Page 110 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 110

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                Terdapat dua kondisi yang menjadi pengecualiaan terhadap pengaturan pengukuran properti
                                investasi yang dijelaskan di atas. Kedua kondisi tersebut adalah:
                                  1.  Ketika  perusahaan  menggunakan  properti  investasinya  sebagai  agunan  liabilitas  yang
                                    pembayar an imbal hasilnya dikaitkan secara langsung dengan nilai wajar dari, atau imbal
                                    hasil dari, aset tertentu yang mencakup properti investasi tersebut. Ketika kondisi ini
                                    terjadi maka perusahaan dapat memilih untuk menggunakan model nilai wajar atau
                                    model nilai biaya untuk  seluruh  pro perti investasi  yang digunakan sebagai agunan.
                                    Sedangkan untuk properti investasi yang tidak digunakan sebagai agunan, perusahaan
                                    dapat menggunakan model pengukuran yang berbeda.
                                  2.  Ketika perusahaan memilih untuk menyajikan hak atas properti yang diperoleh melalui
                                    sewa operasi sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut harus diukur
                                    menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar yang digunakan mencerminkan nilai wajar
                                    dari hak tersebut, bukan nilai wajar dari properti yang mendasari.
                                Properti investasi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk dijual dalam waktu dekat dan telah
                                memenuhi kriteria Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual (ATUD) tidak lagi diukur
                                dengan menggunakan kedua model di atas. Properti tersebut diklasifikasikan sebagai ATUD
                                dan pengukurannya mengikuti ketentuan  PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk
                                Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

                          Contoh 5.1 – Pengukuran Setelah Pengakuan Properti Investasi

                          Pada 1 Januari 2018, PT RST membeli gedung 5 lantai di kawasan Jakarta Selatan. Pembangunan
                          gedung menelan biaya sebesar Rp2,5 milyar. Gedung tersebut akan disewakan kepada pihak ketiga
                          melalui sewa operasi. Perusahaan menentukan umur manfaat gedung selama 20 tahun dan nilai
                          residu di akhir umur manfaat sebesar Rp500 juta. Metode penyusutan yang digunakan adalah garis
                          lurus. Nilai wajar gedung pada 31 Desember 2018 adalah Rp2,3 milyar. Perusahaan memilih untuk
                          menggunakan model revaluasi untuk pengukuran properti investasinya. Pencatatan yang dibuat
                          selama 2018 adalah sebagai berikut:
                          1 Januari 2018 – Perolehan Gedung
                          Dr. Properti Investasi                        2.500.000.000
                              Cr. Kas                                              2.500.000.000
                          31 Desember 2018 – Penyesuaian Nilai Wajar
                          Dr. Rugi Penyesuaian Nilai Wajar (Laba Rugi)   200.000.000
                              Cr. Properti Investasi                               200.000.000
                          Jika perusahaan memilih model biaya, maka pencatatan yang dibuat selama 2018 adalah:

                          1 Januari 2018 – Perolehan Gedung
                          Dr. Bangunan (Properti Investasi)             2.500.000.000
                              Cr. Kas                                              2.500.000.000
                          31 Desember 2018 – Penyusutan Properti Investasi
                          Dr. Beban Penyusutan                          100.000.000*
                              Cr. Akumulasi Penyusutan                             100.000.000

                          * beban penyusutan per tahun = (2.500.000.000 – 500.000.000)/20 tahun















                                                                                          BAB 5 ASET TIDAK LANCAR      101



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   101                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   101
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115