Page 113 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 113

Contoh 5.3 – Pengalihan ke Properti Investasi

                       PT MNO memiliki sebidang tanah di daerah Jakarta Selatan yang selama ini digunakan sebagai
                       kantor. Tanah tersebut diukur menggunakan model revaluasi. Nilai tanah tersebut setelah revaluasi
                       terakhir adalah Rp1.000.000.000. Terdapat saldo surplus revaluasi sebesar Rp400.000.000, hasil dari
                       proses revaluasi sebelumnya. Pada 1 Januari 2018, PT MNO memutuskan untuk menyewakan
                       tanah  tersebut  kepada  pihak  ketiga.  Nilai  wajar  tanah  tersebut  pada  1  Januari  2018  adalah
                       Rp1.200.000.000. PT MNO akan menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran selanjutnya
                       atas properti investasi tersebut.

                       Keputusan PT MNO untuk menyewakan tanah kepada ke pihak ketiga menyebabkan terjadinya
                       pengalihan dari aset tetap ke properti investasi. Properti investasi tersebut akan dicatat menggunakan
                       model nilai wajar. Pada saat pengalihan, properti investasi akan diakui sebesar nilai wajar pada
                       tanggal pengalihan. Selisih antara nilai tercatat terakhir dengan nilai wajar pada tanggal pengalihan
                       diakui sesuai ketentuan model revaluasi di PSAK 16. Jurnal yang dibukukan PT MNO pada saat
                       pengalihan:
                       Dr. Tanah (Properti Investasi)                1.200.000.000
                           Cr. Tanah (Aset Tetap)                               1.000.000.000
                           Cr. Surplus Revaluasi                                200.000.000


                      5.2.6  Penghentian Pengakuan

                             Properti investasi dihentikan pengakuannya ketika dilepaskan atau ketika properti investasi
                             tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki masa manfaat ekonomik di masa
                             depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasannya.

                             Kondisi-kondisi berikut menyebabkan properti investasi dihentikan pengakuannya:
                             1.   properti investasi dijual;
                             2.   properti investasi ditukarkan dengan aset lain;
                             3.   properti investasi disewakan kepada pihak lain melalui sewa pembiayaan;
                             4.   properti investasi hilang; dan
                             5.   properti rusak (sudah tidak dapat dipergunakan lagi).

                             Pengalihan properti investasi ke aset tetap atau persediaan bukan penghentian pengakuan
                             karena aset tersebut masih digunakan oleh perusahaan, meskipun tujuan penggunaannya
                             mengalami perubahan.
                             Pada saat penghentian pengakuan, perusahaan mengakui selisih antara hasil neto dari
                             pelepasan dan jumlah tercatat aset sebagai keuntungan atau kerugian penghentian pengakuan
                             yang disajikan di laba rugi. Pengecualian berlaku untuk transaksi penjualan properti yang
                             dikategorikan sebagai transaksi jual dan sewa kembali (sale and leaseback). Dalam PSAK 30
                             diatur bahwa keuntungan atau kerugian penjualan dari transaksi  sale and leaseback akan
                             ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.
                             Ketika perusahaan memeroleh kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan
                             nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba rugi ketika
                             kompensasi menjadi piutang. Kompensasi yang diterima harus dicatat secara terpisah
                             dengan rugi atas properti investasi. Sebagai contoh, perusahaan mengasuransikan properti
                             investasinya. Kemudian properti investasinya tersebut habis terbakar. Perusahaan mengakui
                             kerugian atas properti investasi yang terbakar dan mengakui pendapatan atas penggantian
                             yang akan diterima dari perusahaan asuransi.





        104      BAB 5 ASET TIDAK LANCAR



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   104
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   104                                                              05/07/21   11.42
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118