Page 84 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 84
BAB 6: MANAJEMEN PAJAK ATAS PPh ORANG PRIBADI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Peserta didik diharapkan mampu:
1. Menganalisis aspek pajak dan manajemen perpajakan terkait dengan pelaporan PPh Orang Pribadi.
2. Menganalisis pengaruh etika atas isu-isu perpajakan dan dampaknya dalam proses pengambilan
keputusan
6.1 PELAPORAN PENGHASILAN
A. Penghasilan yang menjadi Objek Pajak
IAI WEB VERSION
1) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;. Pengecualian ini diatur di dalam
Pasal 4 ayat (3) d UU PPh antara lain:
a) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh
pegawai;
b) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan;
d) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; atau
e) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
2) Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3) Laba usaha
4) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b) Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau
anggota yang diperoleh perseroan, persekutllan, dan badan lainnya;
c) Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa
pun;
d) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan,
koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
e) Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan;
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 75

