Page 84 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 84

BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI




                        TUJUAN PEMBELAJARAN

                        Peserta didik diharapkan mampu:
                        1.   Menganalisis aspek pajak dan manajemen perpajakan terkait dengan pelaporan PPh Orang Pribadi.
                        2.   Menganalisis pengaruh etika atas isu-isu perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan
                            keputusan



                      6.1     PELAPORAN PENGHASILAN

                      A.  Penghasilan yang menjadi Objek Pajak
                       IAI WEB VERSION
                          1)  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
                              diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
                              pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
                              kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;. Pengecualian ini diatur di dalam
                              Pasal 4 ayat (3) d UU PPh  antara lain:
                              a)  makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh
                                  pegawai;

                              b)  natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
                              c)  natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam
                                  pelaksanaan pekerjaan;
                              d)  natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan
                                  dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran
                                  Pendapatan dan Belanja Desa; atau
                              e)  natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
                          2)  Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

                          3)  Laba usaha
                          4)  Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
                              a)  Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
                                  lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
                              b)  Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau
                                  anggota yang diperoleh perseroan, persekutllan, dan badan lainnya;
                              c)  Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
                                  pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa
                                  pun;
                              d)  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
                                  kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
                                  derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
                                  koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang
                                  tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
                                  antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
                              e)  Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak
                                  penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
                                  perusahaan pertambangan;





                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        75
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89