Page 85 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 85
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan Pengusaha Kawasan Berikat
Fasilitas PPN tidak dipungut dan pembebasan PPN untuk Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atau
Pengusaha Kawasan berikat: Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor: 120/PMK.04/2013, yang menyatakan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
1. Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
lanjut;
2. Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat;
3. Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
4. Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
pabean yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah
pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
5. Pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat
DOKUMEN
lain dalam daerah pabean yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi tesebut berasal
dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
6. Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
IAI
Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah
lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang bukan
merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak,
dan pelumas. Atas Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan
di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
76 Ikatan Akuntan Indonesia