Page 120 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 120

PELAPORAN KORPORAT



                 5.2 PROPERTI INVESTASI

                 5.2.1  Definisi

                 PSAK 240 menjelaskan definisi dari properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan
                 atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee/
                 penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai
                 atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
                     1.  Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
                        administrastif, atau
                     2.  Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
                       IAI WEB VERSION
                 ISAK 331:  Intepretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240:  Properti Investasi menjelaskan lebih
                 lanjut pengertian dari bangunan yang dimaksud dalam PSAK 240. Bangunan mengacu
                 pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu
                 bangunan, seperti dinding, lantai, dan atap. Sehingga bangunan yang masuk dalam ruang
                 lingkup properti investasi adalah bangunan yang memiliki dinding, lantai, dan atap yang
                 melekat pada aset tersebut.


                 Status kepemilikan tanah atau bangunan dalam kelompok properti investasi tidak harus
                 dimiliki oleh perusahaan. Tanah atau bangunan tersebut dapat berasal dari transaksi sewa
                 pembiayaan yang menyebabkan perusahaan yang bertindak sebagai  lessee mengakui aset
                 yang disewa sebagai aset perusahaan. Ketika aset yang disewa kemudian disewakan kembali
                 ke pihak lain melalui sewa operasi atau dimaksudkan untuk mencari kenaikan nilai, maka
                 aset yang disewa tersebut disajikan sebagai properti investasi. Hak atas suatu properti yang
                 dikuasai  perusahaan  melalui  sewa  operasi  juga  dapat  dicatat  sebagai  properti  investasi.
                 Meskipun  sewa  operasi tidak mengalihkan  secara substansial manfaat dan  risiko atas aset
                 tersebut, namun pengaturan di PSAK  240 memperbolehkan perusahaan untuk membukukan
                 sebagai properti investasi selama dua syarat berikut terpenuhi, yaitu:
                     1.  Properti tersebut memenuhi definisi properti investasi, dan

                     2.  Menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran selanjutnya properti tersebut.
                 Alternatif pengklasifikasian tersebut dimungkinkan untuk dilakukan bagi setiap properti
                 investasi  secara  individual.  Akan  tetapi,  ketika  alternatif  pengklasifikasian  ini  dipilih,  maka
                 sebagai konsekuensinya perusahaan harus menerapkan model nilai wajar untuk seluruh
                 properti investasinya.


                 Perusahaan seringkali melakukan pembelian tanah namun belum menentukan tujuan
                 penggunaan tanah tersebut. Ketika kondisi ini terjadi, maka tanah tersebut disajikan sebagai
                 properti investasi. Hal ini dikarenakan harga tanah yang cenderung meningkat, sehingga
                 pembelian tanah yang belum ditentukan tujuan penggunaannya dianggap lebih dekat ke
                 tujuan untuk mencari kenaikan nilai.


                 Banyak perusahaan yang menyewakan tanah atau bangunannya kepada pihak lain melalui
                 sewa operasi.  Tanah atau bangunan tersebut  tetap disajikan sebagai properti investasi
                 meskipun  perusahaan  belum mendapatkan  pihak yang  akan menyewa bangunan  tersebut.
                 Tanah atau bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa pembiayaan bukan





                 112                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        113
   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125