Page 85 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 85

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dan Pengusaha Kawasan Berikat

            Fasilitas PPN tidak dipungut dan pembebasan PPN untuk Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) atau
            Pengusaha Kawasan berikat: Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
            147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
            Nomor: 120/PMK.04/2013, yang menyatakan:

            Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang
            Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

            1.    Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih
                  lanjut;
            2.    Pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari
                  Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                  Berikat;
            3.    Pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan
                  Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
            4.    Pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah
                  pabean yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah
                  pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
            5.    Pemasukan hasil  produksi  yang  berasal  dari  Kawasan  Berikat  lain,  atau  perusahaan  di  tempat
                               DOKUMEN
                  lain dalam daerah pabean yang bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi tesebut berasal
                  dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil
                  Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
            6.    Pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan
                  Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.
                                                     IAI
            Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak
            Pertambahan Nilai (PPN)  dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak
            Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah
            lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.
            Barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ataupun PPN tidak dipungut adalah barang yang bukan
            merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak,
            dan pelumas. Atas Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan
            di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
































     76      Ikatan Akuntan Indonesia
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90