Page 124 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 124
PELAPORAN KORPORAT
Penentuan nilai wajar tidak harus mengggunakan jasa penilai independen. Namun,
dalam PSAK 240 disebutkan bahwa perusahan dianjurkan untuk menentukan nilai wajar
berdasarkan penilaian dari penilai independen yang memiliki kualifikasi profesional yang
telah diakui dan relevan serta memiliki pengalaman terkini di lokasi dan kategori properti
investasi yang dinilai.
Jika perusahaan sudah memilih untuk mengukur properti investasi pada nilai wajar,
maka perusahaan harus melanjutkan pengukuran dengan nilai wajar tersebut hingga
pelepasan atau hingga properti tersebut menjadi properti yang digunakan sendiri atau yang
dikembangkan kemudian dijual dalam kegiatan sehari-hari. Kewajiban untuk mengukur
properti investasi pada nilai wajar ini tetap ada meskipun transaksi pasar yang dapat
IAI WEB VERSION
dibandingkan menjadi jarang terjadi atau harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.
Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, ditemukan bukti yang jelas bahwa ketika
perusahaan pertama kali memperoleh properti investasi atau ketika properti pertama
kali diakui sebagai properti investasi karena perubahan penggunaan bahwa nilai wajar
properti tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, maka properti tersebut
diukur menggunakan Model Biaya hingga pelepasan properti tersebut. Nilai residu properti
terseut dianggap nol.
2. Model biaya
Setelah pengakuan awal, properti investasi akan diukur pada biaya perolehan dikurangi
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Pengukuran ini mengacu
kepada model biaya yang diterapkan untuk aset tetap. Properti investasi yang berwujud
bangunan akan disusutkan selama masa manfaatnya. Besarnya beban penyusutan yang
diakui setiap periode bergantung pada masa manfaat, nilai sisa, dan metode penyusutan
yang digunakan. Penentuan ketiga hal tersebut merupakan diskresi manajemen. Pada saat
perusahaan memilih menggunakan model biaya, maka perusahaan harus mengungkapkan
nilai wajar di Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Terdapat dua kondisi yang menjadi pengecualiaan terhadap pengaturan pengukuran
properti investasi yang dijelaskan di atas. Kedua kondisi tersebut adalah:
1. Ketika perusahaan menggunakan properti investasinya sebagai agunan liabilitas yang
pembayaran imbal hasilnya dikaitkan secara langsung dengan nilai wajar dari, atau
imbal hasil dari, aset tertentu yang mencakup properti investasi tersebut. Ketika
kondisi ini terjadi maka perusahaan dapat memilih untuk menggunakan model nilai
wajar atau model nilai biaya untuk seluruh properti investasi yang digunakan sebagai
agunan. Sedangkan untuk properti investasi yang tidak digunakan sebagai agunan,
perusahaan dapat menggunakan model pengukuran yang berbeda.
2. Ketika perusahaan memilih untuk menyajikan hak atas properti yang diperoleh melalui
sewa operasi sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut harus diukur
menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar yang digunakan mencerminkan nilai
wajar dari hak tersebut, bukan nilai wajar dari properti yang mendasari.
Properti investasi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk dijual dalam waktu dekat dan
telah memenuhi kriteria Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual (ATUD) tidak
lagi diukur dengan menggunakan kedua model di atas. Properti tersebut diklasifikasikan
sebagai ATUD dan pengukurannya mengikuti ketentuan PSAK 105: Aset Tidak Lancar
yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
116 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 117

