Page 120 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 120
PELAPORAN KORPORAT
5.2 PROPERTI INVESTASI
5.2.1 Definisi
PSAK 240 menjelaskan definisi dari properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan
atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee/
penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai
atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
administrastif, atau
2. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
IAI WEB VERSION
ISAK 331: Intepretasi atas Ruang Lingkup PSAK 240: Properti Investasi menjelaskan lebih
lanjut pengertian dari bangunan yang dimaksud dalam PSAK 240. Bangunan mengacu
pada struktur yang memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu
bangunan, seperti dinding, lantai, dan atap. Sehingga bangunan yang masuk dalam ruang
lingkup properti investasi adalah bangunan yang memiliki dinding, lantai, dan atap yang
melekat pada aset tersebut.
Status kepemilikan tanah atau bangunan dalam kelompok properti investasi tidak harus
dimiliki oleh perusahaan. Tanah atau bangunan tersebut dapat berasal dari transaksi sewa
pembiayaan yang menyebabkan perusahaan yang bertindak sebagai lessee mengakui aset
yang disewa sebagai aset perusahaan. Ketika aset yang disewa kemudian disewakan kembali
ke pihak lain melalui sewa operasi atau dimaksudkan untuk mencari kenaikan nilai, maka
aset yang disewa tersebut disajikan sebagai properti investasi. Hak atas suatu properti yang
dikuasai perusahaan melalui sewa operasi juga dapat dicatat sebagai properti investasi.
Meskipun sewa operasi tidak mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas aset
tersebut, namun pengaturan di PSAK 240 memperbolehkan perusahaan untuk membukukan
sebagai properti investasi selama dua syarat berikut terpenuhi, yaitu:
1. Properti tersebut memenuhi definisi properti investasi, dan
2. Menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran selanjutnya properti tersebut.
Alternatif pengklasifikasian tersebut dimungkinkan untuk dilakukan bagi setiap properti
investasi secara individual. Akan tetapi, ketika alternatif pengklasifikasian ini dipilih, maka
sebagai konsekuensinya perusahaan harus menerapkan model nilai wajar untuk seluruh
properti investasinya.
Perusahaan seringkali melakukan pembelian tanah namun belum menentukan tujuan
penggunaan tanah tersebut. Ketika kondisi ini terjadi, maka tanah tersebut disajikan sebagai
properti investasi. Hal ini dikarenakan harga tanah yang cenderung meningkat, sehingga
pembelian tanah yang belum ditentukan tujuan penggunaannya dianggap lebih dekat ke
tujuan untuk mencari kenaikan nilai.
Banyak perusahaan yang menyewakan tanah atau bangunannya kepada pihak lain melalui
sewa operasi. Tanah atau bangunan tersebut tetap disajikan sebagai properti investasi
meskipun perusahaan belum mendapatkan pihak yang akan menyewa bangunan tersebut.
Tanah atau bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa pembiayaan bukan
112 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 113

