Page 115 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 115

5.3.2  Pengakuan
                             Pada saat pengakuan awal, pengeluaran untuk perolehan aset tetap diakui sebagai aset jika
                             dan hanya jika memenuhi dua kriteria kapitalisasi, yaitu:
                             1.   Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait properti investasi akan
                                 mengalir ke dalam perusahaan, dan
                             2.   Biaya perolehan properti investasi dapat diukur dengan andal.
                             Dua kriteria di atas juga digunakan untuk menentukan kapitalisasi biaya selanjutnya yang
                             dikeluarkan untuk aset tetap. Ketika biaya selanjutnya memenuhi dua kriteria di atas, maka
                             biaya tersebut dikapitalisasi menambah jumlah tercatat aset tetap. Namun ketika biaya yang
                             dikeluarkan tidak memenuhi dua kriteria di atas, seperti biaya perawatan sehari-hari, maka
                             biaya tersebut dibebankan pada saat terjadinya.

                             Komponen dari aset tetap seringkali mensyaratkan penggantian secara periodik, seperti
                             lapisan dari tungku pembakaran yang harus diganti secara periodik, atau penggantian
                             yang  sifatnya  tidak  berulang,  seperti  penggantian  interior  ruang  kantor. Jika pengeluaran
                             untuk penggantian bagian dari aset tetap memenuhi dua kriteria kapitalisasi di atas, maka
                             pengeluaran tersebut diakui dalam jumlah tercatat aset tetap. Jumlah tercatat komponen yang
                             digantikan dihentikan pengakuannya.

                             Beberapa aset tetap perusahaan memerlukan kegiatan inspeksi secara teratur agar aset dapat
                             ber operasi secara berkelanjutan. Misalnya sebuah mesin yang memiliki masa manfaat 8 tahun
                             memerlukan kegiatan inspeksi (seperti:  overhaul) setiap 4 tahun sekali. Kegiatan inspeksi
                             tersebut seringkali bernilai signfikan. Karena kegiatan inspeksi tersebut memenuhi dua kriteria
                             kapitalisasi, yaitu memberikan manfaat ekonomik masa depan dan dapat diukur secara andal,
                             maka pengeluaran untuk kegiatan inspeksi tersebut dikapitalisasi menambah jumlah tercatat
                             aset tetap. Dalam PSAK 16 dijelaskan bahwa kegiatan inspeksi tersebut dapat dianalogikan
                             seperti aktivitas penggantian komponen aset tetap, terlepas apakah ada komponen yang
                             diganti atau tidak. Pengeluaran biaya inspeksi akan menambah jumlah tercatat aset dan sisa
                             jumlah tercatat dari aktivitas inspeksi sebelumnya dihentikan pengakuannya.

                             Kapitalisasi biaya selanjutnya dari aset tetap menyebabkan nilai tercatat aset mengalami
                             perubahan. Setiap peristiwa yang mengubah nilai tercatat aset tetap maka berdampak pada
                             beban  penyusutan yang  akan  diakui  perusahaan  ke depan. Perusahaan  harus  menghitung
                             beban penyusutan yang baru berdasarkan nilai tercatat terkini. Pengeluaran biaya selajutnya
                             seperti penggantian atau inspeksi juga bisa mengakibatkan perubahan masa manfaat atau
                             nilai  residu  aset.  Hal ini  harus dipertimbangkan perusahaan  dalam  menghitung beban
                             penyusutan yang baru.

                      5.3.3  Pengukuran Saat Pengakuan

                             Pada pengakuan awal, aset tetap diukur sebesar biaya perolehan aset tersebut. PSAK 16
                             menjelaskan tiga elemen biaya perolehan aset tetap, yaitu:
                             1.   Harga perolehan
                                  Yang dimaksud dengan harga perolehan di sini adalah harga beli aset dikurangi dengan
                                 diskon atau potongan lain (jika ada) ditambah dengan bea impor atau pajak pembelian
                                 yang tidak dapat dikreditkan. Ketika membeli aset tetap, perusahaan seringkali dikenakan
                                 Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN tersebut menjadi PPN masukan dan bisa dikreditkan
                                 dengan PPN keluaran perusahaan. Ketika hal ini terjadi, maka PPN yang dikenakan atas
                                 pembelian aset tetap tersebut tidak boleh ditambahkan ke biaya perolehan aset tetap.







        106      BAB 5 ASET TIDAK LANCAR



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   106
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   106                                                              05/07/21   11.42
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120