Page 124 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 124

PELAPORAN KORPORAT




                     Penentuan  nilai  wajar  tidak  harus  mengggunakan  jasa  penilai  independen.  Namun,
                     dalam PSAK 240 disebutkan bahwa perusahan dianjurkan untuk menentukan nilai wajar
                     berdasarkan penilaian dari penilai independen yang memiliki kualifikasi profesional yang
                     telah diakui dan relevan serta memiliki pengalaman terkini di lokasi dan kategori properti
                     investasi yang dinilai.

                     Jika perusahaan sudah memilih untuk mengukur properti investasi pada nilai wajar,
                     maka  perusahaan  harus  melanjutkan  pengukuran  dengan  nilai  wajar  tersebut  hingga
                     pelepasan atau hingga properti tersebut menjadi properti yang digunakan sendiri atau yang
                     dikembangkan kemudian dijual dalam kegiatan sehari-hari. Kewajiban untuk mengukur
                     properti investasi  pada  nilai  wajar  ini  tetap  ada  meskipun transaksi  pasar  yang  dapat
                       IAI WEB VERSION
                     dibandingkan menjadi jarang terjadi atau harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.
                     Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, ditemukan bukti yang jelas bahwa ketika
                     perusahaan pertama kali memperoleh properti investasi atau ketika properti pertama
                     kali diakui sebagai properti investasi karena perubahan penggunaan bahwa nilai wajar
                     properti tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, maka properti tersebut
                     diukur menggunakan Model Biaya hingga pelepasan properti tersebut. Nilai residu properti
                     terseut dianggap nol.

                 2.  Model biaya
                     Setelah pengakuan awal, properti investasi akan diukur pada biaya perolehan dikurangi
                     akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Pengukuran ini mengacu
                     kepada model biaya yang diterapkan untuk aset tetap. Properti investasi yang berwujud
                     bangunan akan disusutkan selama masa manfaatnya. Besarnya beban penyusutan yang
                     diakui setiap periode bergantung pada masa manfaat, nilai sisa, dan metode penyusutan
                     yang digunakan. Penentuan ketiga hal tersebut merupakan diskresi manajemen. Pada saat
                     perusahaan memilih menggunakan model biaya, maka perusahaan harus mengungkapkan
                     nilai wajar di Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

                     Terdapat dua kondisi yang menjadi pengecualiaan terhadap pengaturan pengukuran
                     properti investasi yang dijelaskan di atas. Kedua kondisi tersebut adalah:

                     1.  Ketika perusahaan menggunakan properti investasinya sebagai agunan liabilitas yang
                        pembayaran imbal hasilnya dikaitkan secara langsung dengan nilai wajar dari, atau
                        imbal hasil dari, aset tertentu yang mencakup properti investasi tersebut. Ketika
                        kondisi ini terjadi maka perusahaan dapat memilih untuk menggunakan model nilai
                        wajar atau model nilai biaya untuk seluruh properti investasi yang digunakan sebagai
                        agunan. Sedangkan untuk properti investasi yang tidak digunakan sebagai agunan,
                        perusahaan dapat menggunakan model pengukuran yang berbeda.
                     2.  Ketika perusahaan memilih untuk menyajikan hak atas properti yang diperoleh melalui
                        sewa operasi sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut harus diukur
                        menggunakan model  nilai  wajar.  Nilai wajar  yang  digunakan  mencerminkan  nilai
                        wajar dari hak tersebut, bukan nilai wajar dari properti yang mendasari.
                     Properti investasi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk dijual dalam waktu dekat dan
                     telah  memenuhi  kriteria  Aset  Tidak  Lancar yang Dikuasai  untuk Dijual  (ATUD)  tidak
                     lagi diukur dengan menggunakan kedua model di atas. Properti tersebut diklasifikasikan
                     sebagai ATUD dan pengukurannya mengikuti ketentuan PSAK  105: Aset Tidak Lancar

                     yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.




                 116                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        117
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129