Page 87 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 87
MANAJEMEN PERPAJAKAN
BAB IV
PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PAJAK
4.1 Pengertian Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak
4.1.1 Manajemen Pajak (Tax Management)
Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus-
menerus oleh wajib pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan
baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan
usaha wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.
Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi
beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, melainkan
juga harus melewati tahap pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan
(controlling) yang baik dan terkendali. Beberapa pengertian Manajemen Pajak menurut para ahli adalah
sebagai berikut:
DOKUMEN
Menurut Ladiman Djaiz, Manajemen Pajak berarti melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk peningkatan
efisiensi. Peningkatan efisiensi berarti meningkatkan laba atau penghasilan. Sophar Lumbantoruan, dalam
bukunya yang berjudul Akuntansi Pajak juga mengemukakan bahwa secara umum “manajemen
pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang
IAI
dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan”.
Lebih lanjut Erly Suandy menyebutkan bahwa tujuan manajemen pajak mempunyai dua tujuan,
yakni; 1). Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan 2). Usaha efisiensi untuk mencapai
laba dan likuiditas yang seharusnya, dimana keduanya dapat dicapai melalui: i). Perencanaan pajak
(tax planning), ii). Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan hak perpajakan (tax compliance), iii).
Pengendalian pajak (tax control).
Jadi, pada dasarnya Manajemen pajak memiliki beberapa fungsi, yakni:
1. Fungsi Perencanaan pajak (fungsi Planning)
2. Fungsi Pengorganisasian perpajakan (fungsi organizing)
3. Fungsi Pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating)
4. Fungsi Pengawasan perpajakan (fungsi controlling)
Motivasi Manajemen Pajak
Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen
pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar
aturan perpajakan. Meski demikian, dalam praktik sulit dibedakan antara cara-cara yang tidak dan
yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multi
tafsir (dapat diinterpretasikan berbeda-beda).
Gunadi, mengutip Simon James dan Chistopher Nobes menyebutkan bahwa motivasi dilakukannya
tax management, diantaranya adalah: (i) tingginya tarif pajak (high tax rates); (ii) kekurang
gamblangan (imprecise) ketentuan, baik rumusan eksplisit ketentuan maupun semangat, maksud
78 Ikatan Akuntan Indonesia