Page 85 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 85

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       5)  Penerimaan kembali  pembayaran  pajak  yang  telah  dibebankan  sebagai  biaya dan
                           pembayaran tambahan pengembalian pajak;

                       6)  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
                           utang;
                       7)  Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan
                           asuransi kepada pemegang polis;
                       8)  Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
                       9)  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

                       10)  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
                       IAI WEB VERSION
                       11)  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang
                           ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

                       12)  Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
                       13)  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
                       14)  Premi asuransi;

                       15)  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
                           Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
                       16)  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

                       17)  Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
                       18)  Imbalan  bunga  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  yang  mengatur
                           mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
                       19)  Surplus Bank Indonesia.


                   B.  Penghasilan dikenakan PPh Final

                   Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
                   a)  penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
                       negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar
                       uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang
                       pribadi;
                   b)  penghasilan berupa hadiah undian;
                   c)  penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
                       diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
                       modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

                   d)  penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
                       konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
                   e)  penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
                       Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.













                    76                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90