Page 84 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 84
MANAJEMEN PERPAJAKAN
3.13 Fasilitas Pembebasan PPN dan PPN Tidak Dipungut
Pasal 16 B UU PPN menyatakan:
1. Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik
untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean; dan
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
3. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena
Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.
DOKUMEN
3.14 Kawasan Bebas
Berdasarkan PP No. 10 Tahun 2012:
IAI
Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yang selanjutnya
disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk,
pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau
pembebasan cukai.
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar
udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dipungut PPN.
Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang tidak melalui pelabuhan
atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dipungut PPN dan/atau
cukai Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean
terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean
ke Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan Bebas, dikenai Pajak Pertambahan
Nilai. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Ikatan Akuntan Indonesia 75