Page 123 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 123

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                       PSAK 116 menjelaskan ketika perusahaan  memilih untuk mengklasifikasikan hak atas
                       properti yang diperoleh melalui sewa operasi sebagai properti investasi perusahaan, maka
                       transaksi sewa operasi ini akan dicatat layaknya seperti sewa pembiayaan. Properti investasi
                       akan diukur pada nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini pembayaran
                       sewa minimum.
                   3.  Melalui pertukaran dengan aset lain

                       Properti investasi yang diperoleh melalui pertukaran dengan aset lain, bisa berwujud aset
                       moneter, aset nonmoneter, atau gabungan keduanya. Properti investasi yang diperoleh
                       melalui pertukaran akan diakui pada nilai wajar. Ketika nilai wajar aset yang diserahkan
                       dan aset yang diterima dapat diukur secara andal, maka properti investasi yang diperoleh
                       IAI WEB VERSION
                       diukur  pada nilai  wajar aset  yang diserahkan, kecuali bukti menunjukkan bahwa  nilai
                       wajar properti yang diterima lebih andal.

                       Ketika nilai wajar aset yang diserahkan dan aset yang diterima tidak dapat diukur secara
                       andal, maka properti investasi yang diperoleh diukur pada jumlah tercatat aset yang
                       diserahkan. Pengukuran yang sama juga berlaku ketika transaksi pertukaran tidak memiliki
                       substansi komersial.


                   Dalam  menentukan  ada  tidaknya  substansi  komersial  dari  sebuah  transaksi  pertukaran,
                   perusahaan mempertimbangkan sejauh mana arus kas masa depan berubah sebagai akibat dari
                   pertukaran tersebut. Lebih lanjut di PSAK 240 dijelaskan kapan sebuah transaksi pertukaran
                   dikatakan memiliki substansi komersial, yaitu ketika:

                   (a)  Konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) arus kas atas aset yang diterima berbeda dari
                       konfigurasi arus kas dari aset yang diserahkan, atau
                   (b)  Nilai spesifik perusahaan dari bagian operasi perusahaan yang terpengaruh oleh transaksi
                       berubah sebagai akibat dari pertukaran, dan
                   (c)  Selisih antara (a) dan (b) adalah relatif signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang
                       dipertukarkan.

                   5.2.4  Pengukuran Setelah Pengakuan


                   Setelah pengakuan awal, perusahaan dapat memilih untuk mengukur properti investasinya
                   dengan  menggunakan model  nilai  wajar  atau  model  biaya.  Satu  model pengukuran yang
                   dipilih berlaku untuk seluruh properti investasi perusahaan.

                   Berikut penjelasan mengenai kedua model pengukuran tersebut.
                   1.  Model nilai wajar
                       Ketika memilih model nilai wajar, maka properti investasi diukur berdasarkan nilai wajar
                       pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai
                       wajar properti investasi diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya. Ketika model
                       nilai wajar diterapkan, maka properti investasi tersebut tidak perlu disusutkan. Sehingga
                       tidak ada beban penyusutan yang harus dibukukan oleh perusahaan setiap periodenya.
                       Penentuan  nilai  wajar  properti  investasi  harus  sesuai  dengan  ketentuan  di  PSAK  113:
                       Pengukuran Nilai Wajar. Perusahaan harus memastikan bahwa nilai wajar mencerminakan
                       penghasilan rental dari sewa yang sedang berjalan dan asumsi lain yang akan digunakan
                       pelaku pasar ketika menentukan harga properti investasi dalam kondisi pasar saat ini.





 114  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  115
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128