Page 113 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 113
Contoh 5.3 – Pengalihan ke Properti Investasi
PT MNO memiliki sebidang tanah di daerah Jakarta Selatan yang selama ini digunakan sebagai
kantor. Tanah tersebut diukur menggunakan model revaluasi. Nilai tanah tersebut setelah revaluasi
terakhir adalah Rp1.000.000.000. Terdapat saldo surplus revaluasi sebesar Rp400.000.000, hasil dari
proses revaluasi sebelumnya. Pada 1 Januari 2018, PT MNO memutuskan untuk menyewakan
tanah tersebut kepada pihak ketiga. Nilai wajar tanah tersebut pada 1 Januari 2018 adalah
Rp1.200.000.000. PT MNO akan menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran selanjutnya
atas properti investasi tersebut.
Keputusan PT MNO untuk menyewakan tanah kepada ke pihak ketiga menyebabkan terjadinya
pengalihan dari aset tetap ke properti investasi. Properti investasi tersebut akan dicatat menggunakan
model nilai wajar. Pada saat pengalihan, properti investasi akan diakui sebesar nilai wajar pada
tanggal pengalihan. Selisih antara nilai tercatat terakhir dengan nilai wajar pada tanggal pengalihan
diakui sesuai ketentuan model revaluasi di PSAK 16. Jurnal yang dibukukan PT MNO pada saat
pengalihan:
Dr. Tanah (Properti Investasi) 1.200.000.000
Cr. Tanah (Aset Tetap) 1.000.000.000
Cr. Surplus Revaluasi 200.000.000
5.2.6 Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya ketika dilepaskan atau ketika properti investasi
tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki masa manfaat ekonomik di masa
depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.
Kondisi-kondisi berikut menyebabkan properti investasi dihentikan pengakuannya:
1. properti investasi dijual;
2. properti investasi ditukarkan dengan aset lain;
3. properti investasi disewakan kepada pihak lain melalui sewa pembiayaan;
4. properti investasi hilang; dan
5. properti rusak (sudah tidak dapat dipergunakan lagi).
Pengalihan properti investasi ke aset tetap atau persediaan bukan penghentian pengakuan
karena aset tersebut masih digunakan oleh perusahaan, meskipun tujuan penggunaannya
mengalami perubahan.
Pada saat penghentian pengakuan, perusahaan mengakui selisih antara hasil neto dari
pelepasan dan jumlah tercatat aset sebagai keuntungan atau kerugian penghentian pengakuan
yang disajikan di laba rugi. Pengecualian berlaku untuk transaksi penjualan properti yang
dikategorikan sebagai transaksi jual dan sewa kembali (sale and leaseback). Dalam PSAK 30
diatur bahwa keuntungan atau kerugian penjualan dari transaksi sale and leaseback akan
ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.
Ketika perusahaan memeroleh kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan
nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba rugi ketika
kompensasi menjadi piutang. Kompensasi yang diterima harus dicatat secara terpisah
dengan rugi atas properti investasi. Sebagai contoh, perusahaan mengasuransikan properti
investasinya. Kemudian properti investasinya tersebut habis terbakar. Perusahaan mengakui
kerugian atas properti investasi yang terbakar dan mengakui pendapatan atas penggantian
yang akan diterima dari perusahaan asuransi.
104 BAB 5 ASET TIDAK LANCAR
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 104
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 104 05/07/21 11.42