Page 87 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 87

MANAJEMEN PERPAJAKAN







                                                                                       BAB IV


            PENGERTIAN DASAR MANAJEMEN PAJAK




            4.1  Pengertian Manajemen Pajak dan Perencanaan Pajak


            4.1.1 Manajemen Pajak (Tax Management)
            Secara umum manajemen pajak didefinisikan sebagai suatu usaha menyeluruh yang dilakukan terus-
            menerus oleh wajib pajak agar semua hal yang berkaitan dengan urusan perpajakan dapat dikelola dengan
            baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimum bagi kelangsungan
            usaha wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.

            Adapun tujuan akhir yang ingin dicapai dari manajemen pajak adalah optimalisasi dan/atau minimalisasi
            beban pajak yang  dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan suatu perencanaan yang matang, melainkan
            juga  harus melewati  tahap pengorganisasian  (organizing), pelaksanaan  (actuating)  dan  pengawasan
            (controlling) yang baik dan terkendali. Beberapa pengertian Manajemen Pajak menurut para ahli adalah
            sebagai berikut:

                               DOKUMEN
            Menurut Ladiman Djaiz, Manajemen Pajak berarti melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
            pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk peningkatan
            efisiensi. Peningkatan efisiensi berarti meningkatkan laba atau penghasilan. Sophar Lumbantoruan, dalam
            bukunya yang berjudul Akuntansi Pajak juga mengemukakan bahwa secara umum “manajemen
            pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang
                                                     IAI
            dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan”.
            Lebih  lanjut Erly  Suandy menyebutkan  bahwa tujuan  manajemen  pajak  mempunyai dua tujuan,
            yakni; 1). Menerapkan peraturan perpajakan secara benar dan 2). Usaha efisiensi untuk mencapai
            laba dan likuiditas yang seharusnya, dimana keduanya  dapat dicapai melalui: i). Perencanaan pajak
            (tax planning), ii). Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan hak perpajakan (tax compliance), iii).
            Pengendalian pajak (tax control).

            Jadi, pada dasarnya Manajemen pajak memiliki beberapa fungsi, yakni:

            1.   Fungsi Perencanaan pajak (fungsi Planning)
            2.   Fungsi Pengorganisasian perpajakan (fungsi  organizing)
            3.   Fungsi Pelaksanaan perpajakan (fungsi actuating)
            4.   Fungsi Pengawasan perpajakan (fungsi controlling)


            Motivasi Manajemen Pajak
            Tujuan utama dari dilakukannya manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
            dengan benar dan meminimalisasi beban pajak untuk maksimalisasi Net Profit After Tax. Manajemen
            pajak tidak dimaksudkan untuk mengelak dari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar
            aturan perpajakan. Meski demikian, dalam praktik sulit dibedakan antara cara-cara yang tidak dan
            yang melanggar aturan perpajakan, salah satunya karena banyak ketentuan perpajakan yang multi
            tafsir (dapat diinterpretasikan berbeda-beda).

            Gunadi, mengutip Simon James dan Chistopher Nobes menyebutkan bahwa motivasi dilakukannya
            tax  management, diantaranya adalah: (i) tingginya tarif pajak  (high  tax rates); (ii) kekurang
            gamblangan (imprecise) ketentuan, baik rumusan eksplisit ketentuan  maupun semangat, maksud






     78      Ikatan Akuntan Indonesia
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92