dapat
                  dikreditkan selama tahun buku 2014 yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2015 adalah:


                            Rp90.000.000.000
                                            X   Rp5.000.000 = Rp4.500.000
                           Rp100.000.000.000


            3.    Pajak Masukan atas perolehan bahan bakar solar untuk truk yang telah dikreditkan pada Masa Pajak
                  Mei tahun 2014 adalah Rp3.500.000.
            4.    Jadi, Pajak Masukan yang harus diperhitungkan kembali dengan menambah Pajak Masukan untuk
                  Masa Pajak Maret 2015 adalah sebesar:

                     Rp4.500.000 - Rp3.500.000 = Rp1.000.000










     74      Ikatan Akuntan Indonesia
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88